SBM 2020 | L1-8. Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan
Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020
Download: SBM 2020
Honorarium atas kelebihan jam kerja yang diberikan kepada fungsional perekayasa yang diberi tugas berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang melakukan perekayasaan, paling banyak 4 (empat) jam sehari, dengan tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
No | Uraian | Satuan | Besaran |
1. | Perekayasa Utama | Orang/ Jam | Rp60.000 |
2. | Perekayasa Madya | Orang/ Jam | Rp50.000 |
3. | Perekayasa Muda | Orang/ Jam | Rp40.000 |
4. | Perekayasa Pertama | Orang/ Jam | Rp35.000 |
Download: SBM 2020
SBM 2020 | L1-8. Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan
2 tanggapan untuk “SBM 2020 | L1-8. Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan”