SBM 2020 | L1-11. Honorarium N arasumber / Pembahas /Moderator/ Pembawa Acara/ Panitia
Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020
Download: SBM 2020
- Honorarium Narasumber /Pembahas Honorarium yang diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang memberikan informasi/ pengetahuan dalam kegiatan Seminar/ Ra pat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis /Workshop/ Sarasehan/ Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/pelatihan.
Catatan:
- Satuan Jam yang digunakan dalam pemberian honorarium narasumber/pembahas adalah 60 (enam puluh) menit baik dilakukan secara panel maupun individual.
- Honorarium narasumber / pembahas dapat diberikan dengan ketentuan:
- narasumber / pembahas berasal dari luar unit orgamsas1 eselon I penyelenggara; dan/ atau
- narasumber / pembahas berasal dari dalam unit organisasi eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/ masyarakat.
- Dalam hal narasumber/pembahas tersebut berasal dari dalam unit organisasi eselon I penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran honorarium narasumber/ pembahas.
- Honorarium Moderator
Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas sebagai moderator pada kegiatan Seminar /Rapat/ Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/Sarasehan/Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dilaksanakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tidak termasuk untuk kegiatan diklat/ pelatihan.
Catatan:
Honorarium Moderator dapat diberikan dengan ketentuan:
- moderator berasal dari luar unit orgamsas1 eselon I penyelenggara; dan/ atau
- moderator berasal dari dalam unit orgamsas1 eselon I penyelenggara sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/ masyarakat.
- Honorarium Pembawa Acara
Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan tugas memandu acara dalam kegiatan Seminar/ Rapat/ Sosialisasi/ Diseminasi/ Bimbingan Teknis/ Workshop/Sarasehan/Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis yang dihadiri oleh Menteri/Pejabat Setingkat dengan peserta kegiatan minimal 300 (tiga ratus) orang dan sepanjang dihadiri lintas unit eselon I/kementerian negara/lembaga lainnya/masyarakat.
- Honorarium Panitia
Honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas oleh pejabat yang berwenang sebagai panitia atas pelaksanaan kegiatan Seminar/ Rapat/Sosialisasi/Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/ Sarasehan/Simposium/Lokakarya/ Focus Group Discussion/ Kegiatan Sejenis sepanjang peserta yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar lingkup unit eselon I penyelenggara/ kementerian negara/lembaga lainnya/masyarakat.
Dalam hal pelaksanaan kegiatan Seminar/Rapat/Sosialisasi/ Diseminasi/Bimbingan Teknis/ Workshop/Sarasehan/Simposium/ Lokakarya/ Focus Group Discussion/Kegiatan Sejenis memerlukan tambahan panitia yang berasal dari nonpegawai Aparatur Sipil Negara harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensi, dengan besaran honorarium mengacu pada besaran honorarium untuk anggota panitia.
Jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas. Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.
No | Uraian | Satuan | Besaran |
1. | Honorarium Narasumber/Pembahas | ||
a. Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Negara Lainnya/yang disetarakan | Orang/ Jam | Rpl.700.000 | |
b. Pejabat Eselon I/yang disetarakan | Orang/ Jam | Rpl.400.000 | |
c. Pejabat Eselon II/yang disetarakan | Orang/ Jam | Rpl.000.000 | |
d. Pejabat Eselon Ill ke bawah/yang disetarakan | Orang/ Jam | Rp900.000 | |
2 | Honorarium Moderator | Orang/Kali | Rp700.000 |
3 | Honorarium Pembawa Acara | Orang/Kali | Rp400.000 |
4 | Honorarium Panitia | ||
a. Penanggung Jawab | Orang/Kali | Rp450.000 | |
b. Ketua/Wakil ketua | Orang/Kali | Rp400.000 | |
c. Sekretaris | Orang/Kali | Rp300.000 | |
d. Anggota | Orang/Kali | Rp300.000 |
Download: SBM 2020
SBM 2020 | L1-11. Honorarium N arasumber / Pembahas /Moderator/ Pembawa Acara/ Panitia
Selamat siang mohon pencerahan, untuk besaran pemberian honor narasumber jika pelaksanaan rapat selama 2 jam, dengan 2 orang narasumber dilaksanakan secara panel. Berapa jam besaran yg diterima setiap narasumber? Masingmasing mendapat 1 jam atau 2 jam?
SukaSuka
Terima kasih telah berkunjung.
Biasanya tergantung kebijakan internal dari Instansi atau dari PPK. Pemberian honorarium narasumber memperhatikan durasi jam untuk sesi yang melibatkan narasumber tersebut dengan memperhatikan kepatutan.
Selama ini yang umum dijalankan, honorarium narasumber dibayarkan sesuai dengan jam pelaksanaan acara tersebut. Jika narasumber mengikuti acara panel selama 2 jam, maka diberikan honor 2 jam.
SukaSuka
selamat siang, apakah ada hitungan maksimal jam untuk pemberian honor narasumber? jika honor narasumber 5 jam dikali honor (mis, 900.000) apakah diperbolehkan?
terima kasih
SukaSuka
Diperbolehkan. Sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
SukaSuka
Sebagai catatan, biasanya PPK juga mempertimbangkan jam istirahat.
SukaSuka
selamat siang, terima kasih atas responnya, saya ingin bertanya lagi :
1. bagaimana dengan aturan honor narasumber dalam 1 eselon? di pasal mana harus dipotong 50%?
2. bagaimana dengan aturan honor instruktur? apakah sama dengan narasumber?
3. apabila instruktur diklat diberikan honor instruktur, bolehkan diberikan uang saku perjalanan juga?
terima kasih..
SukaSuka
Dalam hal narasumber/pembahas tersebut berasal dari dalam unit organisasi eselon I penyelenggara, maka diberikan honorarium sebesar 50% (lima puluh persen) dari besaran honorarium narasumber/ pembahas.
SukaSuka
Honorarium instruktur diklat diatur di dalam lampiran 1 nomor 22.
https://fasicha.com/2019/12/30/22-honorarium-penyelenggaraan-kegiatan-pendidikan-dan-pelatihan-diklat-sbm-2020/
SukaSuka
Biaya perjalanan dinas Narasumber dapat diganti secara at cost, namun ybs tidak diberikan uang saku, karena sudah memperoleh honor narasumber.
SukaSuka
Mohon ijin untuk mengutip beberapa info untuk artikel saya.
SukaSuka
Semoga bermanfaat.
SukaSuka
untuk pelaksanaan yang tidak genap per jam sebagai contoh kegiatan berlangsung 2 jam 15 menit dan nara sumber kebagian waktu 1 jam 45 menit bagaimana perhitungan honor narasumbernya? apakah digenapkan ke satuan 60 menit ke atas?
SukaSuka
Satuan pengkali jamnya dibuat koma. Misalkan 2,5 jam atau 2,25 jam.
SukaSuka
Jika kegiatan dilaksanakan webinar apakah honorarium panitia tetap dibayarkan?
SukaSuka
Panitia hanya untuk kegiatan offline.
SukaSuka
Jbjb, ikut belajar min
SukaSuka
Terima kasih.
SukaSuka