LAMPIRAN 1 SBM 2019
HONORARIUM PENANGGUNG JAWAB PENGELOLA KEUANGAN PADA SATUAN KERJA YANG KHUSUS MENGELOLA BELANJA PEGAWAI
Merupakan honorarium yang diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) /Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang ditunjuk untuk melakukan pengelolaan belanja pegawai pada kementerian negara/lembaga/satuan kerja sesuai surat keputusan pejabat yang berwenang.
Atasan Langsung Pemegang Kas/Kuasa Pengguna Anggaran
- Nilai pagu dana s.d. Rp25 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp350.000,-
- Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp460.000,-
- Nilai pagu dana di atas Rp5O miliar s.d. RplOO miliar (Orang Bulan) sebesar Rp580.000,-
- Nilai pagu dana di atas RplOO miliar s.d. Rp200 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp690.000,-
- Nilai pagu dana di atas Rp 200 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp8l0.000,-
Pemegang Ka.s/Bendahara
- Nilai pagu dana s.d. Rp25 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp250.000,-
- Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp330.000,-
- Nilai pagu dana di atas Rp5O miliar s.d. RplOO miliar (Orang Bulan) sebesar Rp410.000,-
- Nilai pagu dana di atas RplOO miliar s.d. Rp200 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp490.000,-
- Nilai pagu dana di atas Rp 200 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp570.000,-
Juru Bayar/Staf
- Nilai pagu dana s.d. Rp25 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp200.000,-
- Nilai pagu dana di atas Rp25 miliar s.d. Rp50 miliar (Orang Bulan) sebesar OB Rp270.000,-
- Nilai pagu dana di atas Rp5O miliar s.d. RplOO miliar (Orang Bulan) sebesar Rp340.000,-
- Nilai pagu dana di atas RplOO miliar s.d. Rp200 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp410.000,-
- Nilai pa.gu dana di atas Rp 200 miliar (Orang Bulan) sebesar Rp470.000,-
Satu pendapat untuk “Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai – SBM 2019”