SBM 2020 | L1-12. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara

SBM 2020 | L1-12. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara

Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020

Download: SBM 2020

  1. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli

Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/ atau persidangan di pengadilan.

Dalam hal instansi yang mengundang/ memanggil pemberi keterangan ahli/ saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli/ saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.

  1. Honorarium Beracara

Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja.

No Uraian Satuan Besaran
1. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli Orang/ Kali Rpl.800.000
2. Honorarium Beracara Orang/ Kali Rpl.800.000

Download: SBM 2020

SBM 2020 | L1-12. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara

2 tanggapan untuk “SBM 2020 | L1-12. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: