Download: PMK 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaan Tahun Anggaran 2020
PMK Nomor 39/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020
Untuk melaksanakan ketentuan:
- Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga;
- Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
- Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional; dan
- Pasal 6 dan Pasal 10 Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020,
Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020.
Berisi tentang:
- Ketentuan umum revisi anggaran tahun 2020
- Revisi anggaran pada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA)
- Revisi anggaran pada Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb)
- Revisi anggaran pada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
- Revisi Anggaran yang memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Tata cara revisi anggaran terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 dan kebijakan pemblokiran DIPA Kementerian/Lembaga secara mandiri
- Batas akhir penerimaan usulan dan penyampaian pengesahan revisi anggaran
- Ketentuan lain-lain
Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 210/PMK.02/2019 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1710).
Peraturan ini ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 20 April 2020.
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 383
Download PMK 39/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaan Tahun Anggaran 2020