Download SBM 2021
Dowload Standar Biaya Keluaran 2021
Lihat juga: SBM 2022
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/PMK.02/2021 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2022
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/ TNI/ Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Uang representasi hanya diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
Uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota.

Lihat Juga:
(Lampiran I SBM 2021 – klik untuk melihat detil)
- Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
- Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai
- Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
- Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
- Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
- Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara
- Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan
- Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan
- Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Keluaran Penelitian
- Honorarium Narasumber /Moderator /Pembawa Acara/Panitia
- Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
- Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Pada Lingkup Pendidikan Tinggi
- Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil
- Satuan Biaya Operasional Penyuluh
- Honorarium Rohaniwan
- Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
- Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/ Buletin/ Majalah/ Pengelola Website
- Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional
- Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi
- Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional
- Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
- Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI
- Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
- Biaya Paket Data dan Komunikasi
- Satuan Bia ya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
- Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
- Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
- Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi
- Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
- Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
- Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)
- Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
- Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
- Satuan Biaya Sewa Kendaraan
- Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
- Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas
Download SBM 2021
Lihat juga: SBM 2022
Lihat Juga:
(Lampiran II SBM 2021 – klik untuk melihat detil)
- Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibu Kota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way)
- Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way)
- Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP)
- Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor
- Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan
- Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar /Nongelar Dalam Negeri
- Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi
- Honorarium Narasumber /Pakar /Praktisi/Profesional
- Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan
- Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni/ ABK Nonjustisia Satuan biaya konsumsi tahanan/ deteni/ ABK nonjustisia merupakan
- Satuan Biaya Konsumsi Rapat
- Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri
- Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris untuk Pegawai Baru
- Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas
- Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri
- Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan
- Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
- Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP)
- Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP)
- Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Download SBM 2021
Lihat juga: SBM 2022
jelas keterangannya
SukaSuka
Terima kasih.
SukaSuka
Maksud dari perjalanan dinas luar kota itu apakah keluar provinsi tempat tinggal apa keluar kota/kab dari tempat tinggal ?
SukaSuka
Ke luar provinsi dari alamat kantor.
SukaSuka
Kalau Narasumbernya dari Jakarta dengan Tujuan Samarinda / Kaltim uang harianya pakai yang dijakarta atau din kaltim
SukaSuka
Uang harian yang dipakai adalah uang harian dimana lokasi kegiatan. Dalam hal lokasi kegiatannya di Kaltim maka menggunakan perhitungan uang harian Kaltim.
Apabila narasumber memperoleh honor sebagai narasumber, maka di hari dimana ybs menerima honor narasumber tersebut, ybs tidak diberikan uang harian (tidak boleh double).
SukaSuka
untuk yang pake pesawat transit gimana ya min????
misal jakarta-Jayapura ST 5 hari 1-5 agustus
saat menuju ke tempat kedudukan transit dulu di makassar tanggal 1 agustus.dan baru otw jayapura ditanggal 2.itu perlakuannya gimana ya???
apakah dapat UH 5 hari atau hanya 4 hari???
SukaSuka
Uang harian sejak tanggal keberangkatan dari tempat asal kedudukan (sesuai contoh: Jakarta).
SukaSuka
boleh tau aturan ini bisa di dapat dari mana?
SukaSuka
Apakah satker dapat memberikan biaya transport kegiatan dalam kabupaten/kota dan apakah kegiatan dalam kabupaten/kota juga dapat diberikan uang harian perjalanan dinas dalam kota (jarak kantor dengan lokasi penugasan kurang lebih 4-5KM)
SukaSuka
Biaya transport kegiatan dalam kabupaten kota pada diatur di poin terpisah sebagai berikut:
https://fasicha.com/2020/09/23/sbm-3-satuan-biaya-transpor-kegiatan-dalam-kabupaten-kota-pergi-pulang-pp/
SukaSuka
Sementara itu, uang harian dalam kota diberikan ketika kegiatannya lebih dari 8 jam.
SukaSuka
Uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain yang diberikan tugas… Makna PIHAK LAIN yang diberikan tugas, apakah boleh diperuntukkan bagi Kontrak Jasa Perorangan dalam suatu instansi dan menerima Surat Tugas dari pimpinan instansi tersebut ?
SukaSuka
Pihak lain bisa termasuk pegawai kontrak jasa perorangan sepanjang terdapat urgensi pegawai kontrak jasa perorangan mengikuti diklat dan dilakukan dengan selektif.
SukaSuka
untuk perjalanan dinas luar kota dalam rangka bimtek apakah memakai uang harian diklat atau uang harian perjalanan biasa?
SukaSuka
Pada hari pelaksanaan bimtek, uang harian yang diberikan adalah uang harian diklat. Tapi ketika berangkatnya H-1 dan pulangnya H+1 maka dapat diberikan uang harian perjalanan biasa.
SukaSuka
ketika pelaksanaan Pelatihan , / diklat lebih dari tiga hari (selama 1 minggu) apakah uang harian diklat diberikan kali 1 minngu( hari ke 1 sampai hari ke 6 uang harian sama ) ataukah hari ketiga dan selanjutnya berapa % kah ??
SukaSuka
Uang harian diklat diberikan sesuai dengan jumlah hari diklat.
SukaSuka
Perjalanan Dinas untuk Rektor dan Wakil Rektor apakah diberikan uang representatif.?
SukaSuka
Rektor di Pemerintahan setara dengan Eselon I ya.
SukaSuka
Untuk rapat di luar kantor yang dilaksanakan di Bogor (kantor di Jakarta) apakah peserta rapat bisa diberikan bantuan transport menggunakan ketentuan Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar ? Sebagai bagian dari Akun Paket Meeting Luar Kota, bukan perjalanan dinas biasa.
Dan pertanggungjawabannya secara lumpsum atau at cost?
SukaSuka
Saya PNS di Kota Medan dan akan mengikuti undangan Diklat selama 5 hari dari kementerian di Jakarta. Biaya Pelatihan, Akomodasi dan Konsumsi ditanggung Panitia kementerian. Berapa biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang bisa saya terima per harinya ? Terima Kasih
SukaSuka
Saya dari Gorontalo ikut acara keuangan di Bandung selama 5 hari pada hari keempat penutupan, siang saya ke Jakarta nginap di Jakarta karena besok hari ke 5 jam 7 pagi baru berangkat ke gorontalo apakah hotel di Jakarta dapat di bayarkan?
SukaSuka