Honorarium Penyuluh Non Pegawa Negeri Sipil – SBM 2019

SBM 2019
HONORARIUM PENYULUH NONPEGAWAI NEGERI SIPIL

Honorarium diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Nonpegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai upah minimum provinsi (UMP) dengan ketentuan:

  1. Lulusan SLTA diberikan setinggi-tingginya sesuai UMP setempat.
    Besaran: (Orang Bulan) sebesar Rp2.100.000,-
  2. Sarjana Muda/DI/DII/D􀋈II diberikan setinggi-tingginya 114% (seratus empat belas persen) dari UMP setempat.
    Besaran: (Orang Bulan) sebesar Rp2.400.000,-
  3. Sarjana (S l) diberikan setinggi-tingginya 124% (seratus dua puluh empat persen) dari UMP setempat.
    Besaran: (Orang Bulan) sebesar Rp2.100.000
  4. Master (82) diberikan setinggi-tingginya 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari UMP setempat.

    Besaran: (Orang Bulan) sebesar Rp2.800.000

Download disini: SBM 2019

Satu pendapat untuk “Honorarium Penyuluh Non Pegawa Negeri Sipil – SBM 2019

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: