SBM 2020 | L1-26. Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor
Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020
Download: SBM 2020
Uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi seseorang yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor di luar jam kerja pada hari kerja. Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
- dihadiri peserta dari eselon II lainnya/ eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/instansi pemerintah/masyarakat; dan
- dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja pada hari kerja.
Catatan:
- Satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor belum termasuk konsumsi rapat.
- Terhadap peserta rapat tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
- Bagi peserta yang berasal dari luar unit penyelenggara dapat diberikan uang transpor sepanjang kriteria pemberian uang transpor
- Pemberian satuan biaya dimaksud hanya dapat diberikan maksimal 1 (satu) kali per orang per hari.
- Dalam rangka efisiensi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan rapat di dalam kantor, KPA harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Download: SBM 2020
SBM 2020 | L1-26. Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor
2 tanggapan untuk “SBM 2020 | L1-26. Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor”