Protokol Work From Home Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)

Kementerian PAN dan RB telah menetapkan protokol pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah. Kemenpan & RB memberikan panduan kepada pimpinan unit kerja dan ASN yang melaksanakan work from home, sebagai berikut:

A. Tanggung jawab Pimpinan Unit Kerja:

  1. Menugaskan ASN di lingkup unit kerjanya work from home sesuai sasaran kerja dan target kinerja.
  2. Memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap berjalan efektif melalui penugasan ASN secara bergantian.
  3. Memastikan kehadiran pegawai melalui aplikasi presensi online atau pesan elektronik.
  4. Menerima, memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas ASN secara berkala.
  5. Menilai hasil pelaksanaan tugas ASN sesuai sasaran kerja dan target kinerja ASN yang bersangkutan.
  6. Memberikan teguran kepada ASN yang tidak melaksanakan tugas selama work from home sesuai dengan ketentuan per-UU-an mengenai disiplin pegawai.
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan work from home ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang instansi terkait.

B. Tanggung Jawab ASN

  1. Mentaati penugasan yang ditetspkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja.
  2. Melakukan presensi secara berkala sesuai jam kerja yang berlaku di instansi masing-masing dengan ketentuan: a) bagi instansi yang telah memiliki aplikasi presensi online, maka presensi dilakukan melalui aplikasi tersebut; b) bagi instansi yang belum memiliki aplikasi presensi online, maka presensi dilakukan dengan memberitahukan kepada masing-masing pimpinan unit kerja melalui pesan elektronik.
  3. Menyusun rencana kerja dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan sasaran kerja dan target kinerja yang diberikan oleh masing-masing pimpinan unit kerja.
  4. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan tugas kedinasan kepada masing-masing pimpinan unit kerja.

C. ASN Yang Melaksanakan Tugas Kedinasan di Kantor

  1. ASN yang mendapatkan tugas kedinasan di kantor dari masing-masing pimpinan, hadir sesuai sistem kerja yang berlaku di instansi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ASN ybs.
  2. ASN yang dalam perjalanan ke kantor menggunakan angkutan masal publik agar memperhatikan jarak aman.
  3. Sebelum memasuki kantor, setiap ASN yang bertugas agar memeriksakan kondisi kesehatannya sesuai protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kemenkes.
  4. Selama menjalankan tugas kedinasan di kantor, setiap ASN yang bertugas agar memperhatikan jarak aman serta tetap menjaga kebersihan diri sesuai dengan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kemenkes.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: