SBM 2020 | L1-20. Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi – SBM 2020

SBM 2020 | L1-20. Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi – SBM 2020

Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020

Download: SBM 2020

Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi merupakan imbalan bagi penyusun/ pembuat bahan ujian, pengawas ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian pada pendidikan tingkat dasar, menengah, dan tinggi. Satuan biaya pengawas ujian sudah termasuk uang transpor. Pemberian honorarium penyusun/ pembuat bahan ujian, penguji atau pemeriksa hasil ujian kepada guru/ dosen diberikan atas kelebihan beban kerja guru/dosen dalam penyusunan/pembuatan bahan ujian, pengujian atau pemeriksaan hasil ujian yang ditetapkan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pemberian honorarium pemeriksa hasil ujian dikecualikan untuk ujian yang diperiksa menggunakan mesin pemeriksa ujian. Pada tingkat pendidikan dasar dan menengah, honorarium pemeriksa hasil ujian tidak diberikan untuk penyelenggaraan ujian yang bersifat latihan dan ujian lokal. Sementara untuk tingkat pendidikan tinggi, honorarium pemeriksa hasil ujian dapat diberikan untuk ujian masuk penerimaan mahasiswa baru, ujian tengah semester, ujian akhir semester, dan ujian akhir baik untuk ujian yang bersifat tertulis maupun praktik.

Download: SBM 2020

SBM 2020 | L1-20. Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi – SBM 2020

2 tanggapan untuk “SBM 2020 | L1-20. Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi – SBM 2020

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: