SBM 2021 – 20. Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Download SBM 2021

Donwload Standar Biaya Keluaran 2021

Satuan biaya penyelenggaraan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penyelenggaraan operasional perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, berupa:

20.1 ATK, Langganan Koran/ Majalah, Lampu, Pengamanan Sendiri, Kantong Diplomatik, dan Jamuan

a. ATK merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan kebutuhan alat tulis (misal: kertas, ballpoint, dan amplop) yang alokasinya dikaitkan dengan jumlah pegawai.
b. Langganan koran/ majalah merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan media cetak.
c. Lampu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan penerangan di dalam gedung dan halaman kantor perwakilan.
d. Pengamanan sendiri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai tenaga kerja yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pengamanan di kantor perwakilan dan wisma.
e. Kantong diplomatik merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengiriman dokumen diplomatik.
f. Jamuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kegiatan Jamuan tamu diplomatik yang dilaksanakan di luar kantor.

20.2 Pemeliharaan, Pengadaan Inventaris Kantor, Pakaian Sopir/ Satpam, Sewa Kendaraan, dan Konsumsi Rapat

a. Pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar tetap dalam kondisi siap pakai sesuai dengan peruntukannya, termasuk biaya bahan bakar.
Catatan:
Untuk negara yang mempunyai 4 (empat) musim, satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya penggantian ban salju. Dalam hal terdapat peraturan dari negara setempat yang mewajibkan asuransi kendaraan, biaya asuransi kendaraan dapat dialokasikan sesuai kebutuhan riil dan dilengkapi dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

b. Pemeliharaan gedung merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pemeliharaan rutin gedung/bangunan kantor /wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dengan maksud untuk menjaga/mempertahankan gedung/ bangunan kantor /wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) .

Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan kantor /wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dialokasikan untuk:
1) gedung/bangunan milik negara; dan/atau
2) gedung/bangunan milik pihak lain (selain pemerintah Republik Indonesia) yang disewa dan/ atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.

c. Pemeliharaan halaman merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pemeliharaan rutin halaman gedung/bangunan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Catatan:
Untuk perwakilan Republik Indonesia di negara yang mempunyai 4 (empat) musim dapat dialokasikan biaya pemeliharaan tambahan di luar gedung untuk fasilitas umum apabila ada ketentuan pemeliharaan dari negara yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan riil dan dilengkapi oleh data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

d. Pengadaan inventaris kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan meja dan kursi pegawai pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pengalokasiannya setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari jumlah pegawai (home staff), sedangkan pembelian inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan.

e. Pakaian sopir / satpam merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan pakaian dinas harian sopir / satpam pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

f. Sewa kendaraan sedan, bus, dan mobil box merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan biaya sewa kendaraan sedan, bus dengan kapasitas 32 (tiga puluh dua) penumpang selama 8 (delapan) jam, dan mobil box untuk kegiatan yang sifatnya insidentil dan dilakukan secara selektif serta efisien. Satuan biaya sewa tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar dan pengemudi.

g. Konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan biaya pengadaan konsumsi rapat biasa yang diselenggarakan di kan tor, dimana di dalamnya sudah termasuk makan dan kudapan.

Lihat Juga:
(Lampiran I SBM 2021 – klik untuk melihat detil)

  1. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
  2. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai
  3. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
  4. Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
  5. Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  6. Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
  7. Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara
  8. Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan
  9. Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan
  10. Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Keluaran Penelitian
  11. Honorarium Narasumber /Moderator /Pembawa Acara/Panitia
  12. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
  13. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Pada Lingkup Pendidikan Tinggi
  14. Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil
  15. Satuan Biaya Operasional Penyuluh
  16. Honorarium Rohaniwan
  17. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
  18. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/ Buletin/ Majalah/ Pengelola Website
  19. Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional
  20. Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi
  21. Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional
  22. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
  23. Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI
  24. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
  25. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
  26. Biaya Paket Data dan Komunikasi
  27. Satuan Bia ya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
  28. Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
  29. Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
  30. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi
  31. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
  32. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
  33. Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
  34. Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)
  35. Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
  36. Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
  37. Satuan Biaya Sewa Kendaraan
  38. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
  39. Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas

Download SBM 2021

Lihat juga: SBM 2022

Lihat Juga:
(Lampiran II SBM 2021 – klik untuk melihat detil)

  1. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibu Kota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way)
  2. Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way)
  3. Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP)
  4. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor
  5. Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan
  6. Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar /Nongelar Dalam Negeri
  7. Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi
  8. Honorarium Narasumber /Pakar /Praktisi/Profesional
  9. Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan
  10. Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni/ ABK Nonjustisia Satuan biaya konsumsi tahanan/ deteni/ ABK nonjustisia merupakan
  11. Satuan Biaya Konsumsi Rapat
  12. Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri
  13. Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris untuk Pegawai Baru
  14. Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas
  15. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri
  16. Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan
  17. Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
  18. Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP)
  19. Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP)
  20. Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Download SBM 2021

Lihat juga: SBM 2022

2 tanggapan untuk “SBM 2021 – 20. Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: