SBM 2020 | L1-3. Honorarium Pengadaan Barang/ Jasa

SBM 2020 | L1-3. Honorarium Pengadaan Barang/ Jasa

Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020

Download: SBM 2020

  • Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa

Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui penunjukkan langsung/ pengadaan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.

  • Honorarium Panitia Pengadaan Barang/ Jasa dan Kelompok Kerja

Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh PA/KPA menjadi Panitia Pengadaan Barang/ Jasa atau Kelompok Kerja UKPBJ untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Honorarium Pengguna Anggaran

Honorarium diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal:

  1. menetapkan pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau
  2. menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Catatan:

Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa atau anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja UKPBJ telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka tidak diberikan honorarium dimaksud.


Download: SBM 2020

SBM 2020 | L1-3. Honorarium Pengadaan Barang/ Jasa

2 tanggapan untuk “SBM 2020 | L1-3. Honorarium Pengadaan Barang/ Jasa

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: