SBM 2020 | L2-3. Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP)
Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020
Download: SBM 2020
Satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan biaya transportasi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNl/pihak lain dalam melakukan kegiatan / pekerjaan di luar kantor dalam batas wilayah suatu kabupaten/kota PP yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor / instansi dengan ketentuan tidak menggunakan kendaraan dinas.
Satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/pihak lain yang melakukan kegiatan dalam komplek perkantoran yang sama.
Catatan:
- Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang memerlukan biaya melebihi satuan biaya yang ditetapkan (termasuk moda transportasi udara dan/ atau air) dapat diberikan secara at cost.
- Dalam hal instansi/unit penyelenggara tidak memberikan satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/ kota, instansi/unit pengirim dapat memberikan satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota.
- Khusus Provinsi DKI Jakarta, yang dimaksud kabupaten/kota adalah meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.
Download: SBM 2020
SBM 2020 | L2-3. Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP)
2 tanggapan untuk “SBM 2020 | L2-3. Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP)”