Tata Cara Revisi Anggaran 2018 – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018

Download Disini: Tata Cara Revisi Anggaran 2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 disosialisasikan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 28 Februari 2018. Sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Pelaksanaan Anggaran, Bapak Didyk Choiroel, S.Sos, M.M., M.Si. Sosialisasi ini merupakan rangkaian dan tindak lanjut atas kritik Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada saat pelaksanaan evaluasi belanja Kementerian atau Lembaga (K/L) setelah teridentifikasi bahwa banyak revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sejumlah 52.400 revisi selama tahun 2017. Alasan revisi akan ditinjau satu per satu, dan bila teridentifikasi ada alasan yang tidak bisa diterima, maka anggarannya langsung dibatalkan. Kalau tidak bisa merencanakan, mengapa harus diberikan anggaran? Menurut Sri Mulyani.

Sri Mulyani menganggap di semua satker ada revisi DIPA yang mengindikasikan bahwa perencanaan anggaran yang tidak matang sehingga berpotensi tidak efektif dan efisiennya penggunaan uang negara. Menteri Keuangan memastikan akan memberi penghargaan pada kementerian atau lembaga dengan kinerja keuangan yang baik, dan mulai menyertakan nama K/L mana yang kinerja keuangannya buruk.


Baca Juga: SBM 2018 – Standar Biaya Masukan Tahun 2018 – PMK Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018


Menurut Direktur Pelaksanaan Anggaran, Rencana Pencairan Dana (RPD) belum menjadi prioritas Kementerian/Lembaga. Selanjutnya, RPD akan menjadi tools Direktorat Perbendaharaan untuk menunda pencairan anggaran ketika pengajuan pencairan anggaran tidak sesuai dengan RPD.

Manajemen revisi harus diatur dengan baik per triwulan. Triwulan I dan II diharapkan revisi dapat dimaksimalkan. Triwulan III diharapkan tidak ada revisi (diminimalkan) sehingga K/L memiliki waktu untuk melaksanakan anggaran. Selanjutnya revisi anggaran pada triwulan IV hanya dilakukan untuk penyesuaian pagu minus, hibah dan valuta asing. Tentunya hal ini akan merubah pola bekerja K/L dalam pelaksanaan anggaran. Pelaksanaan revisi anggaran K/L seharusnya dilakukan sebagai berikut:

Triwulan I: Penyesuaian rencana kegiatan dan pagu DIPA yang ditetapkan.
Triwulan II dan III: dukungan untuk pencapaian output.
Triwulan IV: evaluasi dan penyesuaian pagu dana untuk mencapai target output.
Adapun revisi administrasi dilakukan sesuai dengan kebutuhan K/L


Baca Juga: Tata Cara Pembayaran APBN – PMK 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara


Revisi DIPA yang bersifat kebijakan (strategis dan berpengaruh terhadap APBN) menjadi ranah Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), sementara itu revisi yang bersifat pelaksanan anggaran (administratif), menjadi ranah Dirjen Perbendaharaan.

Mekanisme revisi anggaran ini diharapkan mendukung dan sejalan dengan arahan Presiden tentang simplifikasi dan modernisasi mekanisme pelaksanaan anggaran.

Pelaksanaan anggaran Pemerintah saat ini tidak mencerminkan government spending di lapangan. Simplifikasi dan modernisasi diharapkan dapat mempermudah pengadaan barang dan jasa sehingga penyelesaian pembayaran atas pelaksanaan anggaran dapat lebih cepat. Sebagai contoh, K/L dapat melakukan pengadaan langsung ke toko online, toko yang tersedia di pasar, tanpa harus menunggu pembayaran yang terlalu lama karena harus ada vendor dan dokumen adminstrasi yang terlalu banyak.

Saat ini telah diterbitkan kartu kredit Pemerintah dengan mengoptimalkan penggunaan teknologi informasi. Selain itu, penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM) juga dapat dikirim ke KPPN melalui e-SPM. Kedua hal ini tidak akan berjalan lancar apabila pola belanja K/L tidak berubah. K/L seharusnya bisa mengidentifikasi pembayaran yang bersifat overhead (pasti) sehingga dapat dikelola kapan sebuah output akan tercapai.

Pola eksekusi anggaran perlu diperbaiki agar perencanaan anggaran dapat mencapai output dan outcome yang diharapkan.


Baca Juga: Pengukuran dan Evaluasi Anggaran – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga


Alasan melakukan revisi DIPA antara lain:

  1. Pagu anggaran yang ada kurang/ berlebih
  2. Pergeseran rincian anggaran
  3. Kesalahan administrasi dan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran.

Batasan Revisi Anggaran yaitu:

  1. Tidak mengakibatkan pengurangan alokasi terhadap: belanja pegawai kecuali untuk K/L lain; pembayaran tunggakan; RMP untuk kegiatan yang masih berlanjut; dan kegiatan yang telah dikontrakkan/direalisasikan.
  2. Tidak mengubah: sasaran kegiatan; jenis dan satuan ouput; dan output yang telah direalisasikan.

Beberapa perbedaan tata cara revisi anggaran tahun 2018 dengan tahun sebelumnya:

  1. Pengesahan revisi: Direktorat Pelaksanaan Anggaran menangani revisi antar Satker antar Kanwil DJPb termasuk antar Satker Perwakilan RI di luar negeri.
  2. 10% perubahan pagu:
    DJA: >10%, volume output berkurang.
    Direktorat PA: <10% atau >10%, volume output tidak berkurang, antar Kanwil DJPb.
    Kanwil DJPb: <10%, volume output tidak berkurang.
  3. Pembayaran tunggakan, sebelumnya dapat dilakukan untuk tahun-tahun sebelumya, menjadi hanya tunggakan tahun 2017.
  4. Pembentukan dan pencabutan BLU yang sebelumnya di Kanwil DJPb, menjadi kewenangan DJA.

Baca Juga: Perencanaan Keuangan Keluarga


REVISI KANWIL DI KANWIL DJPB:

  1. Pergeseran anggaran dari output 1 dan output 2 ke output 3 masing-masing maksimal sebesar 10% dari pagu akhir dari output 1 dan output 2, dengan tidak mengurangi volume output 1 dan output 2.
  2. Pergeseran anggaran dari output 1 satker A ke output 2 satker B maksimal sebesar 10% dari pagu akhir dari output 1, dengan tidak mengurangi volume output. Dalam hal volume output 1 berkurang, maka volume output 2 harus bertambah minimal sebesar pengurangan volume output 1.
  3. Pergeseran anggaran pada satker antar kanwil DJPb yang berbeda:
    > memenuhi kebutuhan operasional,
    > memenuhi kebutuhan selisih kurs,
    > penyelesaian tunggakan tahun 2017,
    > perubahan prioritas penggunaan anggaran,
    > kegiatan dalam rangka tugas pembantuan dan urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi,
    > penggunaan sisa anggaran kontraktual atau sisa anggaran swakelola,
    > penyelesaian pagu minus, dan
    > revisi administrasi memerlukan persetujuan pejabat Eselon I

    1. Pergeseran anggaran dalam 1 (satu) Satker atau antar Satker dalam 1 (satu) wilayah kerja Kanwil DJPb:
      > lanjutan pelaksanaan anggaran kegiatan yang dananya bersumber dari PHLN dan/atau dari PHLN dan/atau PHDN,
      > Penambahan dan/atau pengurangan penerimaan hibah langsung,
      > perubahan anggaran belanja yang bersumber dari PNBP berupa penggunaan anggaran belanja di atas pagu APBN untuk Satker BLU,
      > perubahan prioritas penggunaan anggaran sepanjang tidak mengurangi volume output
      > penyelesaian pagu minus TA 2017 dan 2018
      > pergeseran komponen yang dibiayai dari PNBP selain Satker pengguna PNBP yang menerapkan kebijakan penggunaan PNBP yang menerapkan kebijakan penggunaan PNBP terpusat
      > revisi administrasi yang disebabkan oleh kesalahan administrasi dan perubahan rumusan yang tidak terkait dengan anggaran.
  4. Perubahan prioritas penggunaan anggaran sepanjang tidak mengurangi volume keluaran (output) dalam 1 (satu) wilayah kerja Kantor Wilayah DJPb
  5. Penambahan atau pengurangan hibah langsung
  6. Pergeseran anggaran dalam rangka pemenuhan selisih kurs
  7. Pergeseran anggaran dalam rangka pembayaran tunggakan tahun 2017
    > merupakan tagihan atas pekerjaan/penugasan yang alokasi anggarannya cukup tersedia pada DIPA tahun 2017,
    > pekerjaan/penugasaannya telah diselesaikan di tahun 2017 tetapi belum dibayarkan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran 2017,
    > usul revisi anggaran dipenuhi dari pergeseran anggaran dalam Satker yang bersangkutan atau antar Satker dalam wilayah kerja Kanwil DJPb yang sama.
  8. Untuk kegiatan tugas pembantuan, urusan bersama, dan/atau dekonsentrasi
  9. Pergeseran detil belanja pegawai dalam komponen belanja pegawai operasional dalam 1 (satu) Satker yang sama dengan ketentuan (dilaksanakan setelah bulan Oktober 2018)
  10. Revisi anggaran pada DIPA petikan Satker BLU:
    > penggunaan anggaran belanja di atas pagu APBN
    > perubahan akibat hal-hal khusus

Pengajuan revisi anggaran kepada Direktorat Pelaksanaan anggaran dan DJPb dilakukan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Batas akhir penerimaan usul revisi anggaran juga diatur dalam PMK ini.


Baca Juga: Aku Tanpamu, Butiran Debu – Perencanaan


REVISI KPA

Revisi anggaran yang menjadi kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah revisi anggara dalam rangka pergeseran dalam satu keluaran, satu kegiatan dan satu satker.

Tata Cara Revisi Anggaran 2018 – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 disusun untuk melaksanakan ketentuan:

  1. Pasal 15 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga,
  2. Pasal 38 dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,
  3. Pasal 31 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional, dan
  4. Pasal 8 ayat (2) dan Pasal 9 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2017 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018,

Tata Cara Revisi Anggaran 2018 – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 terdiri dari 9 bab, sebagai berikut:

  1. Bab I : KETENTUAN UMUM
  2. Bab II : RUANG LINGKUP DAN BATASAN REVIS! ANGGARAN
  3. Bab III : REVIS! ANGGARAN PADA DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
  4. Bab IV : REVIS! ANGGARAN PADA DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
  5. Bab V : REVISI ANGGARAN PADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN
  6. Bab VI : REVIS! ANGGARAN YANG MEMERLUKAN PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
  7. Bab VII : BATAS AKHIR PENERIMAAN USUL DAN PENYAMPAIAN PENGESAHAN REVIS! ANGGARAN
  8. Bab VIII : KETENTUAN LAIN-LAIN
  9. Bab IX : KETENTUAN PENUTUP

Tata Cara Revisi Anggaran 2018 – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018 terdiri dari 5 lampiran yang merupakan satu bagian yang tidak terpisahkan.

pada tanggal 2 Februari 2018, Menteri Kuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018. Peraturan Menteri Keuangan ini telah masuk ke dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 220.


Download Disini: PMK No 11 Tahun 2018


 

6 tanggapan untuk “Tata Cara Revisi Anggaran 2018 – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.02/2018 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2018

  1. Ping-balik: ………. | fasicha

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: