SBM 2020 | L1-26. Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor

SBM 2020 | L1-26. Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor

Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020

Download: SBM 2020

Uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi seseorang yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor di luar jam kerja pada hari kerja. Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan

sebagai berikut:

  1. dihadiri peserta dari eselon II lainnya/ eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/instansi pemerintah/masyarakat; dan
  2. dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja pada hari kerja.

Catatan:

  1. Satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor belum termasuk konsumsi rapat.
  2. Terhadap peserta rapat tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
  3. Bagi peserta yang berasal dari luar unit penyelenggara dapat diberikan uang transpor sepanjang kriteria pemberian uang transpor
  4. Pemberian satuan biaya dimaksud hanya dapat diberikan maksimal 1 (satu) kali per orang per hari.
  5. Dalam rangka efisiensi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan rapat di dalam kantor, KPA harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Download: SBM 2020

SBM 2020 | L1-26. Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor

2 tanggapan untuk “SBM 2020 | L1-26. Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: