SBM 2020 | L1-22. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) – SBM 2020

SBM 2020 | L1-22. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) – SBM 2020

Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020

Download: SBM 2020

  1. Honorarium Penceramah

Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang memberikan wawasan pengetahuan dan/ atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:

  • berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara;
  • berasal dari dalam unit organisasi eselon I penyelenggara sepanjang peserta diklat yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/ masyarakat; dan
  • khusus untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI, honorarium tersebut digunakan untuk kegiatan pengajaran diklat yang materi diklatnya diampu oleh Pejabat Eselon II ke atas / setara.
  • Dalam hal penceramah tersebut berasal dari dalam unit organisasi eselon I penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran honorarium penceramah.
  1. Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara

Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara sepanja:ng kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja penyelenggara.

  1. Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara

Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka mengacu pada ketentuan yang berlaku.

  1. Honorarium Penyusunan Modul Diklat

Honorarium penyusunan modul diklat dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan diklat berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:

  • Bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan beban kerja wajib widyaiswara sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul diklat baru atau penyempurnaan modul diklat lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul diklat paling sedikit 50% (lima puluh persen).
  1. Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat

Honorarium dapat diberikan kepada panitia penyelenggara diklat yang melaksanakan fungsi tata usaha diklat, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal-hal lain yang menunjang penyelenggaraan diklat berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:

  • merupakan tugas tambahan/perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
  • dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya; dan
  • jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% ( sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan.

Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 (em pat puluh) orang maka jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.

Catatan:

Jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan diklat adalah 45 (empat puluh lima) menit.

Download: SBM 2020

SBM 2020 | L1-22. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) – SBM 2020

2 tanggapan untuk “SBM 2020 | L1-22. Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) – SBM 2020

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: