SBM 2019
HONORARIUM KELEBIHAN JAM PEREKAYASAAN
Honorarium atas kelebihan jam kerja yang diberikan kepada fungsional perekayasa yang diberi tugas berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang melakukan perekayasaan, paling banyak 4 (empat) jam sehari, dengan tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
- Perekayasa Utama (Orang Jam) sebesar Rp60.000,-
- Perekayasa Madya (Orang Jam) sebesar RpS0.000,-
- Perekayasa Muda (Orang Jam) sebesar Rp40.000,-
- Perekayasa Pertama (Orang Jam) sebesar Rp35.000,-
Download disini: SBM 2019
Satu pendapat untuk “Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan – SBM 2019”