SBM 2020 | L1-29. Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

SBM 2020 | L1-29. Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020

Download: SBM 2020

Honorarium yang diberikan hanya kepada nonpegawai Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/

kontrak kerja.

Catatan:

  1. untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/ diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
  2. dalam satu tahun anggaran, dapat dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
  3. dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.

Download: SBM 2020

SBM 2020 | L1-29. Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

4 tanggapan untuk “SBM 2020 | L1-29. Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: