Download PMK 50 Tahun 2018
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang untuk menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara. Untuk mendukung implementasi kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara tersebut agar lebih professional, bertanggung jawab serta untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan APBN, diperlukan pengelolaan keuangan negara yang terintegrasi. Untuk itu, Menteri Keuangan menetapkan PMK Nomor 53/PMK.05/2018 sebagai standard kompetensi bagi kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, dan pejabat penandatangan surat perintah membayar.
Standar Kompetensi Kerja Khusus (SK3) adalah standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan internal organisasmya sendiri dan/ atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.
SK3 terdiri atas Unit Kompetensi yang harus dimiliki oleh:
- KPA;
- PPK; dan
- PPSPM
pada Satuan Kerja pengelola APBN yang berlaku secara nasional.
SK3 disusun untuk:
- menjadi acuan dalam penyelenggaraan:
- pendidikan dan pelatihan di bidang perbendaharaan
bagi KPA, PPK, dan PPSPM; dan - penilaian Kompetensi di bidang perbendaharaan bagi
PPK dan PPSPM .
- pendidikan dan pelatihan di bidang perbendaharaan
- meningkatkan Kompetensi bagi KPA, PPK, dan PPSPM melalui peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap KPA, PPK, dan PPSPM pada Satuan Kerja pengelola APBN sesuai dengan standar kompetensi yang dipersyaratkan; dan
- mewujudkan KPA, PPK, dan PPSPM pada Satuan Kerja pengelola APBN yang profesional dan kompeten.
Unit Kompetensi bagi KPA terdiri atas:
- menetapkan target keuangan tingkat Satuan Kerja;
- melakukan monitoring dan evaluasi perj anj ian/ kontrak pengadaan barang/ jasa;
- menyusun sistem pengawasan dan pengendalian proses penyelesaian tagihan atas beban APBN;
- merumuskan kebij akan pembayaran atas beban APBN;
- merumuskan standar operasional pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
- memberikan supervisi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
- memberikan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
- menyusun laporan kinerja Satuan Kerja;
- melakukan monitoring dan evaluasi kinerja;
- menyelenggarakan akuntansi keuangan; dan
- memantau pelaksanaan akuntansi keuangan.
Unit Kompetensi bagi PPK terdiri atas :
- Unit Kompetensi pengadaan barang/ jasa pemerintah; dan
mengacu pada ketentuan mengenai standar kompetensi kerja nasional indonesia kategori jasa profesional, ilmiah dan teknis lainnya bidang pengadaan barang/ jasa. - Unit Kompetensi lainnya.
terdiri atas:- menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana
penarikan dana; - menyampaikan perjanjian/ kontrak yang dilakukan
kepada kuasa bendahara umum negara; - menguji dokumen bukti mengenai hak tagih kepada
negara; dan - menerbitkan surat permintaan pembayaran.
- menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana
Unit Kompetensi PPSPM terdiri atas:
- menguji dokumen permintaan pembayaran;
- membebankan tagihan pada mata anggaran yang tersedia; dan
- menerbitkan surat perintah membayar.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan serta penilaian Kompetensi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
SK3 bagi KPA, PPK, dan PPSPM diuraikan secara terperinci sebagaimana Lampiran Peraturan Menteri ini.
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2018.
(BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 660)
Satu pendapat untuk “SK3 – PMK Nomor 53/PMK.05/2018 tentang Standar Kompetensi Kerja Khusus Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar”