SBM 2019
HONORARIUM PEMBERI KETERANGAN AHLI/SAKSI AHLI DAN BERACARA
Terdiri dari 2 kategori yaitu:
- Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/ Saksi Ahli
Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas menghadiri dan memberikan informasi/keterangan sesuai dengan keahlian di bidang tugasnya yang diperlukan dalam tingkat penyidikan dan/ atau persidangan di pengadilan. Dalam hal instansi yang mengundang/memanggil pemberi keterangan ahli/ saksi ahli tidak memberikan honorarium dimaksud, instansi pengirim pemberi keterangan ahli/ saksi ahli dapat memberikan honorarium dimaksud.Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/Baksi Ahli Orang/Kali Rpl.800.000,- - Honorarium Beracara
Honorarium diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untu.k beracara mewakili instansi pemerintah dalam persidangan pengadilan sepanjang merupakan tugas tambahan dan tidak duplikasi dengan pemberian gaji dan tunjangan kinerja.Honorarium Beracara Orang/Kali Rpl.800.000
Download disini: SBM 2019
Satu pendapat untuk “Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/ Saksi dan Beracara – SBM 2019”