Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Republik Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Download PMK Nomor 49/PMK.05/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Republik Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 diberikan kepada:

  1. PNS;
  2. Prajurit TNI;
  3. Anggota POLRI;
  4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
  5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
  6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
  7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
  8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
  9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
  10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan;
  11. Pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU;
  12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesua1 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  13. calon PNS.

Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.

Download PMK Nomor 49/PMK.05/2020

 

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Republik Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Satu pendapat untuk “Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Republik Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun Atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  1. Singkat kata untuk keuntungan luar biasa yang anda bantu saya perolehi hanya dalam seminggu. Maaf kerana saya ragu pada awalnya, saya melabur $ 200 dan memperoleh $ 2,500 hanya dalam satu minggu, dan terus melabur lebih banyak lagi, hari ini saya berjaya secara kewangan, anda boleh hubungi dia
    melalui e-mel: claustradingsignal07@aol.com
    Melalui whatsapp: (+12166263236)
    Saya nasihatkan anda jangan ragu-ragu. Dia hebat.

    Suka

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: