Lampiran 2 SBM Tahun 2019

LAMPIRAN 2
SBM TAHUN 2019

Download disini: SBM 2019

1. SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARAT DARI IBUKOTA PROVINSI KE KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI YANG SAMA (ONE WAY)

Satuan Biaya Transportasi Darat dari Ibu Kata Provinsi ke Kabupaten/Kota dalam Provinsi yang Sama (One Way) Satuan biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke kabupaten/kota dalam provinsi yang sama merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan biaya transportasi darat bagi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/pihak lain dari tempat kedudukan di ibu kota provinsi ke tempat tujuan di kabupaten/kota tujuan dalam satu provinsi yang sama atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.

Catatan:
Dalam hal satuan biaya transportasi darat dari ibu kota provinsi ke suatu kabupaten/kota dalam provinsi yang sama belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini, maka biaya transportasi dimaksud mengacu pada harga pasar (at cost) dengan tetap mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan.

Download disini: SBM 2019

2. SATUAN BIAYA TRANSPORTASI DARI DK! JAKARTA KE KABUPATEN/KOTA SEKITAR (ONE WAY)

Satuan biaya transportasi dari DKI Jakarta ke kabupaten/kota sekitar merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan biaya transportasi bagi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/pihak lain dari tempat kedudukan di DKI Jakarta ke tempat tujuan di Kabupaten/ Kota Bogar, Kata Depok, Kabupaten/Kota Bekasi, Kabupaten/Kota Tangerang, Kata Tangerang Selatan, dan Kepulauan Seribu atau sebaliknya dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri.

NO. IBUKOTA PROVINS! KABUPATEN/KOTA TUJUAN SATUAN BESARAN
I. Jakarta Kota Bekasi Orang/Kali RJ2284.000
2. Jakarta Kab. Bekasi Orang/Kali RJ2284.000
3. Jakarta Kab. Bogar OranglKali R[>300.000
4. Jakarta Kota Bogor Orang/Kali R[>300.000
5. Jakarta Kata De:eok OrangLKali R!’275.000
6. Jakarta Kota Tangerang OrangLKali Rp286.000
7. Jakarta Kota Tangerang Selatan Orang/Kali R[>286.000
8. Jakarta Kab. Tangerang Orang/Kali Rp310.000
9. Jakarta Kepulauan Seribu OranP”tKali Rp428.000

Download disini: SBM 2019

3. SATUAN BIAYA TRANSPOR KEGIATAN DALAM KABUPATEN/KOTA PERGI PULANG (PP)

Satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota merupakan satuan biaya untuk perencanaan kebutuhan biaya transportasi Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/pihak lain dalam melakukan kegiatan/pekerjaan di luar kantor dalam batas wilayah suatu kabupaten/kota PP yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kantor/instansi dengan ketentuan tidak menggunakan kendaraan dinas.
Satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota tidak dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI/pihak lain yang melakukan kegiatan dalam komplek perkantoran yang sama.

Catatan:
1 . Untuk kegiatan dalam kabupaten/kota yang memerlukan biaya melebihi satuan biaya yang ditetapkan (termasuk moda transportasi udara dan/ atau air) dapat diberikan secara at cost.
2. Dalam hal instansi/unit penyelenggara tidak memberikan satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota, instansi/unit pengirim dapat memberikan satuan biaya transpor kegiatan dalam kabupaten/kota.
3 . Khusus Provinsi DKI Jakarta, yang dimaksud kabupaten/kota adalah meliputi kesatuan wilayah Jakarta Pusat, Jakarta Timur, Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan.

Orang/Kali RplS0.000

Download disini: SBM 2019

4. SATUAN BlAYA PEMELIHARAAN SARANA KANTOR

Satuan biaya pemeliharaan sarana kantor merupakan satuan biaya pemeliharaan yang digunakan untuk mempertahankan barang inventaris kantor (yang digunakan langsung oleh pegawai, khususnya meja dan kursi), personal computer/notebook, printer, AC split, dan genset agar berada dalam kondisi normal (beroperasi dengan baik).
Untuk biaya pemeliharaan genset belum termasuk kebutuhan bahan bakar minyak.

4.1 Inventaris Kantor Pegawai/Tahun RpS0.000
4.2 Personal Computer/ Notebook Unit/Tahun Rp730.000
4.3 Printer Unit/Tahun Rp690.000
4.4 AC Split Unit/Tahun Rp610.000
4.5 Genset lebih kecil dari 50 KVA Unit/Tahun Rp7 .190.000
4.6 Genset 75 KVA Unit/Tahun RpB.640.000
4.7 Genset 100 KVA Unit/Tahun Rpl0.150.000
4.8 Genset 125 KVA Unit/Tahun Rpl0.780.000
4.9 Genset 150 KVA Unit/Tahun Rpl3.260.000
4.10 Genset 175 KVA Unit/Tahun Rpl4.810.000
4.11 Genset 200 KVA Unit/Tahun RplS.850.000
4.12 Genset 250 KVA Unit/Tahun Rp16.790.000
4.13 Genset 275 KVA Unit/Tahun Rp17.760.000
4.14 Genset 300 KVA Unit/Tahun Rp20.960.000
4.15 Genset 350 KVA Unit/Tahun Rp22.960.000
4.16 Gens et 450 KV A Unit/Tahun Rp25.620.000
4.17 Oenset 500 KVA Unit/Tahun Rp31. 770.000

Download disini: SBM 2019

5. SATUAN BIAYA PENERJEMAHAN DAN PENGETIKAN

Satuan biaya penerjemahan dan pengetikan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penerjemahan dan pengetikan dari naskah asli ke dalam bahasa yang diinginkan.

5.1 Dari Bahasa Asing ke Bahasa Indonesia atau Sebaliknya
a. Bahasa Inggris Halaman Jadi Rp250.000
b. Bahasa Jepang Halaman Jadi Rp400.000
c. Bahasa Mandarin Halaman Jadi Rp410.000
d. Bahasa Belanda Halaman Jadi Rp450.000
e. Bahasa Perancis Halwnan Jadi Rp366.000
f. Bahasa Jerman Halaman Jadi Rp414.000
g. Bahasa Asing Lainnya Halaman Jadi Rp300.000
5.2 Dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Daerah/Bahasa Lokal atau Sebaliknya Halaman Jadi Rp174.000

Download disini: SBM 2019

6. SATUAN BIAYA BANTUAN BEASISWA PROGRAM GELAR/NONGELAR DALAM NEGERI

Satuan biaya bantuan beasiswa program gelar/nongelar dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan mahasiswa program gelar/nongelar dalam negeri bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang ditugaskan untuk melanjutkan pendidikan Diploma I, Diploma III, Diploma IV atau Strata 1 (S l), dan pendidikan Pascasarjana (Strata 2 (S2) atau Strata 3 (S3)) yang. terdiri dari biaya hidup dan operasional, uang buku dan referensi. Biaya pelaksanaan pendidikan ditanggung oleh Pemerintah secara at cost sedangkan untuk biaya riset program dapat dialokasikan bantuan biaya riset sesuai kemampuan keuangan kementerian negara/lembaga masing-masing.

6.1 Program Diploma I, III, dan Diploma IV /Strata 1
a. Biaya Hidup dan Biaya Operasional
– Diploma I de.n Diploma III OT Rpl6.070.000
– Diploma IV dan Strata 1 OT Rp17.010.000
b. Uang Buku dan Referensi
– Diploma I OT Rpl.330.000
– Diploma III OT Rpl.590.000
– Diploma IV dan Strata 1 OT Rpl.850.000
6.2 Program Strata 2/SP-1 dan Strata 3/SP-2
a. Biaya Hidup dan Biaya Operasional
– Strata 2 dan Spesialis 1 OT Rp20.690.000
– Strata 3 dan Spesialis 2 OT Rp21.320.000
b. Uang Buku dan Referensi
– Strata 2 dan Spesialis 1 OT Rp2.120.000
– Strata 3 dan Spesialis 2 OT Rp2.380.000

Download disini: SBM 2019

7. SATUAN BIAYA SEWA MESIN FOTOKOPI

Satuan biaya sewa mesin fotokopi merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa mesin fotokopi analog dan/ atau mesin fotokopi digital,, untuk menunjang pelaksanaan operasional kantor. Satuan qiaya ini sudah termasuk toner dan biaya perawatan untuk pencetakan sampai dengan 6.000 (enam ribu) lembar /bulan.

7.1 Mesin Fotokopi Analog Unit/Bulan Rp4.200.000
7.2 Mesin Fotokopi Digital Unit/Bulan Rp5.500.000

Download disini: SBM 2019

8. HONORARARIUM NARASUMBER/PEMBAHAS PAKAR/PRAKTISI/PROFESIONAL

Satuan biaya honorarium narasumber/pembahas pakar/praktisi/profesional merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan honorarium narasumber/pembahas pakar/praktisi/ profesional yang mempunyai keahlian/profesionalisme dalam ilmu/bidang tertentu dalam kegiatan seminar/ rapat/ sosialisasi/diseminasi/ workshop/ sarasehan/ simposium/lokakarya/ Focus Group Discussion/kegiatan sejenis yang diselenggarakan baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Untuk kegiatan yang diselenggarakan di luar negeri, narasumber/pembahas dikelompokkan sebagai berikut:
Narasumber /Pembahas Kelas A : Narasumber / Pembahas Pakar /Praktisi/Profesional yang disetarakan dengan Menteri, ketua dan wakil ketua lembaga negara.
Narasumber /Pembahas Kelas B: Narasumber /Pembahas Pakar /Praktisi/ Profesional yang disetarakan dengan duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, duta besar yang menjabat kepala perwakilan, pegawai negeri Gol. IV/ c ke atas, perwira tinggi Anggota Polri/TNI, dan anggota lembaga negara.
Narasumber /Pembahas Kelas C: Narasumber /Pembahas Pakar /Praktisi/ Profesional yang disetarakan dengan pegawai negeri Gol. III/c sampai dengan Gol. IV /b dan perwira menengah Anggota Polri/TNI.

8.1 Kegiatan Di Dalam Negeri OJ Rpl.700.000
8.2 Kegiatan Di Luar Negeri
a. Narasumber Kelas A OH $330
b. Narasumber Kelas B OH $275
c. Narasumber Kelas C OH $220

Download disini: SBM 2019

9. SATUAN BIAYA PENGADAAN BARAN MAKANAN

Satuan biaya pengadaan bahan makanan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan bahan makanan dan diberikan untuk:

9.1 Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana/Tahanan dan Anak di Lapas/Rutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Satuan biaya pengadaan . bahan makanan diberikan kepada Narap idana/Tahanan din Anak .
Ketentuan lebih lanjut terkait dengan pengaciaan bahan makanan narapidana/tahanan dan anak mengacu pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

9.2 Pengadaan Bahan Makanan untuk Operasi Pasukan/Latihan Pratugas/Latihan Pasukan Lainnya Bagi Anggota Polri/TNI, Dikma Taruna/Karbol/Kadet Bagi Anggota Polri/TNI, Diklat Lainnya Bagi Kemhan/ Anggota Polri/TNI, Anggota yang Sakit Bagi Kemhan/ Anggota Polri/TNI, Tahanan Anggota Polri/TNI, dan Jaga Kawal Bagi Kemhan/ Anggota Polri/TNI

a. Operasi pasukan adalah kegiatan terencana yang dilaksanakan oleh satuan Polri/TNI dengan sasa:ran, waktu, tempat dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui perencanan terinci dalam rangka melaksanakan tugas Operasi Militer Perang/ Operasi Militer Selain Perang untuk mempertahankan serta melinclungi wilayah negara dan bangsa serta kepentingan lainnya clari berbagai bentuk ancaman, gangguan, hambatan clan tantangan baik dari dalam maupun luar negeri.
Latihan pra tugas/latihan pasukan lainnya aclalah kegiatan terencana clalam rangka kesiapan pelaksanaan operasi berupa latihan yang tercliri clari teori clan praktek clengan sasaran, waktu, tempat clan ·clukungan logistik yang telah clitetapkan sebelumnya melalui perencanaan terinci.

b. Dikma/Taruna/Karbol/ Kaclet aclalah pencliclikan untuk membentuk prajurit siswa menjacli prajurit, yang clitempuh melalui pencliclikan clasar golongan pangkat, clengan tujuan c.gar memiliki tingkat kepribaclian, kemampuan intelektual, dan jasmani sesuai clengan peranan clan golongan pangkatnya Perwira.

c. Diklat lainnya bagi Kemhan/ Anggota Polri/TNI aclalah pencliclikan untuk membentuk prajurit siswa/pelajar menjacli prajurit, yang clitempuh melalui penclidikan clasar golongan pangkat, clengan tujuan agar memiliki tingkat kepribaclian, kemampuan intelektual, clan jasmani sesuai clengan peranan clan golongan pangkatnya Bintara/Tamtama serta pencliclikan yang clilakukan untuk meningkatkan kemampuan/
keterampilan anggota.

d. Anggota yang sakit aclalah Kemhan/ Anggota Polri/TNI dan keluarganya yang clirawat/ sakit (pasien).

e. Tahanan aclalah Anggota Polri/TNI yang clitahan karena pelanggaran clisiplin.

f. Jaga kawal aclalah kegiatan yang clilaksanakan untuk menjaga kesatrian/satuan secara terus menerus clengan kekuatan dan tempat tertentu sesuai dengan kebutuhan di masing kesatrian/ satuan.

9.3 Pengadaan Bahan Makanan Untuk Pasien Rumah Sakit dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

a. Pengadaan Bahan Makanan Pasien Rumah Sakit adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada pasien rumah sakit pemerintah.

b. PMKS dalam Panti Sosial/Rumah Perlindungan Sosial adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada PMKS yang mendapatkan pelayanan/perlindungan/rehabilitasi sosial di dalam Panti Sosial/Rumah Perlindungan Sosial.

9.4 Pengadaan Bahan Makanan Untuk Keluarga Penjaga Menara Suar (PMS), Petugas Pengamatan Laut, Anak Buah Kapa! (ABK) Cadangan pada Kapal Negara, ABK Aktif pada Kapa! Negara, dan Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information Service (VTIS)

a. Keluarga PMS adalah keluarga petugas penjaga menara suar yang ikut serta mendampingi petugas penjaga menara suar di lokasi tempat bertugas. Satuan biaya pengadaan bahan makanan untuk keluarga penjaga menara suar diberikan kepada istri/ suami dan anak (maksimal 2 anak) petugas penjaga menara suar.

b. Petugas pengamatan laut adalah petugas yang melaksanakan survei hidrografi pada alur pelayaran serta melakukan evaluasi alur dan perlintasan serta memonitoring pelaksanaan Sarana Bantuan Navigasi Pelayaran (SBNP).

c. ABK Cadangan pada Kapal Negara adalah awak kapal negara kenavigasian yang siaga untuk ditempatkan pada kapal negara kenavigasian pada saat sandar dan bertolak serta bongkar muat.

d. ABK Aktif pada Kapal Negara adalah awak kapal negara kenavigasian yang d’itempatkan dan bekerja di kapal negara kenavigasian pada posisi tertentu pada saat berlayar.

e. Petugas SROP dan VTIS adalah petugas yang mengoperasikan peralatan di SROP dan VTIS.

9.5 Pengadaan Bahan Makanar: untuk Petugas Bengkel dan Galangan Kapal Kenavigasian, Petugas Pabrik Gas Aga untuk Lampu Suar, PMS, dan Kelompok Tenaga Kesehatan Kerja Pelayaran

a. Petugas bengkel dan galangan kapal kenavigasian adalah petugas yang memperbaiki dan merawat sarana prasarana kenavigasian di bengkel navigasi dan memperbaiki serta merawat kapal negara kenavigasian di galangan navigasi.

b. Petugas pabrik gas aga untuk lampu suar adalah petugas yang bekerja di pabrik gas aga di Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP), gas aga digunakan sebagai bahan bakar bagi lampu-lampu menara suar.

c. PMS adalah petugas · yang menjaga dan merawat menara suar agar dapat berfungsi dengan baik.

d. Kelompok tenaga kesehatan kerja pelayarar: adalah petugas kesehatan yang bertugas memeriksa kondis: kesehatan para awak kapal pada saat pengurusan sertifikasi kepelautan.

9.6 Pengadaan Bahan Makanan untuk Mahasiswa,’ Siswa Sipil dan Mahasiswa Militer/Semi Militer di Lingkup Sekolah Kedinasan

a. mahasiswa/ siswa sipil (seperti mahasiswa pada Sekolah Tinggi Perikanan, Sekolah Tinggi Kesejahteraan Sosial); dan

b. mahasiswa/ siswa militer/ semi militer (seperti mahasiswa Akademi TNI/ Akpol, mahasiswa Penerbangan, mahasiswa Institut Pemerintahan Dalam Negeri) .

Catatan:
Untuk Mahasiswa/Siswa Sipil dan Mahasiswa Mijter/Semi Militer di Lingkup Sekolah Ked.inasan yang memiliki kualifikasi khusus dan dananya bersumber dari PNBP dapat diberikan estimasi untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan bahan makanan sebesar Rp55.000,00 (lima puluh lima ribu rupiah) .

9.7 Pengadaan Bahan Makanan untuk Rescue Team Pengadaan Bahan Makanan untuk Rescue Team adalah pengadaan bahan makanan yang diberikan kepada Rescue Team pada saat melaksanakan tugasnya (misal: penanganan bencana) .

9.1 Pengadaan Bahan Makanan untuk Narapidana/Tahanan dan Anak di
Lapas/Rutan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

PROVINS! SA TUAN BE SARAN
(2) (3) (4)
ACEH OH Rp21 .000
SUMATERA UTARA OH Rp20.000
RIA U OH Rp21 .000
KEPULAUAN RIAU OH Rp22.000
JAMB I OH Rp20.000
SUMATERA BARAT OH Rp20.000
SUMATERA SELATAN OH Rp20.000
LAMPUNG OH Rp17.000
BENGKULU OH Rp20.000
BANGKA BELITUNG OH Rp21 .000
BANTEN OH Rp21 .000
JAWA BARAT OH Rpl 9.000
D.K.I. JAKARTA OH Rpl 8.000
JAWA TENGAH OH Rpl 9.000
D.I. YOGYAKARTA OH Rp21 .000
JAWA TIMUR OH Rp20.000
BALI OH Rp20.000
NUSA TENGGARA BARAT OH Rp19.000
NUSA TENGGARA TIMUR OH Rp23.000
KALIMANTAN BARAT OH Rp22.000
KALIMANTAN TENGAH OH Rp21 .000
KALIMANTAN SELATAN OH Rp20.000
KALIMANTAN TIMUR OH Rp21 .000
KALIMANTAN UTARA OH Rp26.000
SULAWESI UTARA OH Rp20.000
GORONTALO OH Rp20.000
SULAWESI BARAT OH Rp20.000
SULAWESI SELATAN OH Rp22.000
SULAWESI TENGAH OH Rp30.000
SULAWESI TENGGARA OH Rp20.000
MALUKU OH Rp23.000
MALUKU UTARA OH Rp22.000
PAPUA OH Rp25.000
PAPUA BARAT OH Rp22.000

9.2 Pengadaan Bahan Makanan untuk Operasi Pasukan/Latihan Pratugas/Lat!han Pasukan Lalnnya Bagi Anggota Polri/TNI, D!kma/Taruna/Karbol/Kadet Bagi Anggo:a
Polri/TNI, Diklat Lalnnya Bagi Kementerlan Pertahanan (Kemhan}/Anggota Po!rl/TNI, Anggota yang Saklt Bagi Kemhan/Anggota Po!ri/TNI, Tahana.n Anggota Polrl/TNI,
dan Jaga Kawai Bagi Kemhan//\.nggota Polrl/TNI

9.3 Pengadaan Bahan Makanan untuk Pasien Rumah Sakit dan Penyandang Masalah Kesejahteraan
Sosial (PMKS)
PENYANDANG
PROVINS! SATUAN PASIEN RUMAH SAKIT MASALAH
KESEJAHTERAAN
SOSIAL (PMKS)
(2) 131 141 151
ACEH OH Rp32.000 Rp27.000
SUMATERA UTARA OH Rp32.000 RJ:>27.000
RIA U OH Rp32.0CXJ Rp27.000
KEPULAUAN RIAU OH Rp32.0CXJ Rp27.000
JAMB! OH RJ:>32.000 Rp27.000
SUMATERA BARAT OH RJ232.000 RJ:>27.000
SUMATERA SELATAN OH R£32.000 RE27.000
LAMPUNG OH Rp32.000 Rp27.000
BENGKULU OH Rp32.000 Rp27.000
BANGKA BELITUNG OH Rp32.000 Rp27.000
BANTEN OH Rp30.000 RJ:>25.000
JAWA BARAT OH Rp30.000 Rp25.000
D.K.I. JAKARTA OH Rp30.000 Rp25.000
JAWA TENGAH OH RJ:>30.00:J Rp25.000
D.l. YOGYAKARTA OH RJ230.000 RJ:>25.000
JAWA TIMUR OH RJ230.00Q RJ:>25.000
BALI OH R£38.000 Rp32.000
NUSA TENGGARA BARAT OH Rp38.000 Rp3′.2.000
NUSA TENGGARA TIMUR OH RJ238.000 RE32.000
KALIMANTAN BARAT OH Rp36.000 RJ:>3C.000
KALIMANTAN TENGAH OH Rp36.000 Rp3C.OOO
KALIMANTAN SELATAN OH Rj036.000 Rp30.000
KALIMANTAN TIMUR OH RJ236.00J Rp3G.OOO
KALIMANTAN UTARA OH Rf’36.00.D RJ:>3C.OOO
SULAWESI UTARA OH Rp36.000 RJ23G.000
GORONTALO OH RJ236.000 RJ23C.OOO
SULAWESI BARAT OH Rp36.000 Rp3G.OOO
SULAWESI SELATAN OH RJ:>36.000 RJ:>3G.OOO
SULAWESI TENGAH OH RJ236.000 RJ:>3C.OOO
SULAWESI TENGGARA OH Rp36.000 RE30.000
MALUKU OH Rp38.000 RE3′.2.000
MALUKU UTARA OH RJ238.000 R;e32-.000
PAPUA OH RJ:>44.000 Rp37.000
PAPUA BARAT OH Rp44.000 Rp37.000

9.4 Pengadaan Bahan Makanan untuk Keluarga Penjaga Menara Suar {PMS), Petugas Pengamatan Laut, Anak Buah Kapal (ABK) Cadangan pada Kapal Negara, ABK Aktifpada Kapal Negara, dan Petugas Stasiun Radio Pantai (SROP) dan Vessel Traffic Information
Service (VTIS)

9.5 Pengadaan Bahan Makanan untuk Petugas Bengkel dan Galangan Kapal Kenavigasian, Petugas Pabrik Gas Aga untuk Lampu Suar, Penjaga Menara Suar (PMS), dan Kelompok Tenaga Kesehatan Kerja Pelayaran

9.6 Pengadaan Bahan Makanan untuk Mahasiswa/Siswa Sipil dan Mahasiswa Militer/Semi Militer di Lingkup Sekolah Kedinasan

9.7 Pengadaan Bahan Makanan untuk Rescue Team

Download disini: SBM 2019

10. SATUAN BIAYA KONSUMSI TAHANAN/DETENI/ ABK NONJUSTISIA

Satuan biaya konsumsi tahanan/ deteni/ ABK nonjustisia merupakan
satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya
pengadaan paket makanan tahanan/ deteni/ ABK nonjustisia, diberikan
untuk tahanan/ deteni/ ABK nonjustisia yang antara lain berada pada
rumah tahanan Kejaksaan, Kepolisian, Badan Narkotika Nasional
(BNN), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) , dan rumah penampungan sementara
ABK nonjustisia pada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) .

NO. PROVINS! SATUAN BE SARAN
( 1) (2) (3) (4)
1. ACEH OH Rp43.000
2. SUMATERA UTARA OH Rp41.000
3. RIA U OH Rp36.000
4. KEPULAUAN RIAU OH Rp35.000
5. J AMBI OH Rp33.000
6. SUMATERA BARAT OH Rp39.000
7. SUMATERA SELATAN OH Rp39.000
8. LAMPUNG OH Rp36.000
9. BENGKULU OH Rp39.000
10. BANGKA BELITUNG OH Rp36.000
1 1 . BANTEN OH Rp40.000
12. JAWA BARAT OH Rp40.000
13. D.K.I. JAKARTA OH Rp42.000
14. JAWA TENGAH OH Rp38.000
15. D.l. YOGYAKARTA OH Rp32.000
16. JAWA TIMUR OH Rp39.000
17. BALI OH Rp39.000
18. NUSA TENGGARA BARAT OH Rp37.000
19. NUSA TENGGARA TIMUR OH Rp37.000
20. KALIMANTAN BARAT OH Rp38.000
21. KALIMANTAN TENGAH OH Rp36.000
22. KALIMANTAN SELATAN OH Rp40.000
23. KALIMANTAN TIMUR OH Rp38 000
24. KALIMANTAN UTARA OH Rp38.000
25. SULAWESI UTARA OH Rp39 000
26. GORONTALO OH Rp39.000
27. SULAWESI BARAT OH Rp45 000
28. SULAWESI SELATAN OH Rp50.000
29. SULAWESI TENGAH OH Rp40.000
30. SULAWESI TENGGARA OH Rp39.000
31. MALUKU OH Rp42.000
32. MALUKU UTARA OH Rp55.000
33. PAPUA OH Rp55.000
34. PAPUA BARAT OH Rp56 000

Download disini: SBM 2019

11. SATUAN BIAYA KONSUMSI RAPAT

Satuan biaya konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makan dan kudapan termasuk minuman untuk rapat/pertemuan baik untuk rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/ setara maupun untuk rapat biasa yang pesertanya melibatkan eselon II lainnya/ eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/ Instansi Pemerintah/ masyarakat dan dan dilaksanakan minimal selama 2 (dua) jam.
Rapat koordinasi tingkat menteri/eselon I/setara adalah rapat koordinasi yang pesertanya menteri/eselon I/pejabat yang setara.

Download disini: SBM 2019

12. SATUAN BIAYA KEPERLUAN SEHARJ-HARI PERKANTORAN DI DALAM NEGERI

Satuan biaya keperluan sehari-hari perkantoran di dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya keperluan sehari-hari perkantoran berupa barang habis pakai yang secara langsung menunjang penyelenggaraan operasional dan untuk memenuhi kebutuhan minimal agar suatu kantor dapat memberikan pelayanan secara optimal, terdiri atas: alat tulis kantor (ATK), barang cetak, alat-alat rumah tangga, langganan surat kabar/berita/majalah, dan air minum pegawai.

Download disini: SBM 2019

13. SATUAN BIAYA PENGGANTIAN INVENTARIS LAMA DAN/ATAU PEMBELIAN INVENTARIS UNTUK PEGAWAI BARU

Satuan biaya penggantian inventaris lama dan/ atau pembelian inventaris untuk pegawai baru merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penggantian inventaris lama dan/ atau pembelian inventaris bagi pegawai baru. Penggantan inventaris lama digunakan untuk penggantian meja dan kursi pegawai, pengalokasiannya maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah pegawai, sedangkan pembelian inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan.

Download disini: SBM 2019

14. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN DAN OPERASIONAL KENDARAAN DINAS

Satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas agar tetap dalam kondisi normal dan siap pakai sesuai dengan peruntukannya. Satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar namun belum termasuk biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang besarannya mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Catatan:
1. Yang dimaksud kendaraan operasional dalam lingkungan kantor adalah kendaraan yang digunakan hanya terbatas dalam lingkungan kantor.
Contoh: Golf car/ sejenisnya yang digunakan untuk mengantar tamu kenegaraan.
2. Khusus untuk kendaraan dinas yang pengadaannya bersumber dari sewa, satuan biaya operasional tersebut hanya diperuntukan untuk bahan bakar.
3. Satuan biaya ini tidak dip.eruntukan bagi:
a. kendaraan yang rusak berat yang memerlukan biaya pemeliharaan besar dan untuk selanjutnya harus dihapuskan dari daftar inventaris; dan/ atau
b. pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi dan/ atau overhaul.

14. l Kendaraan Dinas Pejabat

14.2 Kendaraan Dinas Operasional

14.3 Operasional dalam Lingkungan Kantor, Roda 6, Roda 6 Khusus Tahanan Kejaksaan, dan Speed Boat
NO. URAIAN SA TUAN BES ARAN
(1) (2) (3) (4)
1. Operasional dalam Lingkungan Kantor UnitLTahun Rl’9.750.000
2. Roda 6 UnitLTahun Rp37. 1 10.000
3. Roda 6 Khusus Tahanan Kejaksaan Unit/Tahun Rp40. 760.000
4. Speed Boat Unit/Tahun Rp20.240.000

14.4 Kendaraan Dinas Operasional Patroli Jalan Raya (PJR)

14.5 Operasional Kendaraan Dinas Untuk Pengadaan Dari Sewa
NO. URAIAN SATUAN BESARl\N
(1) (2) (3) (4)
1. Pejabat Eselon I UnitLTahun RE30.0CO.OOO
2. Pejabat Eselon II UnitLTahun RE27.0CO.OOO
3. Operasional Kantor clan/ atau Lapangan Unit/Tahun Rp25.0CO.OOO

Download disini: SBM 2019

15. SATUAN BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG/BANGUNAN DALAM NEGERI

Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pemeliharaan rutin gedung/ bangunan di dalam negeri dengan maksud menjaga/mempertahankan gedung dan bangunan kantor di dalam negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen), tidak termasuk untuk pemeliharaan gedung/bangunan di dalam negeri yang memiliki spesifikasi khusus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan dalam negeri dialokasikan untuk:
a. gedung/bangunan milik negara; dan/ atau
b. gedung/bangunan milik pihak lain yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.

Download disini: SBM 2019

16. SATUAN BIAYA SEWA GEDUNG PERTEMUAN

Satuan biaya sewa gedung pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa gedung pertemuan untuk pelaksanaan kegiatan di luar kantor antara lain rapat koordinasi, sosialisasi, seleksi/ujian masuk pegawai, dan kegiatan lain sejenis. Gedung pertemuan adalah gedung yang biasa digunakan untuk pertemuan dengan kapasitas lebih dari 300 (tiga ratus) orang, sudah termasuk sewa meja, kursi, sound system, dan fasilitas gedung pertemuan lainnya.

Download disini: SBM 2019

17. SATUAN BIAYA TAKSI PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI

Satuan biaya taksi perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya satu kali perjalanan taksi dari kantor tempat kedudukan menuju bandara/pelabuhan/terminal/stasiun keberangkatan atau dari bandara/pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan menuju tempat tujuan di kota bandara/pelabuhan/terminal/stasiun kedatangan dan sebaliknya.
Contoh penghitungan alokasi biaya taksi:
Seorang pejabat/pegawai negeri melakukan perjalanan dinas jabatan dari Jakarta ke Medan, maka alokasi biaya taksinya sebagai berikut:
a. Berangkat
1) satuan biaya taksi dari tempat kedudukan di Jakarta ke Bandara Soekarno-Hatta; dan
2) satuan biaya taksi dari Bandara Kualanamu (Sumatera Utara) ke tempat tujuan (hotel/penginapan/kantor) di Medan.
b. Kembali
1) satuan biaya taksi dari hotel/penginapan (Medan) ke Bandara Kualanamu (Sumatera Utara); dan
2) satuan biaya taksi dari Bandara Soekarno-Hatta ke tempat kedudukan (Jakarta) .

Download disini: SBM 2019

18. SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI PERGI PULANG (PP)

Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri adalah satuan biaya untuk pembelian tiket pesawat udara pergi pulang (PP) dari bandara keberangkatan suatu kota ke bandara kota tujuan dalam perencanaan anggaran. Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tai dan biaya retribusi lainnya. Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan d:nas dalam negeri menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran) .

Download disini: SBM 2019

19. SATUAN BIAYA TIKET PESAWAT PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI PERGI PULANG (PP)

Satuan biaya tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri pergi pulang (PP) merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara dari bandara di Jakarta ke berbagai bandara kota tujuan di luar negeri pergi pulang (PP) . Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax dan biaya retribusi lainnya.
Perjalanan dinas luar negeri dengan lama perjalanan melebihi 8 (delapan) jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), bagi pejabat Eselon III ke atas/ fungsional yang setara dapat me:iggunakan kelas bisnis.
Dalam pelaksanaan anggaran, satuan biaya tiket perjalanan dinas luar negeri menggunakan metode at cost (sesuai pengeluaran).

Download disini: SBM 2019

20. SATUAN BIAYA PENYELENGGARAAN PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI

Satuan biaya penyelenggaraan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya penyelenggaraan operasional perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, berupa:

20. 1 ATK, Langganan Koran/Majalah, Lampu, Pengamanan Sendiri, Kantong Diplomatik, dan Jamuan

a. ATK merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan kebutuhan alat tulis (misal: kertas, ballpoint, dan amplop) yang alokasinya dikaitkan dengan jumlah pegawai.

b. Langganan koran/majalah merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan media cetak.

c. Lampu merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan penerangan di dalam gedung dan halaman kantor perwakilan.

d. Pengamanan sendiri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai tenaga kerja yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan pengamanan di kantor perwakilan dan wisma.

e. Kantong diplomatik merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengiriman dokumen diplomatik.

f. Jamuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kegiatan jamuan tamu diplomatik yang dilaksanakan di luar kantor.

20.2 Pemeliharaan, Pengadaan Inventaris Kantor, Pakaian Sopir/Satpam, Sewa Kendaraan, dan Konsumsi Rapat

a. Pemeliharaan kendaraan dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk mempertahankan kendaraan dinas perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar tetap dalam kondisi siap pakai sesuai dengan peruntukannya, termasuk biaya bahan bakar.
Catatan:
Untuk negara yang mempunyai 4 (empat) musim, satuan biaya tersebut sudah termasuk biaya penggantian ban salju. Dalam hal terdapat peraturan dari negara setempat yang mewajibkan asuransi kendaraan, biaya asuransi kendaraan dapat dialokasikan sesuai kebutuhan riil dan dilengkapi dengan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

b. Pemeliharaan gedung merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pemeliharaan rutin gedung/bangunan kantor/wisma perwaki!an Republik Indonesia di luar negeri dengan maksud untuk menjaga/mempertahankan gedung/bangunan kantor /wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negeri agar tetap dalam kondisi semula atau perbaikan dengan tingkat kerusakan kurang dari atau sama dengan 2% (dua persen) .
Satuan biaya pemeliharaan gedung/bangunan kantor/wisma perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dialokasikan untuk:
1) gedung/bangunan milik negara; dan/atau
2) gedung/bangunan milik pihak lain (selain pemerintah Republik Indonesia) yang disewa dan/atau dipinjam oleh pengguna barang dan dalam perjanjian diatur tentang adanya kewajiban bagi pengguna barang untuk melakukan pemeliharaan.

c. Pemeliharaan halaman merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pemeliharaan rutin halaman gedung/bangunan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
Catatan:
Untuk perwakilan Republik Indonesia di negara yang mempunyai 4 (empat) musim dapat dialokasikan biaya pemeliharaan tambahan di luar gedung untuk fasilitas umum apabila ada ketentuan pemeliharaan dari negara yang bersangkutan sesuai dengan kebutuhan riil dan dilengkapi oleh data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan.

d. Pengadaan inventaris kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan meja dan kursi pegawai pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Pengalokasiannya setinggi-tingginya 10% (sepuluh persen) dari jumlah pegawai (home staff), sedangkan pembelian inventaris bagi pegawai baru disesuaikan dengan kebutuhan.

e. Pakaian sopir/satpam merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai pengadaan pakaian dinas harian sopir / satpam pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

f. Sewa kendaraan sedan, bus, dan mobil box merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan biaya sewa kendaraan sedan, bus dengan kapasitas 32 (tiga puluh dua) penumpang selama 8 (delapan) jam, dan mobil box untuk kegiatan yang sifatnya insidentil dan dilakukan secara selektif serta efisien. Satuan biaya sewa tersebut sudah termasuk biaya bahan bakar dan pengemudi.

g. Konsumsi rapat merupakan satuan biaya yang digunakan untuk membiayai kebutuhan biaya pengadaan konsumsi rapat biasa yang diselenggarakan di kantor, dimana di dalamnya sudah termasuk makan dan kudapan.

20. l ATK, Langganan Koran/Majalah, Lampu, Pengamanan Sendiri, Kantong Diplomatik. dan Jamuan

20.2 Pemeliharaan, Pengadaan Inventaris Kantor, Pakaian Sopir/Satpam, Sewa Kendaraan, dan Konsumsi Rapat

Satu pendapat untuk “Lampiran 2 SBM Tahun 2019

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: