SBM 2020 | L2-14. Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas
Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020
Download: SBM 2020
Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya.
Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar namun belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Catatan:
- Yang dimaksud kendaraan operasional dalam lingkungan kan tor adalah kendaraan yang digunakan hanya terbatas dalam lingkungan
Contoh: Golf car/ sejenisnya yang digunakan untuk mengantar tamu kenegaraan. - Khusus untuk kendaraan dinas yang pengadaannya bersumber dari sewa, satuan biaya operasional tersebut hanya diperuntukan untuk bahan bakar.
- Satuan biaya ini tidak diperuntukan bagi:
a. kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/ atau
b. pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/ atau overhaul.
SBM 2020 | L2-14. Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas
Download: SBM 2020
SBM 2020 | L2-14. Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas
2 tanggapan untuk “SBM 2020 | L2-14. Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas”