Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pada Tahun Anggaran 2020
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan Peraturan tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun
Anggaran 2020.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pada Tahun Anggaran 2020 ini mengatur mengenai:
- Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
- Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb;
- Revisi Anggaran DIPA Petikan BLU yang sumber dananya dari PNBP BLU;
- Penyampaian dan Pengesahan Revisi Anggaran pada DJPb; dan
- Proses penatausahaan Revisi Anggaran pada KPPN.
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pada Tahun Anggaran 2020