SBM 2020 | L1-10. Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Keluaran Penelitian
Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2020
Download: SBM 2020
Honorarium diberikan kepada Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Keluaran Penelitian yang dibentuk dan ditetapkan oleh Penyelenggara Penelitian sebelum tahapan pelaksanaan penilaian penelitian. Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Keluaran Penelitian memiliki masa kerja tertentu untuk memberikan penilaian pada penelitian yang bersifat khusus/penugasan dan/ atau penelitian kompetisi.
Catatan:
- Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Komite Penilaian dan/ atau ReviewerProposal dan Komite Penilaian dan/atau ReviewerKeluaran Penelitian berpedoman pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/ atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran.
- Pemberian Honorarium Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Proposal sebagaimana dimaksud pada poin 1 hanya dapat diberikan maksimal Rpl.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per bulan.
No | Uraian | Satuan | Besaran |
1. | Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal | Orang Per Proposal | Rpl50.000 |
2. | Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian | ||
a. Laporan Antara | Per Laporan | Rp500.000 | |
b. Laporan Akhir | Per Laporan | Rpl.000.000 |
Download: SBM 2020
SBM 2020 | L1-10. Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Keluaran Penelitian
2 tanggapan untuk “SBM 2020 | L1-10. Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Keluaran Penelitian”