SBM 2019
HONORARIUM PENYULUH NONPEGAWAI NEGERI SIPIL
Honorarium diberikan sebagai pengganti upah kerja kepada Nonpegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk melakukan penyuluhan berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, satuan biaya ini dapat dilampaui dan mengacu pada peraturan yang mengatur mengenai upah minimum provinsi (UMP) dengan ketentuan:
- Lulusan SLTA diberikan setinggi-tingginya sesuai UMP setempat.
Besaran: (Orang Bulan) sebesar Rp2.100.000,- - Sarjana Muda/DI/DII/DII diberikan setinggi-tingginya 114% (seratus empat belas persen) dari UMP setempat.
Besaran: (Orang Bulan) sebesar Rp2.400.000,- - Sarjana (S l) diberikan setinggi-tingginya 124% (seratus dua puluh empat persen) dari UMP setempat.
Besaran: (Orang Bulan) sebesar Rp2.100.000 - Master (82) diberikan setinggi-tingginya 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari UMP setempat.
Besaran: (Orang Bulan) sebesar Rp2.800.000
Download disini: SBM 2019
Satu pendapat untuk “Honorarium Penyuluh Non Pegawa Negeri Sipil – SBM 2019”