SBM 2020 | L2-17. Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri

SBM 2020 | L2-17. Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri

Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020

Download: SBM 2020

Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya satu kali perjalanan taksi dari kantor tempat kedudukan menuju bandara/pelabuhan/terminal/stasiun keberangkatan atau dari bandara/pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan menuju tempat tujuan di kota bandara/ pelabuhan/ terminal/ stasiun kedatangan dan sebaliknya.
Contoh penghitungan alokasi biaya taksi:

Seorang pejabat/pegawai negeri melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Medan, maka alokasi biaya taksinya sebagai berikut:

  1. Berangkat
    1) satuan biaya taksi dari tempat kedudukan di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta; dan
    2) satuan biaya taksi dari Bandara Kualanamu (Sumatera Utara) ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di Medan.
  2. Kembali
    1) satuan biaya taksi dari hotel/penginapan (Medan) ke Bandara Kualanamu (Sumatera Utara); dan
    2) satuan biaya taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan (Jakarta).

SBM 2020 | L2-17. Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri

L2-17

Download: SBM 2020

SBM 2020 | L2-17. Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri

7 tanggapan untuk “SBM 2020 | L2-17. Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri

  1. Izin bertanya, misalnya Satuan Biaya Taksi Jakarta (dalam rangka Perjalanan Dinas Dalam Negeri) Rp. 256.000,- berarti dalam RAB untuk hitungannya Rp. 256.000 PP atau Rp. 512.000,- PP ? mohon infonya…

    Suka

    1. Dalam RAB, detil akun yang dicantumkan adalah sebagai berikut:
      1. Satuan biaya taksi Jakarta sebesar 2 x 256.000
      2. Satuan biaya taksi Kota tujuan sebesar 2 x harga satuan taksi kota tujuan.

      Dengan kalimat yang sederhana, berarti di dalam RAB yang dicantumkan adalah sebesar Rp512.000,- PP.

      Suka

  2. BAGAIMANA JIKA DI DAERAH TEMPAT TUJUAN KABUPATAEN/KOTA TIDAK ADA TAKSI YANG RESMI DAN TIDAK BISA MENUJUKAN BUKTI KWITANSI YANG SAH, APAKAH BISA DI KLAIM DENGAN BUKTI KWITANSI BIASA TANPA KOPS PERUSAHAAN???????????????????????????????????????????????

    Suka

    1. Pelaksanaan perjalanan dinas menggunakan prinsip at cost. Dalam hal terdapat biaya yang tidak dapat diperoleh bukti transaksinya, maka pengeluaran tersebut dimasukkan ke daftar pengeluaran riil yang ditandatangani antara pelaksana perjalanan dinas dan pejabat pembuat komitmen.

      Untuk memperkuat akuntabilitas, masing-masing instansi dapat membuat aturan internal yang mengatur, misalkan biaya maksimal yang dapat diberikan jika menggunakan akuntan darat ke kota-kota tertentu.

      Sebagai contoh, dari Jakarta ke Cirebon menggunakan kendaraan pribadi. Maka biaya maksimal yang dapat diberikan (misalkan) sebesar Rp1 juta.

      Suka

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: