SBM 2020 | L2-15. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri
Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020
Download: SBM 2020
Satuan biaya pemeliharaan gedung/ bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung/bangunan di dalam negeri dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor di dalam negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen), tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung/bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Satuan biaya pemeliharaan gedung/ bangunan dalam negen dialokasikan untuk:
- gedung/bangunan milik negara; dan/ atau
- gedung/bangunan milik pihak lain yang disewa dan/ atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.
SBM 2020 | L2-15. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri
Download: SBM 2020
SBM 2020 | L2-15. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri
2 tanggapan untuk “SBM 2020 | L2-15. Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri”