SBM 2020 | L1-12. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020
Download: SBM 2020
- Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli
Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/ atau persidangan di pengadilan.
Dalam hal instansi yang mengundang/ memanggil pemberi keterangan ahli/ saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli/ saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.
- Honorarium Beracara
Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja.
No | Uraian | Satuan | Besaran |
1. | Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli | Orang/ Kali | Rpl.800.000 |
2. | Honorarium Beracara | Orang/ Kali | Rpl.800.000 |
Download: SBM 2020
SBM 2020 | L1-12. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
2 tanggapan untuk “SBM 2020 | L1-12. Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara”