Download disini: SBM 2019
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga Tahun Anggaran 2019.
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 berfungsi sebagai:
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
- batas tertinggi (Lampiran 1); atau
- estimasi (Lampiran 2).
Peraturan Menteri tentang SBM 2019 mulai berlaku pada tanggal diundangkan (12 April 2018).
LAMPIRAN 1:
- Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan [klik]
- Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan Pada Satuan Kerja yang Khusus Mengelola Belanja Pegawai [klik]
- Honorarium Pengadaan Barang/Jasa [klik]
- Honorarium Perangkat Unit Layanan Pengadaan (ULP) [klik]
- Honorarium Penerima Hasil Pekerjaan [klik]
- Honorarium Pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) [klik]
- Honorarium Pengelola Sistem Akuntansi Instansi (SAI) [klik]
- Honorarium Pengurus/Penyimpan Barang Milik Negara [klik]
- Honorarium Kelebihan Jam Perekayasaan [klik]
- Honorarium Penunjang Penelitian/Perekayasaan [klik]
- Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian [klik]
- Honorarium Narasumber/ Pembahas/ Moderator/ Pembawa Acara/ Panitia [klik]
- Honorarium Pemberi Keterangan Ahli/ Saksi dan Beracara [klik]
- Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan pada Lingkup Pendidikan Tinggi [klik]
- Honorarium Penyuluh Non Pegawa Negeri Sipil [klik]
- Satuan Biaya Operasional Penyuluh [klik]
- Honorarium Rohaniwan [klik]
- Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan [klik]
- Honorarium Tim Penyusunan Jurnal/Buletin/ Majalah/Pengelola Website [klik]
- Honorarium Penyelenggara Sidang/Konferensi Internasional/ Konferensi Tingkat Menteri, Senior Official Meeting (Bilateral/ Regional/ Multilateral/ Workshop/ Seminar/ Sosialisasi/ Sarasehan Berskala Internasional [klik]
- Honorarium Penyelenggara Ujian dan Vakasi [klik]
- Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional [klik]
- Honorarium Penyelenggaraan Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) [klik]
- Satuan Biaya Uang Makan Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara [klik]
- Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara [klik]
- Satuan Biaya Uang Lembur dan Uang Makan Lembur bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti [klik]
- Satuan Biaya Uang Saku Rapat Di Dalam Kantor [klik]
- Satuan Biaya Uang Saku Pemeriksa Dalam Lokasi Perkantoran Yang Sama [klik]
- Satuan Biaya Pengepakan dan Angkutan Barang Perjalanan Dinas Pindah Dalam Negeri [klik]
- Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri [klik]
- Honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti Honorarium yang diberikan hanya kepada nonpegawai Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan suiat keputusan pejabat yang berwenang/ kontrak kerja [klik]
- Satuan Biaya Uang Harian Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Uang Representasi [klik]
- Satuan Biaya Uang Harian Perjala:nan Dinas Luar Negeri [klik]
- Satuan Biaya Penginapan Perjalanan Dinas Dalam Negeri [klik]
- Satuan Biaya Rapat/Pertemuan di Luar Kantor [klik]
- Satuan Biaya Tiket Perjalanan Dinas Pindah Luar Negeri (One Way) [klik]
- Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri [klik]
- Satuan Biaya Makanan Penambah Daya Tahan Tubuh [klik]
- Satuan Biaya Sewa Kendaraan [klik]
- Satuan Biaya Pengadaan Kendaraan Dinas [klik]
- Satuan Biaya Pengadaan Pakaian Dinas [klik]
LAMPIRAN 2 [klik]
https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});
22. HONORARIUM PENULISAN BUTIR SOAL TING KAT NASIONAL
22. 1 Honorarium Penyusunan Butir Saal Tingkat Nasional
Honorarium yang diberikan kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Nonpegawai Negeri Sipil) untuk proses penyusunan soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal Calon Pegawai Negeri Sipil, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, dan soal kompetensi managerial kepala sekolah. Honorarium Penyusunan Butir Saal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan penulisan soal tingkat nasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Besaran Honorarium Penyusunan Butir Soal Tingkat Nasional Per Butir Soal Rp100.000
22.2 Honorarium Telaah Butir Saal Tingkat Nasional
Honorarium yang diberikan kepada guru, dosen, atau pakar sesuai bidang yang dibutuhkan dengan kepakarannya (baik Pegawai Negeri Sipil maupun Nonpegawai Negeri Sipil) untuk proses telaah soal yang digunakan pada penilaian tingkat nasional, meliputi soal yang bersifat penilaian akademik, seperti soal ujian berstandar nasional, soal ujian nasional, soal yang mengukur literasi untuk survei nasional, soal tes kompetensi akademik guru, soal akademik Calon Pegawai Negeri Sipil, dan soal untuk penilaian non akademik seperti soal tes bakat, tes minat, soal yang mengukur kecenderungan perilaku, soal tes kompetensi guru yang non akademik, soal tes asesmen pegawai, soal kompetensi managerial kepala sekolah, dan soal non akademik Calon Pegawai Negeri Sipil. Honorarium Telaah Butir Saal Tingkat Nasional diberikan berdasarkan penugasan oleh unit kerja yang mempunyai tugas atau fungsi untuk melakukan telaah soal tingkat nasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Besaran Honorarium Telaah Butir Soal Tingkat Nasional:
a. Telaah Materi Soal Per Butir Soal Rp45.000
b. Telaah Bahasa Soal Per Butir Soal Rp20.000
Download disini: SBM 2019
23. HONORARIUM PENYELENOGARAAN KEGIATAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT)
23.1 Honorarium Penceramah
Honorarium penceramah dapat diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang memberikan wawasan pengetahuan dan/ atau sharing experience sesuai dengan keahliannya kepada peserta diklat pada kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara;
b. berasal dari dalam organisasi eselon I penyelenggara sepanjang peserta diklat yang menjadi sasaran utama kegiatan berasal dari luar unit organisasi eselon I penyelenggara/ masyarakat; dan
c. khusus untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI, honorarium tersebut digunakan untuk kegiatan pengajaran diklat yang materi diklatnya diampu oleh Pejabat Eselon II ke atas/ setara.
Besaran Honorarium Penceramah OJP Rpl.000.000
23.2 Honorarium Pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara
Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari luar satuan kerja penyeienggara sepanjang kebutuhan pengajar tidak terpenuhi dari satuan kerja penyelenggara.
Besaran Honorarium Pengajar yang bcrasal dari luar satuan kerja pcnyelenggara OJP Rp300.000
23.3 Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara
Honorarium dapat diberikan kepada pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara baik widyaiswara maupun pegawai lainnya. Bagi widyaiswara, honorarium diberikan atas kelebihan jumlah minimal jam tatap muka. Ketentuan jumlah minimal tatap muka mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Besaran Honorarium Pengajar yang berasal dari dalam satuan kerja penyclcnggara OJP Rp200.000
23.4 Honorarium Penyusunan Modul Diklat
Honorarium penyusunan modul diklat dapat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberi tugas untuk menyusun modul untuk pelaksanaan diklat berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang. Pemberian honorarium dimaksud berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi widyaiswara, honorarium dimaksud diberikan atas kelebihan beban kerja wajib widyaiswara sesuai ketentuan yang berlaku.
b. Satuan biaya ini diperuntukkan bagi penyusunan modul diklat baru atau penyempurnaan modul diklat lama dengan persentase penyempurnaan substansi modul diklat paling sedikit 20% (dua puluh persen).
Besaran Honorarium Pcnyusunan Modul Diklat Per Modul Rp5.000.000
23.5 Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat
Honorarium dapat diberikan kepada panitia penyelenggara diklat yang melaksanakan fungsi tata usaha diklat, evaluator, dan fasilitator kunjungan serta hal-hal lain yang menunjang penyelenggaraan diklat berjalan dengan baik dengan ketentuan sebagai berikut:
a. merupakan tugas tambahan/perangkapan fungsi bagi yang bersangkutan;
b. dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan urgensinya; dan
c. jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium maksimal 10% (sepuluh persen) dari jumlah peserta dengan mempertimbangkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan.
Dalam hal jumlah peserta kurang dari 40 (empat puluh) orang, maka jumlah panitia yang dapat diberikan honorarium paling banyak 4 (empat) orang.
Catatan:
Jam pelajaran yang digunakan untuk kegiatan penyelenggaraan diklat adalah 45 (empat puluh lima) menit.
Besaran Honorarium Panitia Penyelenggara Kegiatan Diklat
a. Lama Diklat s.d. 5 hari:
1) Penanggung Jawab OK Rp450.000
2) Ketua/Wakil ketua OK Rp400.000
3) Sckretaris OK Rp300.000
4) Anggota OK Rp300.000
b. Lama Diklat 6 s.d. 30 hari:
1) Penanggung Jawab OK Rp675.000
2) Ketua/Wakil kctua OK Rp600.000
3) Sekrctaris OK Rp450.000
4) Anggota OK Rp450.000
c. Lama Diklat lebih dari 30 hari:
1) Penanggung Jawab OK Rp900.000
2) Ketua/Wakil ketua OK RpS00.000
3) Sekretaris OK Rp600.000
4) Anggota OK Rp600.000
Download disini: SBM 2019
24. SATUAN BIAYA UANG MAKAN BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
Satuan biaya uang makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan uang makan pegawai yang dihitung berdasarkan jumlah hari kerja.
24.1 Golongan I dan II OH Rp35.000
24.2 Golongan Ill OH Rp37.000
24.3 Golongan IV OH Rp41.000
Download disini: SBM 2019
25. SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR BAGI PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA
a. Uang Lembur
Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
b. Uang Makan Lembur
Uang makan lembur diperuntukan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari.
25.1 Uang Lembur
a. Golongan I OJ Rp13.000
b. Golongan II OJ Rp17.000
c. Oolongan III OJ Rp20.000
d. Golongan lV OJ Rp25.000
25.2 Uang Ma.kan Lembur
a. Golongan I dan II OH Rp35.000
b. Golongan III OH Rp37.000
c. Golongan IV OH Rp41.000
Download disini: SBM 2019
26. SATUAN BIAYA UANG LEMBUR DAN UANG MAKAN LEMBUR BAGI PEGAWAI NON APARATUR SJPJL NEGARA, SATPAM, PENGEMUDJ, PETUGAS KEBERSJHAN, DAN PRAMUBAKTI
a. Uang Lembur
Uang lembur merupakan kompensasi bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan kerja lembur berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.
b. Uang Makan Lembur
Uang makan lembur diperuntukan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang melaksanakan tugas rutin kementerian negara/lembaga, Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti setelah bekerja lembur paling kurang 2 (dua) jam secara berturut-turut dan diberikan maksimal 1 (satu) kali per hari.
Catatan:
Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti sebagaimana dimaksud tidak termasuk Satuan Pengaman, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti yang melakukan perjanjian kerja/kontrak dengan pihak penyedia tenaga alih daya (outsourcing).
26.1 Pegawai Non Aparatur Sipil Negara
a. UangLembur OJ Rp20.000
b. Uang Ma.kan Lembur OH Rp31.000
26.2 Satpam, Pengemudl, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
a. UangLembur OJ Rpl3.000
b. Uang Makan Lembur OH Rp30.000
Download disini: SBM 2019
27. SATUAN BIAYA UANG SAKU RAPAT DI DALAM KANTOR
Uang saku rapat di dalam kantor merupakan kompensasi bagi seseorang yang melakukan kegiatan rapat yang dilaksanakan di dalam kantor di luar jam kerja pada hari kerja. Uang saku rapat di dalam kantor dapat dibayarkan sepanjang rapat di dalam kantor memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri peserta dari eselon II lainnya/ eselon I lainnya/kementerian negara/lembaga lainnya/ instansi pemerintah/ masyarakat; dan
b. dilaksanakan minimal 3 (tiga) jam di luar jam kerja pada hari kerja.
Catatan:
1 . Satuan biaya uang saku rapat di dalam kantor belum termasuk konsumsi rapat.
2. Terhadap peserta rapat tidak diberikan uang lembur dan uang makan lembur.
3. Bagi peserta yang berasal dari luar unit penyelenggara dapat diberikan uang transpor sepanjang kriteria pemberian uang transpor terpenuhi.
4. Pemberian satuan biaya dimaksud hanya dapat diberikan maksimal 1 (satu) kali per orang per hari.
5. Dalam rangka efisiensi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan rapat di dalam kantor, KPA harus tetap mempertimbangkan prinsipprinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
27.l Golongan I dan II Orang/Kali Rp300.000
27.2 Golongan III Orang/Kall Rp350.000
27.3 Golongan IV Orang/Ka.Ii Rp400.000
Download disini: SBM 2019
28. SATUAN BIAYA UANG SAKU PEMERIKSA DALAM LOKASI PERKANTORAN YANG SAMA
Satuan biaya uang saku pemeriksa dalam lokasi perkantoran yang sama merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kompensasi kepada aparat fungsional pemeriksa (auditor) berdasarkan surat perintah pejabat yang berwenang yang diberi tugas untuk melakukan pengawasan internal dalam lokasi perkantoran yang sama dan dilaksanakan lebih dari 8 (delapan) jam. Terhadap aparat fungsional pemeriksa (auditor) tersebut tidak diberikan uang makan, uang lembur, dan uang makan lembur.
Besaran OH Rp210.000
Download disini: SBM 2019
29. SATUAN BIAVA PENGEPAKAN DAN ANOKUTAN BARANG PERJALANAN DJNAS PINDAH DALAM NEGERI
Satuan biaya pengepakan dan angkutan barang perjalanan dinas pindah dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengepakan dan angkutan barang pindahan yang diberikan kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang dipindahtugaskan berdasarkan Surat Keputusan pejabat yang berwenang.
Satuan biaya ini merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pejabat negara/pegawai Aparatur Sipil Negara yang berkenaan. Satuan biaya ini sudah termasuk ongkos tukang, pengadaan bahan-bahan, biaya bongkar muat, dan biaya angkutan barang dari tempat as al sampai dengan tujuan.
29.1 Kereta api
a. Pengepakan dan Penggudangan m’ Rp75.000
b. Angkutan km/ma Sesual tarifberlaku
29.2 Truk
a. Pengepakan dan Penggudangan m’ Rp60.000
b. Angkutan km/m3 Rp400
29.3 Angkutan Laut/Sungai
a· Pengepakan dan Penggudangan m’ Rp60.000
b. Angkutan km/ma Rp400
c· Angkutan Laut/Sungai sesuai tarif berlaku
Download disini: SBM 2019
30. SATUAN BIAYA BANTUAN BIAVA PENDIDJKAN ANAK (BBPA) PADA PERWAKILAN REPUBUK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Satuan Biaya Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah satuan biaya untuk bantuan biaya pendidikan anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis / Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri.
Pemberian Bantuan Biaya Pendidikan Anak (BBPA) pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. BBPA digunakan untuk membiayai biaya pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pascasarjana.
2. Diberikan untuk anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis / Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri, yang bersekolah pada pendidikan formal mulai sekolah dasar sampai dengan perguruan tinggi dan tidak termasuk program pascasarjana.
3. Diberikan untuk anak-anak yang termasuk dalam tunjangan keluarga dan bersekolah di lokasi yang sama dengan tempat bekerja orang tuanya (negara akreditasi-lokasi perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri tempat orang tuanya bertugas) .
4. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 (tiga) dikecualikan bagi:
a. anak-anak Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis/ Atase Pertahanan yang bekerja pada Perwakilan Republik Indonesia di Luar N egeri pada negara yang termasuk dalam perwakilan di daerah/tempat rawan dan/atau berbahaya; dan
b. anak-anak dari Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis / Atase Pertahanan yang dimutasikan antarperwakilan (cross posting) .
5. Perwakilan Republik Indonesia yang termasuk dalam daerah rawan dan/atau berbahaya dan Pejabat Dinas Luar Negeri/ Home Staff/ Atase Teknis / Atase Pertahanan yang dimutasikan antarperwakilan (cross posting) sebagaimana dimaksud pada angka 4 ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
6. Alokasi anggaran untuk BBPA sudah termasuk dalam pagu anggaran kementerian negara/lembaga.
7. Penggunaan Satuan Biaya BBPA mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri.
8. Pemberian BBPA dilakukan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
30.1 Sekolah Dasar PerTahun $ 8,580
30.2 Sekolah Menengah Pertama PerTahun $ 10,940
30.3 Sekolah Menengah Atas PerTahun $ 13,560
30.4 Perguruan Tinggl PerTahun $ 14 840
Download disini: SBM 2019
31. HONORARIUM SATPAM, PENGEMUDI, PETUGAS KEBERSIHAN, DAN PRAMUBAKTI SATPAM DAN PETUGAS
Honorarium yang diberikan hanya kepada nonpegawai Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan suiat keputusan pejabat yang berwenang/ kontrak kerja.
Catatan:
1. untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/ diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling bartyak sebesar 1 5% (lima belas persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
2. dalam satu tahun anggaran, dapat dialokasikan tambahan honorarium sebanyak 1 (satu) bulan sebagai tunjangan hari raya keagamaan.
3. dalam hal ketentuan mengenai upah minimum di suatu wilayah lebih tinggi dari pada satuan biaya dalam Peraturan Menteri ini, maka satuan biaya ini dapat dilampaui mengacu pada ketentuan tersebut.
NO. PROVINS! SA TUAN KEBERSIHAN DAN PENGEMUDI PRAMUBAKTI
(1) (2) (3) (4) (5)
1. ACEH OB R[>3.376.000 Rp3.069.000
2. SUMATERA UTARA OB Rp2.644.000 Rp2.403 .000
3. RIA U OB Rp3.468.000 Rp3.152.000
4. KEPULAUAN RIAU OB Rp3.166.000 Rp2.878.000
5. J AMBI OB Rp2.753.000 Rp2.502.000
6. SUMATERA BARAT OB Rp2.632.000 Rp2.392.000
7. SUMATERA SELATAN OB Rp3.209.000 Rp2.917.000
8. LAMPUNG OB Rp2.558.000 Rp2.325.000
9. BENGKULU OB Rp2.340.000 Rp2.127 .000
10. BANGKA BELITUNG OB Rp3.395.000 Rp3.086.000
11. BANT EN OB Rp2.947.000 Rp2.678.000
12. JAWA BARAT OB Rp3.777.000 Rp3.433.000
13. D.K.I. JAKARTA OB Rp4.468.000 Rp4.061.000
14. JAWA TENGAH OB Rp2.072.000 Rpl.894.000
15. D.J. YOGYAKARTA OB Rp2.099.000 Rpl.908.000
16. JAWA TIMUR OB Rp4.135.000 Rp3.759.000
17. BALI OB Rp2.775.000 Rp2. 523. 000
18. NUSA TENGGARA BARAT OB Rp2.246.000 Rp2.041.000
19. NUSA TENGGARA TIMUR OB Rp2. 175.000 Rpl.977.000
20. KALIMANTAN BARAT OB Rp2.491.000 Rp2.264.000
21. KALIMANTAN TENGAH OB Rp2.997.000 Rp2. 724.000
22. KALIMANTAN SELATAN OB Rp3.013.000 Rp2.739.000
23. KALIMANTAN TIMUR OB Rp3. l 13.000 Rp2.830.000
24. KALIMANTAN UTARA OB Rp3.139.000 Rp2.853.000
25. SULAWESI UTARA OB Rp3 .403. 000 Rp3.093.000
26. GORONTALO OB Rp2.739.000 Rp2.490.000
27. SULAWESI BARAT OB Rp2.736.000 Rp2.487.000
28. SULAWESI SELATAN OB Rp3.3 l 9.000 Rp3.017.000
29. SULAWESI TENGAH OB Rp2.409.000 Rp2. 190.000
30. SULAWESI TENGGARA OB Rp2.728.000 Rp2.480.000
31. MALUKU OB Rp2.668.000 Rp2.425.000
32. MALUKU UTARA OB Rp2.816.000 Rp2.560.000
33. PAPUA OB Rp3.607.000 Rp3.279.000
34. PAPUA BARAT OB Rp3.366.000 Rp3.060.000
Download disini: SBM 2019
32. SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI DAN UANG REPRESENTASI
Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri. Uang representasi hanya diberikan kepada pejabat negara (ketua/wakil ketua dan anggota lembaga tinggi negara, Menteri serta setingkat Menteri), pejabat eselon I dan pejabat eselon II yang melaksanakan perjalanan dinas jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi yang melekat padajabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai perjalanan dinas dalam negeri bagi pejabat negara, pegawai negeri, dan pegawai tidak tetap.
Uang harian diklat diberikan kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI yang diberikan tugas untuk mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan di dalam kota yang melebihi 8 (delapan) jam atau diselenggarakan di luar kota.
32.1 Uang Harian Pe1jalanan Dinas Dalam Negeri
32.2 Uang Representasi
Download disini: SBM 2019
33. SATUAN BIAYA UANG HARIAN PERJALANAN DINAS LUAR NEGERI
Saluan Biaya Uang Perjalanan Dinas Luar Negeri merupakan
penggantian biaya keperluan sehari-hari Pejabat Negara/Pegawai
Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI/Pihak Lain dalam menjalankan
perintah perjalanan dinas di luar negeri yang dapat digunakan untuk
uang makan, transpor lokal, uang saku, dan uang penginapan.
Besaran uang harian untuk negara yang tidak tercantum dalam
Lampiran Peraturan Menteri ini, merujuk pada besaran uang harian
pada negara dimana Perwakilan Republik Indonesia bersangkutan
berkedudukan.
Conteh:
Uang harian bagi pejabat/pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas
ke negara Uganda, besarannya merujuk pada uang harian negara Kenya.
Download disini: SBM 2019
34. SATUAN BIAYA PENG!NAPAN PERJALANAN DlNAS DALAM NEGERI TARIF HOTEL
Satuan biaya penginapan perjalanan dinas dalam negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya menginap dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas dalam negeri. Dalam pelaksanaannya, mekanisme pertanggungjawaban disesuaikan dengan bukti pengeluaran yang sah.
Besaran:
Download disini: SBM 2019
35. SATUAN BIAYA RAPAT/PERTEMUAN DI LUAR KANTOR
35. 1 Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang perlu dilakukan secara intensif dan bersifat koordinatif yang sekurangkurangnya melibatkan peserta dari eselon I lainnya/masyarakat.
Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut pesertanya terbagi dalam 3 (tiga) jenis, yaitu:
a. Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat Menteri/setingkat Menteri adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat Menteri/ setingkat Menteri;
b. Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon I/eselon II adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon I/eselon II/yang disetarakan;
c. Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor pejabat eselon III ke bawah adalah kegiatan rapat/pertemuan yang melibatkan pejabat eselon III/ya.Ilg disetarakan.
Satuan biaya paket kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor menurut lama penyelenggaraan terbagi dalam 3 (tiga) jenis yaitu:
a. Paket Fullboard
Satuan biaya paket fullboard disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yahg diselenggarakan di luar kantor sehari penuh dan menginap.
b. Paket Fullday
Satuan biaya paket fullday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 8 (delapan) jam tanpa menginap.
c. Paket Halfday
Satuan biaya paket halfday disediakan untuk paket kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor minimal 5 (Jima) jam tanpa menginap.
Catatan:
1. Akomodasi paket fullboard diatur sebagai berikut:
a. Untuk pejabat eselon II ke atas, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 1 (satu) orang.
b. Untuk pejabat eselon III ke bawah, akomodasi 1 (satu) kamar untuk 2 (dua) orang.
2. Satuan biaya paket fullboard m1 digunakan untuk penghitungan biaya paket rapat fullboard per peserta dengan akomodasi 1 (satu) ·kamar untuk 2 (dua) orang. Sedangkan besaran indeks satuan biaya paket fullboard untuk pejabat Eselon II ke atas sebagaimana dimaksud pada butir l .a) dapat diberikan sebesar 1 ,5 (satu setengah) kali dari satuan biaya paket fullboard sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
3. Kegiatan rapat/pertemuan di luar kantor dalam rangka penyelesaian pekerjaan yang dilakukan secara intensif harus menggunakan satuan biaya ini.
4. Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, KPA agar selektif dalam .melaksanakan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, clan halfday) clan mengutamakan penggunaan fasilitas milik negara serta harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, clan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan clan kepatutan.
35.2 Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor merupakan satuan biaya yang digunakan untuk pengalokasian uang harian kegiatan fullboard di luar kota, kegiatan fullboard di dalam kota, clan kegiatan fullday/ halfd ay di luar kota/ di dalam kota kepada peserta dan panitia kegiatan rapat/pertemuan yang diselenggarakan di luar kantor.
Catatan:
Kepada panitia (karena faktor transportasi dan/ atau guna mempersiapkan pelaksanaan kegiatan dan penyelesaian pertanggungjawaban) dan kepada peser:a (karena faktor transportasi) yang memerlukan waktu tambahan untuk berangkat/pulang di luar waktu pelaksanaan kegiatan, dapat dialokasikan biaya penginapan dan uang harian perjalanan dinas sesuai ketentuan yang ber!aku, untuk 1 (satu) hari sebelum dan/atau 1 (satu) hari sesudah pelaksanaan kegiatan.
35. 1 Paket Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
a. Menteri dan Setingkat Menteri
b. Pejabat Eselon I dan II
c. Pejabat Eselon III Ke Bawah
35.2 Uang Harian Kegiatan Rapat/Pertemuan di Luar Kantor
Download disini: SBM 2019
36. SATUAN BIAYA TIKET PERJALANAN DINAS PINDAH LUAR NEGERI (ONE WAY)
Satuan biaya tiket perjalanan dinas pindah luar negeri merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pembelian tiket pesawat udara perjalanan dinas pindah dan diberikan untuk satu kali jalan (one way) . Satuan biaya tiket termasuk biaya asuransi, tidak termasuk airport tax serta biaya retribusi lainnya.
Satuan biaya ini diberikan kepada Pejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/ Anggota Polri/TNI dan keluarga yang sah berdasarkan surat keputusan pindah dari pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk melaksanakan perintah pindah dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri atau sebaliknya.
Catatan:
Untuk biaya tiket perjalanan dinas pindan antarperwakilan (cross-posting) mengikuti ketentua.n sebagai berikut:
1 . besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross-posting) dapat dilakukan sesuai dengan informasi yang diperoleh dari perusahaan travel dan ditetapkan oleh KPA/PPK;
2 . penetapan besaran biaya tiket perjalanan dinas pindah antarperwakilan (cross-posting) tersebut agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip efisiensi,· efektivitas, dan kewajaran serta kemampuan keuangan negara.
Download disini: SBM 2019
37. SATUAN BIAYA OPERASIONAL KHUSUS KEPALA PERWAKILAN REPUBLIK INDONESIA DI LUAR NEGERI
Satuan Biaya Operasional Khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri adalah dana operasional yang digunakan untuk menunjang pelaksanaan m1s1 khusus Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan bukan merupakan tambahan penghasilan.
Download disini: SBM 2019
38. SATUAN BIAYA MAKANAN PENAMBAH DAYA TAHAN TUBUH
Satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan makanan/minuman bergizi yang dapat menambah/meningkatkan/mempertahankan daya tahan tubuh Pegawai Aparatur Sipil Negara yang diberi tugas melaksanakan pekerjaan tugas dan fungsi kantor yang dapat memberikan dampak buruk bagi kesehatan pegawai dimaksud.
Download disini: SBM 2019
39. SATUAN B!AYA SEWA KENDARAAN
a. Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil
Satuan biaya sewa kendaraan pelaksanaan kegiatan insidentil merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat), roda 6 (enam) /bus sedang, dan roda 6 (enam) /bus besar untuk kegiatan yang sifatnya insidentil (tidak bersifat terus – menerus).
Satuan biaya ini diperuntukan bagi:
1) Pejabat Negara yang melakukan perjalanan dinas dalam negeri di tempat tujuan; atau
2) Pelaksanaan kegiatan yang membutuhkan mobilitas tinggi, berskala besar, dan tidak tersedia kendaraan dinas serta dilakukan secara selektif dan efisien.
Satuan biaya sewa kendaraan sudah termasuk bahan bakar dan pengemudi.
b. Sewa Kendaraan Operasional Pejabat/ Operasional Kantor dan/ atau Lapangan
Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/ atau lapangan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya sewa kendaraan roda 4 (empat) yang difungsikan sebagai kendaraan dinas kantor sebagai pengganti pengadaan kendaraan melalui pembelian.
Dalam pelaksanaannya, sebelum melakukan perjanjian sewa, satuan kerja penyewa wajib melakukan pemeriksaan bahwa penyedia barang menjamin bahwa kondisi kendaraan yang disewa selalu siap pakai (termasuk pemeliharaan rutin dan menyediakan pengganti apabila kendaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya), oleh karenanya atas kendaraan dimaksud tidak dapat dialokasikan biaya pemeliharaan.
Catatan:
1 . Penggunaan satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/ atau lapangan ini dimaksudkan sebagai upaya untuk melakukan langkah-langkah efektivitas penggunaan anggaran, sehingga fungsinya sebagai pengganti atas pengadaan kendaraan melalui pembelian, dengan tetap menjadi bagian dari rencana kebutuhan untuk penyediaan pengadaan kendaraan pejabat/operasional kantor.
2. Satuan biaya sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor ·dan/atau lapangan dapat diperuntukan bagi satuan kerja yang belum memiliki · kendaraan pejabat/ operasional kantor dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas fungsi.
3. Mekanisme sewa kendaraan operasional pejabat/operasional kantor dan/atau lapangan mengikuti ketentuan pengadaan barang/jasa yang berlaku.
39.1 Sewa Kendaraan Pelaksanaan Kegiatan Insidentil
39.2 Sewa Kendaraan Operasional Pejabat
39.3 Sewa Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan
Download disini: SBM 2019
40. SATUAN BIAYA PENGADAAN KENDARAAN DINAS
Satuan biaya pengadaan kendaraan dinas merupaka.”l satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan kendaraan operasional bagi pejabat, operasional kantor, dan/ atau lapangan serta bus melalui pembelian guna menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian negara/lembaga.
Bagi satuan kerja baru yang sudah ada ketetapan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengadaan kendaraan dinasnya dilakukan secara bertahap sesuai dana yang tersedia.
Dalam hal kebutuhan kendaraan operasional telah dipenuhi melalui mekanisme sewa kendaraan, maka pengadaan melalui pembelian tidak diperkenankan lagi.
40.1 Kendaraan Dinas Pejabat
40.2 Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 4 (Empat)
40.3 Kendaraan Operasional Bus
1. Roda 4 dan/atau Bus Kecil Unit Rp360.942.000
2. Roda 6 dan/atau Bus Sedang Unit RE718.252.000
3. Roda 6 dan/atau Bus Besar Unit Rpl.184.787.000
40.4 Kendaraan Operasional Kantor dan/atau Lapangan Roda 2 (Dua)
Download disini: SBM 2019
41. SATUAN BIAVA PENGADMN PAKAIAN DINAS PAKAIAN PAKAIAN KERJA PAKAIAN DINAS PAKAIAN DINAS SERAGAM PENGEMUDI PAKAIAN KERJA
Satuan biaya pengadaan pakaian dinas merupakan satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan pakaian dinas termasuk ongkos jahit yang meliputi:
a. Satuan Biaya Pakaian Dinas Dokter
Satuan biaya pakaian dinas dokter diperuntukan bagi dokter yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 1 (satu) potong jas per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
b . Satuan Biaya Pakaian Dinas Perawat
Satuan biaya pakaian dinas perawat diperuntukan bagi perawat yang bekerja di instansi pemerintah dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel pakaian per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
c. Satuan Biaya Pakaian Dinas Pegawai
Satuan biaya pakaian dinas pegawai diperuntukan bagi pegawai dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan kerja mengenai kewajiban penggunaan pakaian dinas pegawai;. dan
2) dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian dinas pegawai, biaya pakaian dinas pegawai dapat dialokasikan setelah memiliki ijin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
d. Satuan Biaya Pakaian Seragam Mahasiswa/Taruna
Satuan biaya pakaian seragam mahasiswa/taruna diperuntukan bagi mahasiswa/taruna pada pendidikan kedinasan di bawah kementerian negara/lembaga tertentu dan diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif, dengan ketentuan sebagai berikut:
1 ) harus ada ketentuan yang ditetapkan oleh Presiden pada awal pembentukan satuan kerja mengenai kewajiban penggunaan pakaian seragam mahasiswa/taruna; dan
2) dalam hal satuan kerja yang pada awal pembentukannya tidak terdapat ketentuan yang mewajibkan penggunaan pakaian seragam mahasiswa/ taruna, biaya pakaian seragam mahasiswa/taruna dapat dialokasikan setelah memiliki iJin prinsip dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
e. Satuan Biaya Pakaian Kerja Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti
Satuan biaya pakaian kerja pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti diperuntukan bagi pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti yang diangkat berdasarkan surat keputusan KPA, dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
f. Satuan Biaya Pakaian Kerja Satpam
Satuan biaya pakaian kerja satpam diperuntukan bagi satpam, sudah termasuk perlengkapannya (sepatu, baju PDL, kopel, ikat pinggang, tali kurt dan peluit, kaos kaki, topi, kaos security, dan atribut lainnya) dan dapat diberikan paling banyak 2 (dua) stel per tahun yang penyediaannya dilaksanakan secara selektif.
CATATAN UMUM
1) Kementerian negara/lembaga dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut:
a) pembatasan clan pengendalian biaya perjalanan dinas;
b) pembatasan clan pengendalian biaya rapat di luar kantor;
c) penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional;
d) pembatasan clan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan; clan
e) lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
2) Untuk satuan biaya pemeliharaan clan operasional kendaraan dinas, pemeliharaan sarana kantor, penggantian inventaris lama clan/ atau pembelian inventaris untuk pegawai baru, pengadaan bahan makanan, konsumsi rapat, pengadaan kendaraan operasional bus, sewa mesin fotokopi, sewa komputer perkantoran, sewa kendaraan dinas, pemeliharaan gedung/bangunan dalam negen, sewa kendaraan, pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 2 (dua), pengadaan operasional kantor dan/atau lapangan roda 4 (empat), dan pengadaan pakaian dinas, pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri ini.
LAMPIRAN 2 [klik]
6 tanggapan untuk “SBM 2019 – Standar Biaya Masukan Tahun 2019 – PMK Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019”