SBM 2021 – 30. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi

Download SBM 2021

Dowload Standar Biaya Keluaran 2021

Lihat juga: SBM 2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/PMK.02/2021 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2022

Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/ TNI/ Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Uang representasi hanya diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat pada jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.

Uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota.

Lihat Juga:
(Lampiran I SBM 2021 – klik untuk melihat detil)

  1. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
  2. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai
  3. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
  4. Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
  5. Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  6. Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
  7. Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara
  8. Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan
  9. Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan
  10. Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Keluaran Penelitian
  11. Honorarium Narasumber /Moderator /Pembawa Acara/Panitia
  12. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
  13. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Pada Lingkup Pendidikan Tinggi
  14. Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil
  15. Satuan Biaya Operasional Penyuluh
  16. Honorarium Rohaniwan
  17. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
  18. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/ Buletin/ Majalah/ Pengelola Website
  19. Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional
  20. Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi
  21. Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional
  22. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
  23. Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI
  24. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
  25. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
  26. Biaya Paket Data dan Komunikasi
  27. Satuan Bia ya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
  28. Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
  29. Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
  30. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi
  31. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
  32. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
  33. Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
  34. Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)
  35. Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
  36. Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
  37. Satuan Biaya Sewa Kendaraan
  38. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
  39. Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas

Download SBM 2021

Lihat juga: SBM 2022

Lihat Juga:
(Lampiran II SBM 2021 – klik untuk melihat detil)

  1. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibu Kota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way)
  2. Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way)
  3. Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP)
  4. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor
  5. Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan
  6. Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar /Nongelar Dalam Negeri
  7. Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi
  8. Honorarium Narasumber /Pakar /Praktisi/Profesional
  9. Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan
  10. Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni/ ABK Nonjustisia Satuan biaya konsumsi tahanan/ deteni/ ABK nonjustisia merupakan
  11. Satuan Biaya Konsumsi Rapat
  12. Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri
  13. Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris untuk Pegawai Baru
  14. Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas
  15. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri
  16. Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan
  17. Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
  18. Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP)
  19. Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP)
  20. Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Download SBM 2021

Lihat juga: SBM 2022

24 tanggapan untuk “SBM 2021 – 30. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi

  1. Maksud dari perjalanan dinas luar kota itu apakah keluar provinsi tempat tinggal apa keluar kota/kab dari tempat tinggal ?

    Suka

  2. Kalau Narasumbernya dari Jakarta dengan Tujuan Samarinda / Kaltim uang harianya pakai yang dijakarta atau din kaltim

    Suka

    1. Uang harian yang dipakai adalah uang harian dimana lokasi kegiatan. Dalam hal lokasi kegiatannya di Kaltim maka menggunakan perhitungan uang harian Kaltim.

      Apabila narasumber memperoleh honor sebagai narasumber, maka di hari dimana ybs menerima honor narasumber tersebut, ybs tidak diberikan uang harian (tidak boleh double).

      Suka

      1. untuk yang pake pesawat transit gimana ya min????
        misal jakarta-Jayapura ST 5 hari 1-5 agustus
        saat menuju ke tempat kedudukan transit dulu di makassar tanggal 1 agustus.dan baru otw jayapura ditanggal 2.itu perlakuannya gimana ya???
        apakah dapat UH 5 hari atau hanya 4 hari???

        Suka

  3. Apakah satker dapat memberikan biaya transport kegiatan dalam kabupaten/kota dan apakah kegiatan dalam kabupaten/kota juga dapat diberikan uang harian perjalanan dinas dalam kota (jarak kantor dengan lokasi penugasan kurang lebih 4-5KM)

    Suka

  4. Uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain yang diberikan tugas… Makna PIHAK LAIN yang diberikan tugas, apakah boleh diperuntukkan bagi Kontrak Jasa Perorangan dalam suatu instansi dan menerima Surat Tugas dari pimpinan instansi tersebut ?

    Suka

    1. Pihak lain bisa termasuk pegawai kontrak jasa perorangan sepanjang terdapat urgensi pegawai kontrak jasa perorangan mengikuti diklat dan dilakukan dengan selektif.

      Suka

    1. Pada hari pelaksanaan bimtek, uang harian yang diberikan adalah uang harian diklat. Tapi ketika berangkatnya H-1 dan pulangnya H+1 maka dapat diberikan uang harian perjalanan biasa.

      Suka

  5. ketika pelaksanaan Pelatihan , / diklat lebih dari tiga hari (selama 1 minggu) apakah uang harian diklat diberikan kali 1 minngu( hari ke 1 sampai hari ke 6 uang harian sama ) ataukah hari ketiga dan selanjutnya berapa % kah ??

    Suka

  6. Untuk rapat di luar kantor yang dilaksanakan di Bogor (kantor di Jakarta) apakah peserta rapat bisa diberikan bantuan transport menggunakan ketentuan Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar ? Sebagai bagian dari Akun Paket Meeting Luar Kota, bukan perjalanan dinas biasa.

    Dan pertanggungjawabannya secara lumpsum atau at cost?

    Suka

  7. Saya PNS di Kota Medan dan akan mengikuti undangan Diklat selama 5 hari dari kementerian di Jakarta. Biaya Pelatihan, Akomodasi dan Konsumsi ditanggung Panitia kementerian. Berapa biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri yang bisa saya terima per harinya ? Terima Kasih

    Suka

  8. Saya dari Gorontalo ikut acara keuangan di Bandung selama 5 hari pada hari keempat penutupan, siang saya ke Jakarta nginap di Jakarta karena besok hari ke 5 jam 7 pagi baru berangkat ke gorontalo apakah hotel di Jakarta dapat di bayarkan?

    Suka

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: