Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pada Tahun Anggaran 2020

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pada Tahun Anggaran 2020

Download PER-10/PB/2020

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020, Direktur Jenderal Perbendaharaan menetapkan Peraturan tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan pada Tahun
Anggaran 2020.

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pada Tahun Anggaran 2020 ini mengatur mengenai:

  1. Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Direktorat Pelaksanaan Anggaran;
  2. Revisi Anggaran yang menjadi kewenangan Kanwil DJPb;
  3. Revisi Anggaran DIPA Petikan BLU yang sumber dananya dari PNBP BLU;
  4. Penyampaian dan Pengesahan Revisi Anggaran pada DJPb; dan
  5. Proses penatausahaan Revisi Anggaran pada KPPN.

 

Download PER-10/PB/2020

Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-10/PB/2020 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran yang Menjadi Kewenangan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Pada Tahun Anggaran 2020

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: