Download SBM 2021
Dowload Standar Biaya Keluaran 2021
17.1 Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden/ Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri/ Pejabat Eselon 1/ KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium setelah memenuhi seluruh ketentuan sebagai berikut:
a. mempunyai keluaran ( output) jelas dan terukur;
b. bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon 1/kementerian negara/ lembaga/instansi pemerintah lainnya;
c. bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
d . merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pejabat negara/ pegawai Aparatur Sipil Negara di samping tugas pokoknya sehari-hari; dan
e. dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.
Terhadap tim pelaksana kegiatan yang dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan sumber pendanaan dari APBN maka besaran honorarium yang diberikan disetarakan dengan honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri.
17.2 Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden / Menteri.
Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:
a. paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden; atau
b. paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/ Pejabat Setingkat Menteri.
Catatan:
1. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, kementerian negara/ lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi.
2 . Kementerian negara/lembaga dalam hal melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkahlangkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pengaturan batasan jumlah honorarium tim pelaksana kegiatan dan sekretariat tim pelaksana kegiatan yang dapat diberikan bagi Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud dalam satu tahun dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Jabatan | Klasifikasi I | Klasifikasi II | Klasifikasi III |
Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional. | 1 | 2 | 4 |
Keterangan:
Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
Klasifikasi I: Kementerian negara/ lembaga yang telah menenma tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundangundangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
Klasifikasi II: Kementerian negara/lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundangundangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kurang dari Rp40.000.000 ,00 (empat puluh juta rupiah).
Klasifikasi II: Kementerian negara/lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau belum menerima tunjangan kinerja.
b. Untuk tim yang keanggotaannya berasal dari lintas eselon I dalam 1 (satu) kementerian negara/lembaga, jumlah orang dalam tim tersebut dibatasi maksimal sebanyak 25 (dua puluh lima) orang, sedangkan untuk tim yang keanggotaannya berasal dari lintas kementerian negara/lembaga dapat lebih dari 25 (dua puluh lima) orang dengan tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Lihat Juga:
(Lampiran I SBM 2021 – klik untuk melihat detil)
- Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
- Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai
- Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
- Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
- Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
- Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara
- Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan
- Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan
- Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Keluaran Penelitian
- Honorarium Narasumber /Moderator /Pembawa Acara/Panitia
- Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
- Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Pada Lingkup Pendidikan Tinggi
- Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil
- Satuan Biaya Operasional Penyuluh
- Honorarium Rohaniwan
- Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
- Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/ Buletin/ Majalah/ Pengelola Website
- Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional
- Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi
- Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional
- Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
- Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI
- Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
- Biaya Paket Data dan Komunikasi
- Satuan Bia ya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
- Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
- Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
- Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi
- Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
- Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
- Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)
- Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
- Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
- Satuan Biaya Sewa Kendaraan
- Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
- Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas
Download SBM 2021
Lihat juga: SBM 2022
Lihat Juga:
(Lampiran II SBM 2021 – klik untuk melihat detil)
- Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibu Kota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way)
- Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way)
- Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP)
- Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor
- Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan
- Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar /Nongelar Dalam Negeri
- Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi
- Honorarium Narasumber /Pakar /Praktisi/Profesional
- Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan
- Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni/ ABK Nonjustisia Satuan biaya konsumsi tahanan/ deteni/ ABK nonjustisia merupakan
- Satuan Biaya Konsumsi Rapat
- Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri
- Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris untuk Pegawai Baru
- Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas
- Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri
- Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan
- Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
- Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP)
- Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP)
- Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Download SBM 2021
Lihat juga: SBM 2022
apakah Anggota dprk bisa dpat honor dari kegiatan yg dibahs contohnya pembahasan peraturan perangkat daerah?
SukaSuka