SBM 2019
SATUAN BIAYA OPERASIONAL PENYULUH
Biaya Operasional Penyuluh (BOP) adalah satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya bantuan transportasi bagi para Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagai penyuluh dalam rangka mengunjungi daerah binaannya sebagaimana dimaksud pada UndangUndang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan.
- Wllayah Barat (Orang Bulan) sebesar Rp320.000,-
- Wilayah Tengah (Orang Bulan) sebesar Rp400.000,-
- Wi!ayah Timur (Orang Bulan) sebesar Rp480.000,-
Download disini: SBM 2019
Satu pendapat untuk “Satuan Biaya Operasional Penyuluh – SBM 2019”