Sudah Siap Pensiun? Jangan Hawatir!

Setelah membaca beberapa artikel (saya lupa laman artikelnya), mendadak saya merasakan adanya ketidakpastian dalam hidup, karena artikel tersebut menjabarkan bagaimana kisah pertemuan antara pegawai aktif dengan salah seorang yang sudah pensiun lebih dulu. Singkat kata singkat cerita, setelah pensiun, si A (bukan nama sebenarnya) merasakan hidupnya menjadi kurang baik dan cenderung sulit. Orang-orang yang sudahLanjutkan membaca “Sudah Siap Pensiun? Jangan Hawatir!”

Lampiran 2 SBM Tahun 2019

LAMPIRAN 2 SBM TAHUN 2019 Download disini: SBM 2019 1. SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT DARI IBUKOTA PROVINSI KE KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI YANG SAMA (ONE WAY) Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibu Kata Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way) Satuan biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama merupakanLanjutkan membaca “Lampiran 2 SBM Tahun 2019”

Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi – SBM 2019

HONORARIUM PENYELENGGARA UJIAN DAN VAKASI (SBM 2019) Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi merupakan imbalan bagi penyusun/pembuat bahan ujian, pengawas ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian pada pendidikan tingkat dasar, menengah, dan tinggi. Satuan biaya pengawas ujian sudah termasuk uang transpor. Pemberian honorarium penyusun/pembuat bahan ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian kepada guru/ dosen diberikan atasLanjutkan membaca “Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi – SBM 2019”

Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/ Regional/ Multilateral/ Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional – SBM 2019

HONORARlUM PENYELENGGARA SIDANG/KONFERENSI INTERNASIONAL/KONFERENSI TING KAT MENTERI, SENIOR OFFICIAL MEETING (BILATERAL/REGIONAL/MULTILATERAL), WORKSHOP/SEMINAR/SOSIALISASl/SARASEHAN BERSKALA INTERNASIONAL (SBM 2019) 1. Honorarium Penyelenggara Sidang/ Konferensi Internasional/Konferensi Tingkat Menteri Internasional/ Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral) Honorarium penyelenggara sidang/konferensi internasional, konferensi tingkat menteri, senior official meeting (bilateral/regional/multilateral) dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI penyelenggara kegiatan sidang/konferensi yang dihadiri/ pesertanya pejabat setingkatLanjutkan membaca “Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/ Regional/ Multilateral/ Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional – SBM 2019”

Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/ Buletin/ Majalah/ Pengelola Website – SBM 2019

SBM 2019 HONORARIUM TIM PENYUSUNAN JURNAL/BULETIN/MAJALAH/PENGELOLA WEBSITE 1. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal Honorarium tim penyusunan jurnal dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas untuk menyusun dan menerbitkan jurnal berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Unsur sekretariat adalah pembantu umum, pelaksana dan yang sejenis, danLanjutkan membaca “Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/ Buletin/ Majalah/ Pengelola Website – SBM 2019”

Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan – SBM 2019

SBM 2019 HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN 1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Eselon I/KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut: mempunyai keluaran (output) jelasLanjutkan membaca “Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan – SBM 2019”

Satuan Biaya Operasional Penyuluh – SBM 2019

SBM 2019 SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENYULUH Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan transportasi bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai penyuluh dalam rangka mengunjungi daerah binaannya sebagaimana dimaksud pada UndangUndang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.

Honorarium Penyuluh Non Pegawa Negeri Sipil – SBM 2019

SBM 2019 HONORARIUM PENYULUH NONPEGAWAI NEGERI SIPIL Honorarium diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Nonpegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu padaLanjutkan membaca “Honorarium Penyuluh Non Pegawa Negeri Sipil – SBM 2019”

Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi – SBM 2019

SBM 2019 HONORARIUM PENYELENGGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN PADA LINGKUP PENDIDIKAN TINGGI Honorarium yang diberikan untuk pelaksanaan tugas tambahan/tugas khusus tertentu, penyelenggara kegiatan akademik dan kemahasiswaan serta penugasan lain dalam rangka penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi. Penerapan pemberian honorarium dimaksud harus berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian – SBM 2019

SBM 2019 HONORARIUM KOMITE PENILAIAN DAN/ATAU REVIEWER PROPOSAL DAN KOMITE PENILAIAN DAN/ATAU REVIEWER KELUARAN PENELITIAN Honorarium diberikan kepada Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian yang dibentuk dan ditetapkan oleh Penyelenggara Penelitian sebelum tahapan pelaksanaan penilaian penelitian. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian memiliki masaLanjutkan membaca “Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian – SBM 2019”

Honorarum Penunjang Penelitian/Perekayasaan – SBM 2019

SBM 2019 HONORARIUM PENUNJANG PENELITIAN/PEREKAYASAAN Honorarium diberikan kepada seseorang yang diberi tugas untuk menunjang kegiatan penelitian/perekayasaan yang dilakukan oleh fungsional peneliti/perekayasa sebagai pembantu peneliti/ perekayasa, koordinator peneliti/ perekayasa, sekretariat peneliti/ perekayasa, pengolah data, petugas survei, dan pembantu lapangan berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang. Dalam hal pembantu peneliti/perekayasa berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, maka peneliti/perekayasaLanjutkan membaca “Honorarum Penunjang Penelitian/Perekayasaan – SBM 2019”

Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan – SBM 2019

SBM 2019 HONORARIUM KELEBIHAN JAM PEREKAYASAAN Honorarium atas kelebihan jam kerja yang diberikan kepada fungsional perekayasa yang diberi tugas berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang melakukan perekayasaan, paling banyak 4 (empat) jam sehari, dengan tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.

Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara – SBM 2019

SBM 2019 HONORARIUM PENGURUS/PENYIMPAN BARANG MILIK NEGARA Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI di lingkungan Pengguna Barang dan Kuasa Pengguna Barang yang melaksanakan tugas rutin selaku pengurus /penyimpan barang berdasarkan surat keputusan Pengguna Barang. Jumlah pejabat/pegawai yang dapat diberikan honorarium selaku pengurus/penyimpan barang milik negara paling banyak 4 (empat) orang pada tingkat PenggunaLanjutkan membaca “Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara – SBM 2019”

Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI) – SBM 2019

SBM 2019 HONORARIUM PENGELOLA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI (SAI) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK)Lanjutkan membaca “Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI) – SBM 2019”

Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) – SBM 2019

SBM 2019 HONORARIUM PENGELOLA PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK [PNBP) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang untuk mengelola PNBP fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:

Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan (ULP) – SBM 2019

SBM TAHUN 2019 HONORARIUM PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP) Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada ULP. Yang dimaksud dengan ULP adalah unit yang struktur organisasinya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah ada. Dalam hal ULP sudah merupakan struktur organisasiLanjutkan membaca “Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan (ULP) – SBM 2019”