SBM 2020 | L1-37. Satuan Biaya Sewa Kendaraan
Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020
Download: SBM 2020
1. Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil
Satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam)/bus sedang, dan roda 6 (enam)/bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus-menerus).
Satuan biaya ini diperuntukan bagi:
- Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau
- Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien.
Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.
2. Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/ Operasional Kantor dan/ atau Lapangan
Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian.
Dalam pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa, satuan kerja penyewa wajib melakukan pemeriksaan bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan yang disewa selalu siap pakai (termasuk pemeliharaan rutin dan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya), oleh karenanya atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan.
Catatan:
- Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektivitas penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan yang mengacu pada standar barang dan standar kebutuhan untuk penyediaan pengadaan kendaraan pejabat/ operasional kantor dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan dapat diperuntukan bagi satuan kerja yang belum memiliki kendaraan pejabat/ operasional kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi.
- Mekanisme sewa kendaraan operasional pejabat/ operasional kantor dan/ atau lapangan mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku.
Download: SBM 2020
SBM 2020 | L1-37. Satuan Biaya Sewa Kendaraan
2 tanggapan untuk “SBM 2020 | L1-37. Satuan Biaya Sewa Kendaraan”