Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan – SBM 2019

Download disini: SBM 2019               <<kembali

LAMPIRAN 1 SBM TAHUN 2019
HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN

Honorarium diberikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar, Bendahara Pengeluaran, dan Staf Pengelola Keuangan/Bendahara Pengeluaran Pembantu/ Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) selaku penanggung jawab pengelola keuangan. Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada setiap satuan kerja, diberikan berdasarkan besaran pagu yang dikelola Penanggung Jawab Pengelola Keuangan untuk setiap Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Kepada Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang mengelola lebih dari 1 (satu) DIPA, dapat diberikan honorarium dimaksud sesuai dengan jumlah DIPA yang dikelola dengan besaran didasarkan pagu dana yang dikelola pada masing-masing DIPA. Alokasi honorarium tersebut dibebankan pada ma,sing-masing DIPA.
  2. Untuk membantu PPK dalam pelaksanaan administrasi belanja pegawai di lingkungan satuan kerja, KPA dapat menunjuk PPABP. Besaran honorarium PPABP diberikan mengacu pada honorarium Staf Pengelola Keuangan sesuai dengan pagu belanja pegawai yang dikelolanya.
  3. Ketentuan Jumlah Staf Pengelola Keuangan (SPK) diatur sebagai berikut:
    • Jumlah SPK yang membantu KPA:
      • KPA yang merangkap sebagai PPK dan tanpa dibantu oleh PPK lainnya, jumlah SPK paling banyak 6 (enam) orang, termasuk PPABP; dan
      • KPA yang dibantu oleh satu atau beberapa PPK, jumlah SPK paling banyak 3 (tiga) orang termasuk PPABP.
    • Jumlah keseluruhan SPK yang membantu PPK dalam 1 (satu) KPA tidak melebihi 2 (dua) kali dari jumlah PPK.
    • Jumlah SPK untuk PPK yang digabungkan diatur sebagai berikut:
      • jumlah SPK tidak boleh melampaui sebelum penggabungan;
      • besaran honorarium SPK didasarkan pada jumlah pagu yang dikelola SPK; dan
      • dalam hal penggabungan PPK dilaksanakan pada tahun anggaran sebelumnya, maka jumlah SPK paling banyak sejumlah SPK tahun sebelumnya.
  4. Jumlah keseluruhan alokasi dana untuk honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dalam 1 (satu) tahun anggaran paling banyak 10% (sepuluh persen) dari pagu yang dikelola
  5. Dalam hal Bendahara Pengeluaran telah diberikan tunjangan fungsional bendahara, maka yang bersangkutan tidak diberikan honorarium dimaksud.

Catatan:
Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan dapat diberikan kepada pengelola kegiatan yang secara langsung mengelola dan melaksanakan kegiatan yang anggarannya bersumber dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) dengan ketentuan alokasi honorarium dimaksud berasaI dari pagu Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) berkenaan.

Download disini: SBM 2019               <<kembali

Lihat Juga:
SBM 2018 – Standar Biaya Masukan Tahun 2018 – PMK Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018

Berikut besaran masing-masing jabatan dalam pengelola keuangan:

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)

  • Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta (Orang Bulan) sebesar Rp1.040.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta (Orang Bulan) sebesar Rp1.250.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta (Orang Bulan) sebesar Rp1.450.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp 1 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp1.660.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar (Orang Bulan) sebesar Rpl.970.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 mitiar (Orang Bulan) sebesar Rp2.280.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rpl0 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp2.590.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rpl0 miliar s.d. Rp25 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp3.010.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp3.420.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp3.840.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rpl00 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp4.250.000,-
  • Niiai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp4.770.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp5.290.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp5.810.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun (Orang Bulan) sebesar Rp6.330.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun (Orang Bulan) sebesar Rp7.370.000,-

Download disini: SBM 2019               <<kembali

 

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

  • Nilai pagu dana s.d. Rpl00 juta (Orang Bulan) sebesar Rpl.010.000,-
  • Niiai pagu dana di atas Rpl00 juta s.d. Rp250 juta (Orang Bulan) sebesar Rpl.210.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta (Orang Bulan) sebesar Rpl.410.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rpl mlliar (Orang Bulan) sebesar Rpl.610.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar (Orang Bulan) sebesar Rpl.910.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp2.210.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rpl0 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp2.520.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rpl0 miliar s.d. Rp25 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp2.920.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp3.320.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp3.720.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rpl00 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp4.130.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rpl00 miliar s.d. Rp250 mi1iar (Orang Bulan) sebesar Rp4.630.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp5OO miliar (Orang Bulan) sebesar Rp5.130.000,-
  • Niiai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp5.640.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun (Orang Bulan) sebesar Rp6.140.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rpl triliun (Orang Bulan) sebesar Rp7.140.000,-

Download disini: SBM 2019               <<kembali

 

Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM):

  • Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta (Orang Bulan) sebesar Rp400.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta (Orang Bulan) sebesar Rp480.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta (Orang Bulan) sebesar Rp570.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp 1 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp660.000
  • Nilai pagu dana di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp Rp770.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 mitiar (Orang Bulan) sebesar Rp880.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rpl0 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp990.000
  • Nilai pagu dana di atas Rpl0 miliar s.d. Rp25 miliar (Orang Bulan) sebesar Rpl.250.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar (Orang Bulan) sebesar Rpl.520.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar (Orang Bulan) sebesar Rpl.780.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rpl00 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp2.040.000
  • Niiai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp2.440.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp2.830.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp3.230.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun (Orang Bulan) sebesar Rp3.620.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun (Orang Bulan) sebesar Rp4.420.000

Download disini: SBM 2019               <<kembali

 

Bendahara Pengeluaran (BP)

  • Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta (Orang Bulan) sebesar Rp340.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta (Orang Bulan) sebesar Rp420.000,-
  • Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta (Orang Bulan) sebesar  RpS00.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp 1 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp570.000
  • Nilai pagu dana di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp670.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 mitiar (Orang Bulan) sebesar OB Rp770.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rpl0 miliar (Orang Bulan) sebesar OB Rp860.000
  • Nilai pagu dana di atas Rpl0 miliar s.d. Rp25 miliar (Orang Bulan) sebesar  Rpl.090.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar (Orang Bulan) sebesar Rpl.320.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar (Orang Bulan) sebesar Rpl.550.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rpl00 miliar (Orang Bulan) sebesar Rpl.780.000
  • Niiai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar (Orang Bulan) sebesar  Rp2.120.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar (Orang Bulan) sebesar  Rp2.470.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar (Orang Bulan) sebesar  Rp2.810.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun (Orang Bulan) sebesar Rp3.160.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun (Orang Bulan) sebesar Rp3.840.000

Download disini: SBM 2019               <<kembali

 

Staf Pengelola Keuangan (Staf PPK)/Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)/ Petugas Pengelola Administrasi Belanja Pegawai (PPABP)

  • Nilai pagu dana s.d. Rp100 juta (Orang Bulan) sebesar Rp260.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp100 juta s.d. Rp250 juta (Orang Bulan) sebesar Rp310.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp250 juta s.d. Rp500 juta (Orang Bulan) sebesar  Rp370.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp500 juta s.d. Rp 1 miliar (Orang Bulan) sebesar  Rp430.000
  • Nilai pagu dana di atas Rpl miliar s.d. Rp2,5 miliar (Orang Bulan) sebesar Rpl. Rp500.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp2,5 miliar s.d. Rp5 mitiar (Orang Bulan) sebesar  Rp570.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp5 miliar s.d. Rpl0 miliar (Orang Bulan) sebesar  Rp640.000
  • Nilai pagu dana di atas Rpl0 miliar s.d. Rp25 miliar (Orang Bulan) sebesar  Rp8l0.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar (Orang Bulan) sebesar  Rp980.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp50 miliar s.d. Rp75 miliar (Orang Bulan) sebesar  Rpl.150.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp75 miliar s.d. Rpl00 miliar (Orang Bulan) sebesar  Rpl.330.000
  • Niiai pagu dana di atas Rp100 miliar s.d. Rp250 miliar (Orang Bulan) sebesar  Rpl.580.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp250 miliar s.d. Rp500 miliar (Orang Bulan) sebesar  Rpl.840.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp500 miliar s.d. Rp750 miliar (Orang Bulan) sebesar  Rp2.090.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp750 miliar s.d. Rpl triliun (Orang Bulan) sebesar  Rp2.350.000
  • Nilai pagu dana di atas Rp1 triliun (Orang Bulan) sebesar Rp2.860.000

Download disini: SBM 2019               <<kembali

 


Satu pendapat untuk “Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan – SBM 2019

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: