SBK 2019 – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2018 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019

Download: PMK 69 Tahun 2018

PMK 69 Tahun 2018 ditetapkan oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga dan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK. 02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dap Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK.02/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.02/2013 tentang Pedoman Standar Biaya, Standar Struktur Biaya, dan Indeksasi dalam Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga.

Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019 adalah besaran biaya yang ditetapkan untuk menghasilkan keluaran (output}/ sub keluaran ( sub output) Tahun Anggaran 2019. Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019 meliputi:

  1. Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/ seluruh kementerian negara/ lembaga; dan
  2. Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian negara/ lembaga tertentu.

Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk beberapa/ seluruh kementerian negara/ lembaga terdiri atas:

  1. sub keluaran (sub output) Perencanaan , Pendidikan dan Pelatihan, Pemeriksaan , dan Perumusan Rancangan Standar Nasional Indonesia 3 (RSNI3); dan
  2. sub keluaran (sub output) Penelitian.

 


Lihat Juga: SBM 2019 – Standar Biaya Masukan Tahun 2019 – PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019



 

Dalam rangka perencanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019 berfungsi sebagai:

  1. batas tertinggi yang besarannya tidak dapat dilampaui dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian li.egara/ lembaga Tahun Anggaran 2019;
  2. referensi penyusunan prakiraan maju;
  3. bahan penghitungan pagu indikatif kementerian negara/ lembaga Tahun Anggaran 2020; dan/ atau
  4. referensi penyusunan Standar Biaya Keluaran untuk keluaran (output) / sub keluaran ( sub output) sejenis pada kementerian negara/ lembaga yang berbeda.

Dalam rangka pelaksanaan anggaran, Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019 berfungsi sebagai estimasi. Fungsi estimasi merupakan prakiraan besaran biaya yang dapat dilampaui, karena perubahan komponen tahapan dan/ atau penggunaan satuan biaya yang dipengaruhi harga pasar. Fungsi estimasi dimaksud dikecualikan bagi pelaksanaan anggaran Standar Biaya Keluaran sub keluaran (sub output) Penelitian.

Besaran biaya yang dapat dilampaui, memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

  1. proses pengadaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. ketersediaan alokasi anggaran; dan
  3. prinsip ekonomis, efisiensi, dan efektifitas.

Dalam hal pelaksanaan anggaran memerlukan revisi anggaran, pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai revisi anggaran. Dalam pelaksanaan anggaran, besaran penggunaan satuan biaya untuk sub keluaran (sub output) Penelitian didasarkan pada hasil penilaian komite penilaian dan/ atau reviewer. Pedoman pembentukan komite penilaian dan/atau reviewer, dan tata cara pelaksanaan penilaian penelitian mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset dan teknologi. Pelaksanaan anggaran berorientasi pada keluaran hasil akhir penelitian sesuai dengan kualifikasi standar kualitas yang telah ditetapkan dalam tata cara pelaksanaan penilaian.

Standar Biaya Keluaran yang beberapa/ seluruh kementerian berlaku untuk
negara/ lembaga tercantum dalam Lampiran I. Sementara itu, Standar Biaya Keluaran yang berlaku untuk satu kementerian negara/ lembaga tertentu tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri ini.

 


Lihat Juga: SBM 2018 – Standar Biaya Masukan Tahun 2018 – PMK Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018


 

Kementerian negara/ lembaga bertanggungjawab atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019 dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Anggaran 2019 dan memprioritaskan pengalokasian anggarannya.

Pengawasan atas penggunaan Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019 dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Negara/ Lembaga sesuai peraturan perundang-undangan.

Peraturan Menteri ini berlaku mulai tanggal 4 Juli 2018.
(BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2018 NOMOR 847)

6 tanggapan untuk “SBK 2019 – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.02/2018 Tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: