SBM 2020 | L1-3. Honorarium Pengadaan Barang/ Jasa
Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020
Download: SBM 2020
- Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa
Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/KPA sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui penunjukkan langsung/ pengadaan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
- Honorarium Panitia Pengadaan Barang/ Jasa dan Kelompok Kerja
Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh PA/KPA menjadi Panitia Pengadaan Barang/ Jasa atau Kelompok Kerja UKPBJ untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Honorarium Pengguna Anggaran
Honorarium diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal:
- menetapkan pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau
- menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Catatan:
Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa atau anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja UKPBJ telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka tidak diberikan honorarium dimaksud.
Download: SBM 2020
SBM 2020 | L1-3. Honorarium Pengadaan Barang/ Jasa
2 tanggapan untuk “SBM 2020 | L1-3. Honorarium Pengadaan Barang/ Jasa”