SBM 2020 | L1-15. Satuan Bia ya Operasional Penyuluh
Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020
Download: SBM 2020
Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan transportasi bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai penyuluh dalam rangka mengunjungi daerah binaannya sebagaimana dimaksud pada UndangUndang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
No | Uraian | Satuan | Besaran |
1. | Wilayah Barat | Orang/ Bulan | Rp320.000 |
2. | Wilayah Tengah | Orang/ Bulan | Rp400.000 |
3. | Wilayah Timur | Orang/ Bulan | Rp480.000 |
Download: SBM 2020
SBM 2020 | L1-15. Satuan Bia ya Operasional Penyuluh
2 tanggapan untuk “SBM 2020 | L1-15. Satuan Bia ya Operasional Penyuluh”