Download SBM 2021
Download Standar Biaya Keluaran 2021
Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya satu kali perjalanan taksi dari kantor tempat kedudukan menuju bandara/pelabuhan/terminal/stasiun keberangkatan atau dari bandara/ pelabuhan/ terminal/ stasiun kedatangan menuju tempat tujuan di kota bandara/pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan dan sebaliknya.
Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran).
Contoh penghitungan alokasi biaya taksi:
Seorang pejabat/pegawai negeri melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Medan, maka alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a. Berangkat
1) satuan biaya taksi dari tempat kedudukan di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta; dan
2) satuan biaya taksi dari Bandara Kualanamu (Sumatera Utara) ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di Medan.
b. Kembali
1) satuan biaya taksi dari hotel/penginapan (Medan) ke Bandara Kualanamu (Sumatera Utara); dan
2) satuan biaya taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan (Jakarta).

Lihat Juga:
(Lampiran I SBM 2021 – klik untuk melihat detil)
- Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
- Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai
- Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
- Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
- Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
- Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara
- Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan
- Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan
- Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Keluaran Penelitian
- Honorarium Narasumber /Moderator /Pembawa Acara/Panitia
- Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
- Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Pada Lingkup Pendidikan Tinggi
- Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil
- Satuan Biaya Operasional Penyuluh
- Honorarium Rohaniwan
- Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
- Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/ Buletin/ Majalah/ Pengelola Website
- Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional
- Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi
- Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional
- Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
- Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI
- Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
- Biaya Paket Data dan Komunikasi
- Satuan Bia ya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
- Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
- Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
- Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi
- Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
- Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
- Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)
- Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
- Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
- Satuan Biaya Sewa Kendaraan
- Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
- Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas
Download SBM 2021
Lihat juga: SBM 2022
Lihat Juga:
(Lampiran II SBM 2021 – klik untuk melihat detil)
- Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibu Kota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way)
- Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way)
- Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP)
- Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor
- Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan
- Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar /Nongelar Dalam Negeri
- Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi
- Honorarium Narasumber /Pakar /Praktisi/Profesional
- Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan
- Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni/ ABK Nonjustisia Satuan biaya konsumsi tahanan/ deteni/ ABK nonjustisia merupakan
- Satuan Biaya Konsumsi Rapat
- Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri
- Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris untuk Pegawai Baru
- Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas
- Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri
- Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan
- Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
- Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP)
- Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP)
- Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Download SBM 2021
Lihat juga: SBM 2022
Bisakah uang taxi, diganti dengan bensin pada tgl perjalanan pergi dan pulang ke dan dari bandara?
SukaSuka
Pada prinsipnya pelaksanaan perjalanan dinas adalah at cost. Pengeluaran yang tidak dapat diperoleh bukti dukung, dicantumkan dalam daftar pengeluaran riil. Secara prinsip dimungkinkan selama memenuhi asas kepatutan dan kewajaran.
SukaSuka
ijin bertanya, utk taksi yg tidak mendapat bukti print out bisakah diganti dengan transport antarkota. mohon info trmksh bnyk
SukaSuka
Pelaksanaan perjalanan dinas menggunakan prinsip at cost. Dalam hal terdapat biaya yang tidak dapat diperoleh bukti transaksinya, maka pengeluaran tersebut dimasukkan ke daftar pengeluaran riil yang ditandatangani antara pelaksana perjalanan dinas dan pejabat pembuat komitmen.
Untuk memperkuat akuntabilitas, masing-masing instansi dapat membuat aturan internal yang mengatur, misalkan biaya maksimal yang dapat diberikan jika menggunakan akuntan darat ke kota-kota tertentu.
Sebagai contoh, dari Jakarta ke Cirebon menggunakan kendaraan pribadi. Maka biaya maksimal yang dapat diberikan (misalkan) sebesar Rp1 juta.
SukaSuka
Jika kantor berkedudukan di tangerang lalu akan perjalanan dinas ke medan, uang taksinya jakarta-bandara atau tengerang-bandara ?
SukaSuka
Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran).
Dalam hal tidak bisa diperoleh bukti pengeluaran, maka pengeluaran tersebut masih dapat diganti dengan mengisi daftar pengeluaran riil yang ditandatangani bersama dengan PPK.
SukaSuka
apakah masih diperkenankan menggunakan daftar pengeluaran riil ?? Atau harus sudah semua menggunakan @ cost baik untuk taksi maupun transport dalam kota?
SukaSuka
Masih diperkenankan. Akan tetapi, kebijakan ini tergantung kebijakan internal instansi dan/atau PPK, mengingat mudahnya memperoleh bukti dukung transportasi online (misal).
SukaSuka
Apakah bukti transport atau sewa mobil yang hanya membubuhi tanda tangan tidak disertai stempel apakah sudah dianggap sah
SukaSuka
Untuk menjaga akuntabilitas, setiap Kementerian/ Lembaga/ Pemerintah Daerah memiliki kebijakan internal yang mengatur lebih detil. Transportasi perjalanan dinas adalah sesuai dengan prinsip at cost dengan bukti dukung yang relevan sesuai dengan asas kepatutan dan kewajaran. Biasanya stempel ini menjadi diskresi pejabat pembuat komitmen untuk membuktikan bahwa kuitansi memang resmi dikeluarkan oleh pihak yang sebenarnya.
SukaSuka
Untuk perjalan dinas dalam kota lebih dari 8 jam apakah masih bisa diberikan transport lokal sesuai SBM atau harus at cost?
SukaSuka
Pada prinsipnya, pengeluaran transport diberikan secara at cost. Namun demikian, transport lokal dapat diberikan sesuai dengan ketentuan SBM tentang transport lokal.
SukaSuka
(uang taxi dari tempat kedudukan ke bandara dan dari bandara tempat tujuan ke hotel) ketika kita berangkat 4 orang dengan tujuan yang sama apakah 4 orang tersebut mendapat uang taxi masing-masing atau hanya uang taxi 1orang yang peruntukannya 4 orang….karna tujuan ke tempat acara yang sama.
SukaSuka
Pada prinsipnya, biaya perjalanan dinas menggunanan prinsip at cost. Jika 4 orang menggunakan taksi yang sama menuju bandara, biaya taksinya dibayar sesuai dengan pengeluarannya dengan total biaya taksi dibagi empat.
SukaSuka
ka, maksud dari ORG/KALI itu apa ? untuk satu kali jalan ke bandara atau untuk PP dari dan ke bandara
SukaSuka
Maksudnya harga satuan tersebut adalah untuk per orang, per sekali jalan. Misal seorang pejabat/pegawai negeri melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Medan, maka alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a. Berangkat
1) satuan biaya taksi dari tempat kedudukan di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta; dan
2) satuan biaya taksi dari Bandara Kualanamu (Sumatera Utara) ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di Medan.
b. Kembali
1) satuan biaya taksi dari hotel/penginapan (Medan) ke Bandara Kualanamu (Sumatera Utara); dan
2) satuan biaya taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan (Jakarta).
SukaSuka
kak, untuk taksi di kota transit karena tidak ada akses langsung apakah bisa dibayarkan?
Terima kasih
SukaSuka
Dibayar sesuai at cost biaya perjalanan.
SukaSuka