SBM 2019
HONORARIUM KOMITE PENILAIAN DAN/ATAU REVIEWER PROPOSAL DAN KOMITE PENILAIAN DAN/ATAU REVIEWER KELUARAN PENELITIAN
Honorarium diberikan kepada Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian yang dibentuk dan ditetapkan oleh Penyelenggara Penelitian sebelum tahapan pelaksanaan penilaian penelitian. Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian memiliki masa kerja tertentu untuk memberikan penilaian pada penelitian yang bersifat khusus/penugasan dan/atau penelitian kompetisi.
Catatan:
- Ketentuan lebih lanjut terkait dengan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian berpedoman pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi mengenai Pedoman Pembentukan Komite Penilaian dan/atau Reviewer dan Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Penelitian dengan Menggunakan Standar Biaya Keluaran.
- Pemberian Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal sebagaimana dimaksud pada poin 1, hanya dapat diberikan maksimal Rpl.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per bulan.
Terdiri dari:
- Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal Orang Per Rp150.000,- Proposal.
- Honorarium Komite Pettilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian:
- Laporan Antara Per Laporan Rp500.000,-
- Laporan Akhir Per Laporan Rpl.000.000,-
Download disini: SBM 2019
Satu pendapat untuk “Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian – SBM 2019”