Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI) – SBM 2019

SBM 2019
HONORARIUM PENGELOLA SISTEM AKUNTANSI INSTANSI (SAI)

Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/Anggota Polri/TNI yang diberi tugas melakukan pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada kementerian negara/lembaga sesuai dengan unit akuntansi masing-masing, baik yang dikelola secara prosedur manual maupun terkomputerisasi. SAI terdiri dari Sistem Akuntansi Keuangan (SAK) dan Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN). Ketentuan mengenai jumlah pengelola SAI adalah sebagai berikut:

  1. ditetapkan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 7 (tujuh) orang; dan
  2. ditetapkan bukan atas dasar Keputusan Menteri, paling banyak 6 (enam) orang.

Catatan:
Kementerian negara/lembaga tidak diperkenankan member!akukan satuan biaya Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dalam pengelolaan SAL.

  1. Unit Akuntansi Pengguna Anggaran/Barang (UAPA/UAPB) Tingkat Kementerian
    Negara/Lembaga yang ditetapkan atas Dasar Keputusan Menteri:

    • Pengarah (Orang Bulan) sebesar Rp700.000,-
    • Penanggung Jawab (Orang Bulan) sebesar Rp600.000,-
    • Koordinator (Orang Bulan) sebesar RpS00.000,-
    • Ketua/Wakil Ketua (Orang Bulan) sebesar Rp400.000,-
    • Anggota/Petugas (Orang Bulan) sebesar Rp350.000,-
  2. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Tingkat Eselon I (UAPPA-El/UAPPE-EI) yang ditetapkan atas Dasar Surat Keputusan (SK) Eselon I:
    • Penanggung Jawab (Orang Bulan) sebesar Rp450.000,-
    • Koordinator (Orang Bulan) sebesar Rp400.000,-
    • Ketua/Wakll Ketua (Orang Bulan) sebesar Rp350.000,-
    • Anggota/Petugas (Orang Bulan) sebesar Rp300.000,-
  3. Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Tingkat Wilayah (UAPPA-W /UAPPB-W) yang ditetapkan atas Dasar SK Eselon I:
    • Penanggung Jawab (Orang Bulan) sebesar Rp300.000,-
    • Koordinator (Orang Bulan) sebesar Rp250.000,-
    • Ketua/Wakil Ketua (Orang Bulan) sebesar Rp200.000,-
    • Anggota/Petugas (Orang Bulan) sebesar Rp150.000,-
  4. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran/Barang (UAKPA/UAKPB) yang ditetapkan atas Dasar SK Eselon II atau Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran/Barang Wilayah atau Koordinator Unit Akuntansi Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah
    • Penanggung Jawab (Orang Bulan) sebesar Rp300.000,-
    • Koordinator (Orang Bulan) sebesar Rp250.000,-
    • Ketua/Wakil Ketua (Orang Bulan) sebesar Rp200.000,-
    • Anggota/Petugas (Orang Bulan) sebesar Rp150.000,-

Download disini: SBM 2019

Satu pendapat untuk “Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI) – SBM 2019

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: