SBM 2020 | L1-29. Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020
Download: SBM 2020
Honorarium yang diberikan hanya kepada nonpegawai Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/
kontrak kerja.
Catatan:
- untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/ diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
- dalam satu tahun anggaran, dapat dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
- dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
Download: SBM 2020
SBM 2020 | L1-29. Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Kapan kenaikan gaji pramubakti KUA dari 500 menjadi lebih….soal nya di jaman sekarang gaji 500 tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup makasih.
SukaSuka
Terima kasih Pak Adam Ridwan. Berikut standar biaya honor pramubakti tahun 2021. Honor Pramubakti berbeda-beda di masing-masing provinsi, sebagai berikut:
https://fasicha.com/2020/09/22/sbm-2021-29-honorarium-satpam-pengemudi-petugas-kebersihan-dan-pramubakti/
SukaSuka