SBM 2020 | L1-6. Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI)

SBM 2020 | L1-6. Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI)

Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020

Download: SBM 2020

Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi.

SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:

  1. ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 7 (tujuh) orang; dan
  2. ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 6 (enam) orang.

Catatan:

Kementerian negara/lembaga tidak diperkenankan memberlakukan satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan SAL.

No Uraian Satuan Besaran
1. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA /UAPB) Tingkat Kementerian Negara/Lembaga yang ditetapkan atas Dasar Keputusan Menteri
a. Pengarah Orang/ Bulan Rp700.000
b. Penanggung Jawab Orang/ Bulan Rp600.000
c. Koordinator Orang/ Bulan Rp500.000
d. Ketua/Wakil Ketua Orang/ Bulan Rp400.000
e. Anggota/Petugas Orang/ Bulan Rp350.000
2. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/ Barang Tingkat Eselon I (UAPPA-EI/UAPPB-EI) yang ditetapkan atas Dasar Surat Kepu tusan (SK) Eselon I
a. Penanggung Jawab Orang/ Bulan Rp450.000
b. Koordinator Orang/ Bulan Rp400.000
c. Ketua/Wakil Ketua Orang/ Bulan Rp350.000
d. Anggota/ Petugas Orang/ Bulan Rp300.000
3. Unit Aku ntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Tingkat Wilayah (UAPPA-W /UAPPB-W) yang ditetapkan atas Dasar SK Eselon I
a. Penanggung Jawab Orang/ Bulan Rp300.000
b. Koordinator Orang/ Bulan Rp250.000
c. Ketua/Wakil Ketua Orang/ Bulan Rp200.000
d. Anggota/ Petugas Orang/ Bulan Rp150.000
4. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/UAKPB) yang ditetapkan atas Dasar SK Eselon II atau Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah atau Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah
a. Penanggung Jawab Orang/ Bulan Rp300.000
b. Koordinator Orang/ Bulan Rp250.000
c. Ketua/Wakil Ketua Orang/ Bulan Rp200.000
d. Anggota/ Petugas Orang/ Bulan Rp150.000

Download: SBM 2020

SBM 2020 | L1-6. Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI)

2 tanggapan untuk “SBM 2020 | L1-6. Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI)

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: