Honorarium Pengadaan Barang/Jasa – SBM 2019

HONORARIUM PENGADAAN BARANG/JASA
(Lampiran I SBM 2019)

Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa

Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh Pengguna Anggaran (PA)/ KPA sebagai Pejabat Pengadaan Barang/Jasa untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa melalui penunjukkan langsung/pengadaan langsung sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Besaran honorariumnya yaitu:

  1. Honorarium Pejabat Pengadaan Barang/Jasa (Orang Bulan) adalah sebesar Rp680.000,-

 

Honorarium Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (ULP)

Honorarium diberikan kepada seseorang yang diangkat oleh PA/KPA menjadi Panitia Pengadaan Barang/Jasa atau Kelompok Kerja ULP untuk melaksanakan pemilihan penyedia barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut besaran honorariumnya:

  1. Honorarium Panitia Pengadaan Ba.rang dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Konstntksi)
    • Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp200 juta (Per Paket) sebesar Rp680.000,-
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp200 juta s.d. Rp500 juta (Orang Paket) sebesar Rp850.000,-
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rpl miliar (Orang Paket) sebesar Rpl.020.000,-
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar (Orang Paket) sebesar Rpl.270.000,-
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar (Orang Paket) sebesar Rpl.520.000,-
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar (Orang Paket) sebesar Rpl.780.000,-
    • Nilai pa.gu pengadaan di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar (Orang Paket) sebesar Rp2.120.000,-
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar (Orang Paket) sebesar Rp2.450.000,-
    • Nilai pagu pengada.an di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar (Orang Paket) sebesar Rp2.790.000,-
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar (Orang Paket) sebesar Rp3.130.000,-
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar (Orang Paket) sebesar Rp3.580.000,-
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar (Orang Paket) sebesar Rp4.030.000,-
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar (Orang Paket) sebesar Rp4.490.000,-
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun (Orang Paket) sebesar Rp4.940.000,-
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun (Orang Paket) sebesar  Rp5.560.000,-
  2. Honorarium Panitia Pengadaan Barang dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Non konstruksi)
    • Nilai pagu pengadaan sampai dengan Rp200 juta
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp200 juta s.d. Rp500 juta
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 juta s.d. Rpl miliar
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar
    • Nilai pa.gu pengadaan di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar
    • Nilai pagu pengada.an di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp1 triliun
  3. Honorarium Panitia Pengadaan Jasa dan Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Non konstruksi)
    • Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi s.d. Rp50 juta
    • Nilai pagu pengadaanjasa konsultansi di atas Rp50 juta s.d. Rp100 juta
    • Nilai pagu pengadaanjasa lainnya s.d. Rp100 juta
    • Nilai pagu pengadaanjasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta
    • Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta
    • Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp500 ju ta s.d. Rp1 miliar
    • Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp1 miliar s.d. Rp2,5 miliar
    • Nilai pagu pengadaanjasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar
    • Nilai pagu pengadaanjasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp5 miliar s.d. Rp10 miliar
    • Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar
    • Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar
    • Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar
    • Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar
    • Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar
    • Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar
    • Nilai pagu pengadaanjasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar
    • Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun
    • Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp1 triliun

 

Honorarium Pengguna Anggaran

Honorarium diberikan kepada Pengguna Anggaran dalam hal:

  1. menetapkan pemenang atas pelelangan atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan barang/konstruksi/jasa lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; atau
  2. menetapkan pemenang pada seleksi atau penyedia pada penunjukan langsung untuk paket pengadaan jasa konsultasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Besaran honorariumnya adalah sebagai berikut:

  1. Besaran Honorarium Pengguna Anggaran untuk Pengadaan Barang/Jasa (Konstruksi), yaitu:
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rpl00 miliar s.d. Rp250 miliar (Orang Paket) sebesar Rp3.580.000,-
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar (Orang Paket) sebesar Rp4.030.000,-
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliai s.d. Rp750 miliar (Orang Paket) sebesar Rp4.490.000,-
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun (Orang Paket) sebesar Rp4.940.000,-
    • Nilai pagu pengadaan di atas Rp 1 triliun (Orang Paket) sebesar Rp5.560.000,-
  2. Besaran Honorarium Pengguna Anggaran untuk Pengadaan Barang (Nonkonstruksi), yaitu:
      • Nilai pagu pengadaan di atas Rpl00 miliar s.d. Rp250 miliar (Orang Paket) sebesar Rp3.230.000,-
      • Nilai pagu pengadaan di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar (Orang Paket) sebesar Rp3.640.000,-
      • Nilai pagu pengadaan di atas Rp500 miliai s.d. Rp750 miliar (Orang Paket) sebesar Rp4.040.000,-
      • Nilai pagu pengadaan di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun (Orang Paket) sebesar OP Rp4.450.000,-
      • Nilai pagu pengadaan di atas Rp 1 triliun (Orang Paket) sebesar Rp5.010.000,-
  3. Besaran Honorarium Pengguna Anggaran untuk Pengadaan Jasa (Nonkonstruksi), yaitu:
    • Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp10 miliar s.d. Rp25 miliar (Orang Paket) sebesar Rpl.510.000,-
    • Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar (Orang Paket) sebesar Rpl.750.000,-
    • Ni1ai pagu pengadaanjasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar (Orang Paket) sebesar Rpl.990.000,-
    • Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp75 miliar s.d. Rp100 miliar (Orang Paket) sebesar Rp2.230.000,-
    • Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar (Orang Paket) sebesar Rp2.560.000,-
    • Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar (Orang Paket) sebesar Rp2.880.000,-
    • Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas RpSOO miliar s.d. Rp750 miliar (Orang Paket) sebesar Rp3.200.000,-
    • Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/ jasa lainnya di atas Rp750 miliar s.d. Rp1 triliun (Orang Paket) sebesar Rp3.520.000,-
    • Nilai pagu pengadaan jasa konsultansi/jasa lainnya di atas Rp1 triliun (Orang Paket) sebesar Rp3.960.000,-

Catatan:
Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/Jasa atau anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa dan Kelompok Kerja ULP telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka tidak diberikan honorarium dimaksud.

Download disini: SBM 2019

Satu pendapat untuk “Honorarium Pengadaan Barang/Jasa – SBM 2019

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: