Download: SBM 2020 dan Perubahan SBM 2020
Lihat Juga: SBM 2021

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian
Negara/Lembaga dan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Selanjutnya, untuk menindaklanjuti dan mengakomodir beberapa usulan penyesualan Standar Biaya Masukan dari beberapa Kementerian Negara/Lembaga, dilakukan perubahan terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 yaitu dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.02/2020 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.02/2019 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2020.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi (Lampiran I); atau
b. estimasi (Lampiran II).
Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2020 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 17 Mei 2019.
Download: SBM 2020 dan Perubahan SBM 2020
Lihat Juga: SBM 2021
LAMPIRAN I SBM 2020:
- Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan
- Honorarium penanggung jawab pengelola keuangan pada Satuan Kerja yang khusus mengelola belanja pegawai
- Honorarium pengadaan barang/jasa
- Honorarium Perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)
- Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
- Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI)
- Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara
- Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan
- Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan
- Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/ atau Reviewer Keluaran Penelitian
- Honorarium Narasumber/ Pembahas /Moderator/ Pembawa Acara/ Panitia
- Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Saksi Ahli dan Beracara
- Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan Pada Lingkup Pendidikan Tinggi
- Honorarium Penyuluh Nonpegawai Negeri Sipil
- Satuan Biaya Operasional Penyuluh
- Honorarium Rohaniwan
- Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
- Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/Majalah/Pengelola Website
- Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/Regional/Multilateral), Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional
- Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi
- Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional
- Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat)
- Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Uang Lauk Pauk bagi Anggota Polri/TNI
- Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara
- Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
- Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor
- Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri
- Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
- Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
- Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi
- Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Luar Negeri
- Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
- Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
- Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way)
- Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
- Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh
- Satuan Biaya Sewa Kendaraan
- Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas
- Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas
Download: SBM 2020 dan Perubahan SBM 2020
Lihat Juga: SBM 2021
LAMPIRAN II SBM 2020:
- Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibu Kota Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way)
- Satuan Biaya Transportasi dari DKI Jakarta ke Kabupaten/Kota Sekitar (One Way)
- Satuan Biaya Transpor Kegiatan Dalam Kabupaten/Kota Pergi Pulang (PP)
- Satuan Biaya Pemeliharaan Sarana Kantor
- Satuan Biaya Penerjemahan dan Pengetikan
- Satuan Biaya Bantuan Beasiswa Program Gelar /Nongelar Dalam Negeri
- Satuan Biaya Sewa Mesin Fotokopi
- Honorarium Narasumber/ Pembahas Pakar/ Praktisi/ Profesional
- Satuan Biaya Pengadaan Bahan Makanan
- Satuan Biaya Konsumsi Tahanan/ Deteni/ ABK Nonjustisia
- Satuan Biaya Konsumsi Rapat
- Satuan Biaya Keperluan Sehari-hari Perkantoran di Dalam Negeri
- Satuan Biaya Penggantian Inventaris Lama dan/ atau Pembelian Inventaris untuk Pegawai Baru
- Satuan Biaya Pemeliharaan dan Operasional Kendaraan Dinas
- Satuan Biaya Pemeliharaan Gedung/Bangunan Dalam Negeri
- Satuan Biaya Sewa Gedung Pertemuan
- Satuan Biaya Taksi Perjalanan Dinas Dalam Negeri
- Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (PP)
- Satuan Biaya Tiket Pesawat Perjalanan Dinas Luar Negeri Pergi Pulang (PP)
- Satuan Biaya Penyelenggaraan Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
Download: SBM 2020 dan Perubahan SBM 2020
Lihat Juga: SBM 2021
CATATAN UMUM SBM 2020
- Kementerian negara/lembaga dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut:
a) pembatasan dan pengendalian biaya perjalanan dinas;
b) pembatasan dan pengendalian biaya rapat di dalam dan di luar kantor (termasuk rapat kerja);
c) penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional;
d) pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan; dan
e) lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri. - Untuk satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, pemeliharaan sarana kantor, penggantian inventaris lama dan/ atau pembelian inventaris untuk pegawai baru, pengadaan bahan makanan, konsumsi rapat, pengadaan kendaraan operasional bus, sewa mesin fotokopi, sewa komputer perkantoran, sewa kendaraan dinas, pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri, sewa kendaraan, pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 2, pengadaan operasional kantor dan/ atau lapangan roda 4, dan pengadaan pakaian dinas, pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang tercantum dalam SBM 2020.
Download: SBM 2020 dan Perubahan SBM 2020
Lihat Juga: SBM 2021
Editor: Khoirul Mampe
62 tanggapan untuk “SBM 2020 – Standar Biaya Masukan Tahun 2020”