Kontrak Tahun Jamak – PMK Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Oleh Menteri Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan

Download : PMK Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan

Dalam rangka memberikan pedoman bagi Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dalam mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak dalam pengadaan barang/jasa pemerintah kepada Menteri Keuangan, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Oleh Menteri Keuangan.

Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa (konstruksi dan/atau non konstruksi) yang membebani lebih dari 1 tahun anggaran. Kontrak Tahun Jamak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang:

  1. penyelesaiannya lebih dari 12 bulan atau lebih dari 1tahun anggaran (termasuk pekerjaan yang penyelesaiannya kurang dari 12 bulan, tetapi membebani lebih dari 1 tahun anggaran); atau
  2. memberikan manfaat lebih apabila dikontrakkan untuk jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun anggaran dan paling lama 3 (tiga) tahun anggaran.

Selain Kontrak Tahun Jamak yang sebagian atau seluruhnya dibiayai dengan pinjaman/hibah luar negeri dan/atau pinjaman/hibah dalam negeri, Kontrak Tahun Jamak dilakukan setelah mendapat persetujuan dari: Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bersangkutan; atau Menteri Keuangan. Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran diberikan
untuk:

  1. pekerjaan konstruksi dengan nilai sampai dengan Rp200.000.000.000,00 (dua ratus milyar rupiah); atau
  2. pekerjaan nonkonstruksi dengan nilai sampai dengan Rp20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah).

Sementara itu, persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteii Keuangan diberikan
untuk:

  1. pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp200. 000. 000. 000,00 (dua ratus milyar rupiah); atau
  2. pekerjaan nonkonstruksi dengan nilai di atas Rp20. 000. 000. 000,00 (dua puluh milyar rupiah).
  3. Kontrak Tahun Jamak yang dibiayai dengan surat berharga syariah negara, termasuk untuk lanjutan kegiatan di tahun berikutnya.

Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan merupakan persetujuan atas perencanaan anggaran pada anggaran pendapatan dan belanja negara yang melebihi 1 tahun anggaran dari pekerjaan yang dilaksanakan oleh kementerian negara/lembaga. Persetujuan dimaksud meliputi jangka waktu dan total anggaran.

Baca juga: SBM 2019 – Standar Biaya Masukan Tahun 2019 – PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019

PERMOHONAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK

Permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan sebelum kegiatan Kontrak Tahun Jamak dilakukan. Pengajuan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak (minimal) menyatakan bahwa pekerjaan tersebut telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. untuk pekerjaan konstruksi di dalam negeri, telah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian/rekomendasi dari instansi pemerintah/tim teknis fungsional yang kompeten;
  2. untuk pekerjaan konstruksi di luar negen, telah memenuhi kelayakan teknis berdasarkan penilaian/rekomendasi dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan negara setempat;
  3. alokasi anggaran bagi pelaksanaan Kontrak Tahun Jamak sudah tercantum dalam rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga atau daftar isian pelaksanaan anggaran kementerian negara/lembaga yang bersangkutan;
  4. rencana pelaksanaan tahunan pekerjaan dalam Kontrak Tahun Jamak dicantumkan dalam prakiraan maju; dan
  5. disertai alasan dan dasar pertimbangan pengajuan Kontrak Tahun Jamak yang dapat dipertanggungjawabkan serta dokumen pendukungnya.

Pengajuan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak dilengkapi dengan dokumen mengenai Jenis dan tahapan kegiatan/pekerjaan secara keseluruhan, jangka waktu penyelesaian pekerjaan, dan ringkasan perkiraan kebutuhan anggaran per tahun sesuai format lampiran I.

Baca juga: SBK 2019 – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2018 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019

PERPANJANGAN KONTRAK TAHUN JAMAK

Permohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak kepada Menteri Keuangan untuk persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diberikan oleh Menteri Keuangan, dapat disampaikan dalam hal:

  1. terjadi keadaan kahar, yaitu suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi;
  2. terjadi gagal lelang dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; atau
  3. memberikan manfaat lebih apabila jangka waktu Kontrak Tahun Jamak dapat diperpanjang.

Permohonan perpanjangan Kontrak Tahun Jamak diajukan secara tertulis oleh Menteri/ Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan dengan mencantumkan alasan dan dasar pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, dan disertai dokumen pendukungnya. Pekerjaan yang akan dilakukan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak harus melalui proses reviu oleh:

  1. Aparat Pengawasan Intern Pemerintah kementerian negara/lembaga,
    Dalam hal permohonan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak tidak disertai dengan perubahan nilai persetujuan Kontrak Tahun Jamak; atau
  2. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan,
    Dalam hal permohonan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak disertai dengan perubahan nilai persetujuan Kontrak Tahun Jamak.

Permohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak diterima oleh Kementerian Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum periode persetujuan
Kontrak Tahun Jamak berakhir sesuai format dalam Lampiran II.

Baca juga: SK3 – PMK Nomor 53/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar

PENAMBAHAN NILAI PAGU KONTRAK TAHUN JAMAK

Penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak kepada Menteri Keuangan untuk persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diberikan oleh Menteri Keuangan, dilakukan dalam hal:

  1. terjadi keadaan kahar, yaitu suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak para pihak dalam kontrak dan tidak dapat diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang telah ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi;
  2. terjadi gagaL lelang dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan; atau
  3. memberikan manfaat lebih apabila nilai kontrak ditambah.

Permohonan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak diajukan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan, dengan paling sedikit menyatakan bahwa pekerjaan yang dimintakan penambahan nilai pagu memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. permohonan penambahan nilai pagu dimaksud telah sesuai dengan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
  2. penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak telah sesuai dengan ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah; dan
  3. alasan dan dasar pertimbangan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang dapat dipertanggungjawabkan beserta dokumen pendukungnya.

Permohonan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak diterima oleh Kementerian Keuangan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum periode persetujuan
Kontrak Tahun Jamak berakhir sesuai format dalam Lampiran III.

Baca juga: Tata Cara Revisi Anggaran 2018 – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018

PERUBAHAN KOMPOSISI PENDANAAN KONTRAK TAHUN JAMAK

Perubahan komposisi pendanaan antar tahun dalam periode Kontrak Tahun Jamak atas Kontrak Tahun Jamak yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan atau Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bersangkutan disampaikan secara
tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 1 (satu) bulan setelah penetapan perubahan komposisi pendanaan antartahun dalam periode Kontrak Tahun Jamak diberikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran ditetapkan.

Penetapan perubahan komposisi pendanaan antartahun dalam periode Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran digunakan sebagai bahan revisi anggaran. Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bertanggung jawab atas kebenaran formil dan materiil terhadap segala sesuatu yang terkait dengan permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diajukan kepada Menteri Keuangan.

Baca juga: Pengukuran dan Evaluasi Anggaran – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

PEMROSESAN PERSETUJUAN KONTRAK TAHUN JAMAK

Pemrosesan persetujuan Kontrak Tahun Jarnak yang diberikan oleh Menteri Keuangan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Anggaran. Direktorat Jenderal Anggaran meneliti dan mereviu dokumen perrnohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak. Selanjutnya, Menteri Keuangan akan menetapkan surat penolakan atau persetujuan permohonan Kontrak Tahun Jamak. Proses penyelesaian permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak kepada Menteri Keuangan dilakukan paling lama 7 hari kerja terhitung sejak reviu selesai dilakukan dan dokurnen pendukung diterima dengan lengkap oleh Direktorat Jenderal Anggaran.

Ketentuan mengenai proses penyelesaian perrnohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak berlaku mutatis mutandis dalam proses penyelesaian perrnohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jarnak dan penarnbahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jarnak.

Dalam hal penelitian dan reviu atas permohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak memerlukan dokumen pendukung lain, Direktorat Jenderal Anggaran dapat meminta tambahan dokurnen pendukung lain. Dokumen pendukung lain tersebut disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran simultan dengan proses penyelesaian permohonan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak.

Persetujuan Menteri Keuangan terhadap permohonan persetujuan Kontrak Tahun Jamak, perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak, dan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak, bukan merupakan pengakuan/pengesahan (endorsement) atas kebenaran dan keabsahan atas:

  1. proses pengadaan barang/jasa;
  2. penunjukan pemenang penyedia barang/jasa; dan
  3. kontrak yang dibuat oleh kementerian negara/lembaga terhadap pekerjaan
    dikontrakkan secara tahun jamak.

Baca juga: Tata Cara Pembayaran APBN – PMK 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

PERSETUJUAN/PERPANJANGAN/TAMBAH PAGU KONTRAK TAHUN JAMAK OLEH MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA/PENGGUNA ANGGARAN

Menteri/Pimpinan Lembaga/ Pengguna Anggaran menyampaikan secara tertulis persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang diberikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bersangkutan, kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 1 bulan sejak persetujuan Kontrak Tahun Jamak ditetapkan.

Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapat melakukan penetapan perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bersangkutan. Perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang telah ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dimaksud disampaikan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 1 bulan sejak perpanjangan atas persetujuan Kontrak Tahun Jamak ditetapkan.

Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dapat melakukan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran bersangkutan sepanjang nilai Kontrak Tahun Jamak masih di bawah batas nominal yang dapat ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran.

Penambahan pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang telah ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran dimaksud disampaikan secara tertulis oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran kepada Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Anggaran paling lambat 1 (satu) bulan sejak penambahan pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak ditetapkan.

Baca juga: SBM 2018 – Standar Biaya Masukan Tahun 2018 – PMK Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018

KEWAJIBAN PENYAMPAIAN LAPORAN PERKEMBANGAN KONTRAK TAHUN JAMAK

Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran wajib menyampaikan laporan perkembangan kegiatan dan anggaran tahun sebelumnya, serta rencana kegiatan dan anggaran tahun yang akan datang, terhadap kegiatan yang diberikan persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan dan/ atau Menteri/Pimpinan Lembaga/Pengguna Anggaran. Laporan tersebut disampaikan 1 kali dalam 1 tahun pada bulan Januari kepada Menteri Keuangan c. q. Direktur Jenderal Anggaran sesuai format dalam Lampiran IV.

Kontrak Tahun Jamak yang telah mendapatkan persetujuan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku. Dalam hal terhadap persetujuan Kontrak Tahun Jamak yang telah ditetapkan akan dilakukan perubahan, maka pemrosesan perubahan persetujuan Kontrak Tahun Jamak mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.

Baca juga: Gelas dan Ember

LAIN-LAIN

Dalam hal permohonan perpanjangan persetujuan Kontrak Tahun Jamak dan/ atau permohonan penambahan nilai pagu persetujuan Kontrak Tahun Jamak diterima oleh Kementerian Keuangan melewati batas waktu yang ditetapkan dan disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, Direktorat Jenderal Anggaran dapat memproses permohonan tersebut setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Direktur Jenderal Anggaran dapat mengatur lebih lanjut ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Menteri ini (jika diperlukan).

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20 18 NOMOR 775

Download : PMK Nomor 60_PMK.02_2018 Tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan

 


 

Satu pendapat untuk “Kontrak Tahun Jamak – PMK Nomor 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Oleh Menteri Keuangan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: