SBM 2021 – PMK-119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021

Download SBM 2021 dan SBM 2022

Lihat juga: SBM 2022

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60/PMK.02/2021 TENTANG STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2022

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021.

Download SBM 2021

Lihat juga: SBM 2022

Visit YOUNG PARTY

Rayakan moment bahagia Anda bersama YOUNG PARTY

Apa itu Standar Biaya Masukan?

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2021.

Apa fungsinya?

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi (Lampiran I); atau
b. estimasi (Lampiran II).

LAMPIRAN I : STANDAR BIAYA MASUKAN (SBM) TAHUN ANGGARAN 2021 YANG BERFUNGSI SEBAGAI BATAS TERTINGGI

  1. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan
  2. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai
  3. Honorarium Pengadaan Barang/Jasa
  4. Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
  5. Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  6. Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
  7. Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara
  8. Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan
  9. Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan
  10. Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Keluaran Penelitian
  11. Honorarium Narasumber /Moderator /Pembawa Acara/Panitia
  12. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
  13. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Pada Lingkup Pendidikan Tinggi
  14. Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil
  15. Satuan Biaya Operasional Penyuluh
  16. Honorarium Rohaniwan
  17. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
  18. Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/ Buletin/ Majalah/ Pengelola Website
  19. Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional
  20. Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi
  21. Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional
  22. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
  23. Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI
  24. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
  25. Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
  26. Biaya Paket Data dan Komunikasi
  27. Satuan Bia ya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
  28. Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
  29. Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
  30. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi
  31. Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
  32. Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
  33. Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
  34. Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)
  35. Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
  36. Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
  37. Satuan Biaya Sewa Kendaraan
  38. Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
  39. Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas

Download SBM 2021

Lihat juga: SBM 2022

LAMPIRAN II : STANDAR BIAYA MASUKAN TAHUN ANGGARAN 2021 YANG BERFUNGSI SEBAGAI ESTIMASI

  1. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibu Kota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way)
  2. Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way)
  3. Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP)
  4. Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor
  5. Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan
  6. Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar /Nongelar Dalam Negeri
  7. Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi
  8. Honorarium Narasumber /Pakar /Praktisi/Profesional
  9. Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan
  10. Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/Deteni/ ABK Nonjustisia Satuan biaya konsumsi tahanan/ deteni/ ABK nonjustisia merupakan
  11. Satuan Biaya Konsumsi Rapat
  12. Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri
  13. Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/atau Pembelian Inventaris untuk Pegawai Baru
  14. Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas
  15. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri
  16. Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan
  17. Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
  18. Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP)
  19. Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP)
  20. Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri

Download SBM 2021

Lihat juga: SBM 2022

CATATAN UMUM

Kementerian negara/lembaga dalam melaksanakan ketentuan standar
biaya masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran
sebagai berikut:

  1. pembatasan dan pengendalian biaya perjalanan dinas;
  2. pembatasan dan pengendalian biaya rapat di dalam dan di luar kantor (termasuk rapat kerja);
  3. penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional;
  4. pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan; dan
  5. lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Untuk satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, pemeliharaan sarana kantor, penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris untuk pegawai baru, pengadaan bahan makanan, konsumsi rapat, pengadaan kendaraan operasional bus, sewa mesm fotokopi, sewa kendaraan dinas, pemeliharaan gedung/bangunan dalam negen, sewa kendaraan, pengadaan kendaraan operasional kantor dan/ atau lapangan roda 2 (dua), pengadaan operasional kantor dan/ atau lapangan roda 4 (empat), dan pengadaan pakaian dinas, pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang tercantum dalam Standar Biaya Masukan 2020 (SBM 2021) ini dengan toleransi khusus.

Selain itu, di dalam Standar Biaya Masukan 2020 (SBM 2021) ini terdapat pengertian istilah-istilah sebaga berikut:

  1. OJ artinya Orang/Jam
  2. OH artinya Orang/Hari
  3. OB artinya Orang/ Bulan
  4. OT artinya Orang/Tahun
  5. OP artinya Orang/ Paket
  6. OK artinya Orang/ Kegiatan
  7. OR artinya Orang/ Responden
  8. Oter artinya Orang/Terbitan
  9. OJP artinya Orang/Jam Pelajaran

Download SBM 2021

Lihat juga: SBM 2022

Rayakan moment bahagia Anda bersama YOUNG PARTY

Rayakan moment bahagia Anda bersama YOUNG PARTY

Satu pendapat untuk “SBM 2021 – PMK-119/PMK.02/2020 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2021

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: