SBM TAHUN 2019
HONORARIUM PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP)
Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada ULP. Yang dimaksud dengan ULP adalah unit yang struktur organisasinya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah ada. Dalam hal ULP sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan perangkat ULP telah diberikan remunerasi sesuai ketentuan yang berlaku, maka perangkat ULP tidak diberikan honorarium.
- Honorarium Kepala ULP (Orang Bulan) adalah sebesar Rp1.000.000,-
- Sekretaris/StaiPendukung ULP (Orang Bulan) adalah sebesar Rp750.000,-
Download disini: SBM 2019
Satu pendapat untuk “Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan (ULP) – SBM 2019”