Kementerian PAN dan RB telah menetapkan protokol pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal (work from home) bagi Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Instansi Pemerintah. Kemenpan & RB memberikan panduan kepada pimpinan unit kerja dan ASN yang melaksanakan work from home, sebagai berikut:
A. Tanggung jawab Pimpinan Unit Kerja:
- Menugaskan ASN di lingkup unit kerjanya work from home sesuai sasaran kerja dan target kinerja.
- Memastikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar tetap berjalan efektif melalui penugasan ASN secara bergantian.
- Memastikan kehadiran pegawai melalui aplikasi presensi online atau pesan elektronik.
- Menerima, memeriksa dan memantau pelaksanaan tugas ASN secara berkala.
- Menilai hasil pelaksanaan tugas ASN sesuai sasaran kerja dan target kinerja ASN yang bersangkutan.
- Memberikan teguran kepada ASN yang tidak melaksanakan tugas selama work from home sesuai dengan ketentuan per-UU-an mengenai disiplin pegawai.
- Melaporkan hasil pelaksanaan work from home ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang instansi terkait.
B. Tanggung Jawab ASN
- Mentaati penugasan yang ditetspkan oleh masing-masing pimpinan unit kerja.
- Melakukan presensi secara berkala sesuai jam kerja yang berlaku di instansi masing-masing dengan ketentuan: a) bagi instansi yang telah memiliki aplikasi presensi online, maka presensi dilakukan melalui aplikasi tersebut; b) bagi instansi yang belum memiliki aplikasi presensi online, maka presensi dilakukan dengan memberitahukan kepada masing-masing pimpinan unit kerja melalui pesan elektronik.
- Menyusun rencana kerja dan melaksanakan tugas kedinasan sesuai dengan sasaran kerja dan target kinerja yang diberikan oleh masing-masing pimpinan unit kerja.
- Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan tugas kedinasan kepada masing-masing pimpinan unit kerja.
C. ASN Yang Melaksanakan Tugas Kedinasan di Kantor
- ASN yang mendapatkan tugas kedinasan di kantor dari masing-masing pimpinan, hadir sesuai sistem kerja yang berlaku di instansi tersebut dengan mempertimbangkan kondisi ASN ybs.
- ASN yang dalam perjalanan ke kantor menggunakan angkutan masal publik agar memperhatikan jarak aman.
- Sebelum memasuki kantor, setiap ASN yang bertugas agar memeriksakan kondisi kesehatannya sesuai protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kemenkes.
- Selama menjalankan tugas kedinasan di kantor, setiap ASN yang bertugas agar memperhatikan jarak aman serta tetap menjaga kebersihan diri sesuai dengan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kemenkes.