Download SBM 2021
Dowload Standar Biaya Keluaran 2021
Honorarium diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan (SPK)/Bendahara Pengeluaran Pembantu/Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) selaku penanggung jawab pengelola keuangan. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola Penanggung Jawab Pengelola Keuangan untuk setiap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Kepada Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DIPA yang dikelola dengan besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing DIPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada masing-masing DIPA.
b . Untuk membantu PPK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan satuan kerja, KPA dapat menunjuk PPABP. Besaran honorarium PPABP diberikan mengacu pada honorarium Staf Pengelola Keuangan sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya.
c. Ketentuan jumlah SPK diatur sebagai berikut:
1) Jumlah SPK yang membantu KPA:
a) KPA yang merangkap sebagai PPK dan tan pa dibantu oleh PPK lainnya, jumlah SPK paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP.
b) KPA yang dibantu oleh satu atau beberapa PPK, jumlah SPK paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPABP.
2) Jumlah keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu)
KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK.
3) Jumlah SPK untuk PPKyang digabungkan diatur sebagai berikut:
a) jumlah SPK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan;
b) besaran honorarium SPK didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola SPK; dan
c) dalam hal penggabungan PPK dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya, maka jumlah SPK paling banyak sejumlah SPK tahun sebelumnya.
d. Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola.
e. Dalam hal Penanggung Jawab Pengelola Keuangan telah diberikan tunjangan fungsional di bidang perbendaharaan, maka diberikan honorarium sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan.
Catatan:
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dapat diberikan kepada pengelola kegiatan yang secara langsung mengelola dan melaksanakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dengan ketentuan alokasi honorarium dimaksud berasal dari pagu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) berkenaan.


Lihat Juga:
(Lampiran I SBM 2021 – klik untuk melihat detil)
- Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
- Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai
- Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
- Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
- Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
- Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara
- Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan
- Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan
- Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Keluaran Penelitian
- Honorarium Narasumber /Moderator /Pembawa Acara/Panitia
- Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
- Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Pada Lingkup Pendidikan Tinggi
- Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil
- Satuan Biaya Operasional Penyuluh
- Honorarium Rohaniwan
- Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
- Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/ Buletin/ Majalah/ Pengelola Website
- Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional
- Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi
- Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional
- Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
- Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI
- Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
- Biaya Paket Data dan Komunikasi
- Satuan Bia ya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
- Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
- Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
- Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi
- Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
- Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
- Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)
- Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
- Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
- Satuan Biaya Sewa Kendaraan
- Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
- Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas
Download SBM 2021
Lihat juga: SBM 2022
Lihat Juga:
(Lampiran II SBM 2021 – klik untuk melihat detil)
- Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibu Kota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way)
- Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way)
- Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP)
- Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor
- Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan
- Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar /Nongelar Dalam Negeri
- Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi
- Honorarium Narasumber /Pakar /Praktisi/Profesional
- Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan
- Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni/ ABK Nonjustisia Satuan biaya konsumsi tahanan/ deteni/ ABK nonjustisia merupakan
- Satuan Biaya Konsumsi Rapat
- Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri
- Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris untuk Pegawai Baru
- Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas
- Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri
- Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan
- Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
- Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP)
- Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP)
- Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Download SBM 2021
Lihat juga: SBM 2022
jadi jika di satu satker ada 1 KPA dan 1 PPK ( orangnya berbeda tidak merangkap) jumlah staf pengelola keuangan maksimal 3 ya bagaimana jika lebih? apakah yang berhak diberikan honor hanya 3 orang? terimakasih
SukaSuka
Betul.
SukaSuka
Apakah dlm 1 kegiatan boleh kita membayar honor pengarah dan honor penanggung jawab kegiatan dgn org yg berbeda, smntara ada jg ketua yg dibayar honorx jg ?
SukaSuka
Tugas antara pengarah, penanggung jawab dan ketua berbeda-beda, sehingga dapat dibayar hinornya. Informasi tentang honor tim pelaksana kegiatan dapat diakses melalui link sebagai berikut:
https://fasicha.com/2020/09/22/sbm-2021-17-honorarium-tim-pelaksana-kegiatan-dan-sekretariat-tim-pelaksana-kegiatan/
SukaSuka
izin bertanya kalau staf ppspm bisa menggunakan kategori sbm yang mana ya? 🙏🙏🙏
SukaSuka
Pada prinsipnya di dalam SBM 2021 tidak diatur adanya staf ppspm.
Namun demikian, dalam hal diperlukan instansi dapat mengangkat staff PPK yang diperbantukan sebagai staf ppspm dengan ketentuan bahwa jumlah keseluruhan staf pengelola keuangan yang membantu PPK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK.
Untuk meningkatkan akuntabilitas, silahkan berkonsultasi langsung kepada KPPN dan/atau Kanwil Perbendaharaan.
SukaSuka
Ketika BPG yg sebelumnya mendapat honor pengelola keuangan, terus kemudian diangkat jadi Jafung Pranata Keuangan (masih BPG) dan mendapat tunjangan fungsional. Apakah BPG masih dapat honor pengelola keuangan?
SukaSuka
Dalam hal Penanggung Jawab Pengelola Keuangan telah diberikan tunjangan fungsional di bidang perbendaharaan, maka diberikan honorarium sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan.
SukaSuka
Terima kasih infonya
SukaSuka
Kalau jabfung di luar bidang perbendaharaan ditunjuk sebagai pengelola keuangan, apakah hanya mendapatkan honor 40 persen juga..???
SukaSuka
Yang diatur 40 persen di dalam SBM hanya untuk jabfung dibidang perbendaharaan saja. Selain itu juga memperhatikan bahwa jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola.
SukaSuka
ijin bertanya, berapa minimal pagu anggaran sub kegiatan yang pengelola keuangannya dapat diberikan honorarium pengelola keuangan? surat keputusan kepala opd boleh kah menjadi dasar pemberian honor pengelola keuangan dan pengadaan barang/ jasa?
SukaSuka
Standar biaya masukan ini mengatur batas maksimal.
SukaSuka
Bila 1 KPA dengan 3 PPK semua org yg berbeda tidak ada yang merangkap, apakah boleh dengan 6 orang SPK dan 1 PPABP ?
SukaSuka
Apakah diatur jg pembayaran honor tersebut harus diberikan di bulan berikutnya atau diperbolehkan dalam bulan yang sama?
SukaSuka
Kalau fungsional pengadaan barang dan jasa dan masuk dalam panitia pengadaan barang dan jasa. apakah dapat honor full. Gak ada potongan 40%. ?
SukaSuka