Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan (ULP) – SBM 2019

SBM TAHUN 2019
HONORARIUM PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN (ULP)

Honorarium diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang diberi tugas tambahan sebagai perangkat pada ULP. Yang dimaksud dengan ULP adalah unit yang struktur organisasinya dilekatkan pada unit organisasi yang sudah ada. Dalam hal ULP sudah merupakan struktur organisasi tersendiri dan perangkat ULP telah diberikan remunerasi sesuai ketentuan yang berlaku, maka perangkat ULP tidak diberikan honorarium.

  1. Honorarium Kepala ULP (Orang Bulan) adalah sebesar Rp1.000.000,-
  2. Sekretaris/StaiPendukung ULP  (Orang Bulan) adalah sebesar Rp750.000,-

Download disini: SBM 2019


 

Satu pendapat untuk “Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan (ULP) – SBM 2019

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: