SBM 2020 | L1-34. Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)

SBM 2020 | L1-34. Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)

Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020

Download: SBM 2020

Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk satu kali jalan (one way) . Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya. Satuan biaya ini diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI dan keluarga yang sah berdasarkan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk melaksanakan perintah pindah dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau sebaliknya.

Catatan:

Untuk biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross-posting) mengikuti ketentuan sebagai berikut:

  1. besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross-posting) dapat dilakukan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari perusahaan travel dan ditetapkan oleh KPA/PPK;
  2. penetapan besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross-posting) tersebut agar tetap memperhatikan pnns1p-pnns1p efisiensi, efektivitas, dan kewajaran serta kemampuan keuangan negara.

SBM 2020 | L1-34. Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)

SBM 2020 L1 - 34.1

SBM 2020 L1 - 34.2

SBM 2020 L1 - 34.3

Download: SBM 2020

SBM 2020 | L1-34. Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)

2 tanggapan untuk “SBM 2020 | L1-34. Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: