Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan – SBM 2019

SBM 2019

HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN
DAN SEKRETARIAT TIM PELAKSANA KEGIATAN

1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan

Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang berdasarkan Surat Keputusan Presiden/Menteri/Pejabat Setingkat Menteri/Pejabat Eselon I/KPA diangkat dalam suatu tim pelaksana kegiatan untuk melaksanakan suatu tugas tertentu. Ketentuan pembentukan tim yang dapat diberikan honorarium adalah sebagai berikut:

  1. mempunyai keluaran (output) jelas dan terukur;
  2. bersifat koordinatif yang mengharuskan untuk mengikutsertakan eselon I/kementerian negara/lembaga/instansi pemerintah lainnya;
  3. bersifat temporer, pelaksanaannya perlu diprioritaskan;
  4. merupakan perangkapan fungsi atau tugas tertentu kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara di samping tugas pokoknya sehari-hari; dan
  5. dilakukan secara selektif, efektif, dan efisien.

Terhadap tim pelaksana kegiatan yang dibentuk berdasarkan keputusan Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah dan sumber pendanaan dari APBN maka besaran honorarium yang diberikan disetarakan dengan honorarium tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.

Baca Juga: Gaya Hidup Jaman Now

2. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan

Honorarium yang diberikan kepada seseorang yang diberi tugas melaksanakan kegiatan administratif untuk menunjang kegiatan tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan merupakan bagian tidak terpisahkan dari tim pelaksana kegiatan. Sekretariat tim pelaksana kegiatan hanya dapat dibentuk untuk menunjang tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden/ Menteri. Jumlah sekretariat tim pelaksana kegiatan diatur sebagai berikut:

  1. paling banyak 10 (sepuluh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Presiden; atau
  2. paling banyak 7 (tujuh) orang untuk tim pelaksana kegiatan yang ditetapkan oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri.

 

Catatan:

  1. Dalam hal tim pelaksana kegiatan telah terbentuk selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, kementerian negara/lembaga melakukan evaluasi terhadap urgensi dan efektivitas keberadaan tim dimaksud untuk dipertimbangkan menjadi tugas dan fungsi suatu unit organisasi.
  2. Kementerian negara/lembaga dalam hal melaksanakan ketentuan Standar Biaya Masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran dengan melakukan pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas eselon I dalam 1 (satu) kementerian negara/lembaga.
      Pengaturan batasan jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

      • Pejabat Negara, Eselon I, dan Eselon II
        Klasifikasi I: 2
        Klasifikasi II: 3
        Klasifikasi III: 4
      • Pejabat Eselon III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional
        Klasifikasi I: 3
        Klasifikasi II: 4
        Klasifikasi III: 5Keterangan:
        Penjelasan mengenai klasifikasi pengaturan jumlah honorarium yang diterima sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
        Klasifikasi I:
        Kementerian negara/lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundangundangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
        Klasifikasi II:
        Kementerian negara/lembaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi lebih besar atau sama dengan Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan kurang dari Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah).
        Klasifikasi III:
        Kementerian negara/lernbaga yang telah menerima tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan perundangundangan mengenai tunjangan kinerja dengan tunjangan kinerja pada kelas jabatan tertinggi kurang dari Rp25 .000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) atau belum menerima tunjangan kinerja.
    • Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas Kementerian Negara/Lembaga.
      • Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas kementerian negara/lembaga yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau pejabat yang diberikan kewenangan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga, Pejabat Eselon I atau KPA.
        Jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi Pejabat Negara, Pejabat Eselon I, Pejabat Eselon II, Pejabat Eselo_n III, Pejabat Eselon IV, pelaksana, dan pejabat fungsional pada tim dimaksud paling banyak 3 (tiga) tim.
      • Tim yang keanggotaannya berasal dari lintas Kementerian Negara/ Lembaga yang ditetapkan oleh Presiden.
        Jumlah tim yang dapat diberikan honorarium bagi tim yang ditetapkan oleh Presiden paling banyak 3 (tiga) tim.

Baca Juga: SBK 2019 – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2018 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019

Adapun besaran honorarim tim adalah sebagai berikut:

  1. Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan
    • Yang Ditetapkan Oleh Presiden
      • Pengarah OB Rp2.500.000
      • Penanggung Jawab OB Rp2.250.000
      • Koordinator/Ketua OB Rp2.000.000
      • Wakil Ketua OB Rpl.750.000
      • Sekretaris OB Rpl.500.000
      • Anggota OB Rpl.500.000
    • Yang Ditetapkan Oleh Menteri/Pejabat Setingkat Menteri
      • Pengarah OB Rpl.500.000
      • Penanggung Jawab OB Rpl.250.000
      • Ketua OB Rpl.000.000
      • Wakil Ketua OB Rp850.000
      • Sekreta.ris OB Rp750.000
      • Anggota OB Rp750.000
    • Yang Ditetapkan Oleh Pejabat Eselon I
      • Penga.ra.h OB Rp750.000
      • Penanggung Jawa.b OB Rp?00.000
      • Ketua OB Rp650.000
      • Wakil Ketua OB Rp600.000
      • Sekreta.ris OB RpS00.000
      • Anggota OB RpS00.000
    • Yang Ditetapkan Oleh KPA
      • Pengarah OB RpS00.000
      • Penanggung Jawab OB Rp450.000
      • Ketua OB Rp400.000
      • Wakil Ketua OB Rp350.000
      • Sekretaris OB Rp300.000
      • Anggota OB Rp300.000
  2. Honorarium Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan
    • Yang Ditetapkan Oleh Presiden
      • Ketua/Wakll ketua OB Rp500.000
      • Anggota OB Rp450.000
    • Yang Ditctapkan Oleh Menteri
      • Ketua/Wakll ketua OB Rp250.000
      • Anggota OB Rp220.000

Download disini: SBM 2019

Khoirul Mampe

Baca Juga: Kontrak Tahun Jamak – PMK Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Oleh Menteri Keuangan

Satu pendapat untuk “Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan – SBM 2019

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: