SBM 2020 | L2-15. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri

SBM 2020 | L2-15. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri

Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020

Download: SBM 2020

Satuan biaya pemeliharaan gedung/ bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung/bangunan di dalam negeri dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor di dalam negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen), tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung/bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Satuan biaya pemeliharaan gedung/ bangunan dalam negen dialokasikan untuk:

  1. gedung/bangunan milik negara; dan/ atau
  2. gedung/bangunan milik pihak lain yang disewa dan/ atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.

SBM 2020 | L2-15. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri

L2-15

Download: SBM 2020

SBM 2020 | L2-15. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri

2 tanggapan untuk “SBM 2020 | L2-15. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: