SBM 2020 | L2-1. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibu Kota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way)
Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020
Download: SBM 2020
Satuan biaya transportasi darat dari ibukota provms1 ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/pihak lain dari tempat kedudukan di ibu kota provinsi ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.
Catatan:
Dalam hal satuan biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi ke suatu kabupaten/kota dalam provinsi yang sama belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka biaya transportasi dimaksud mengacu pada harga pasar (at cost) dengan tetap mempertimbangkan prms1p efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan.
SBM 2020 | L2-1. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibu Kota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way)
Download: SBM 2020
SBM 2020 | L2-1. Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibu Kota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way)
Bila standar biaya menggunakan transportasi darat ke provinsi yg berbeda misalnya Jakarta ke Yogayakrta pakai peraturan yg mana ya?
SukaSuka
Perjalanan dinas menggunakan prinsip at cost. Dalam hal terdapat biaya yang tidak dapat diperoleh bukti transaksinya, maka pengeluaran tersebut dimasukkan ke daftar pengeluaran riil.
Untuk memperkuat akuntabilitas, masing-masing instansi dapat membuat aturan internal yang mengatur, misalkan biaya maksimal yang dapat diberikan jika menggunakan akuntan darat.
Sebagai contoh, dari Jakarta ke Cirebon menggunakan kendaraan pribadi. Maka biaya maksimal yang dapat diberikan (misalkan) sebesar Rp1 juta.
SukaSuka