Pengukuran dan Evaluasi Anggaran – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Download Disini: Pengukuran dan Evaluasi RKAKL

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga ditetapkan Menteri Keuangan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Peraturan ini masuk ke dalam BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 938.

Dalam menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, telah mengingat adanya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, dan Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010.


Baca Juga: Tata Cara Pembayaran APBN – PMK 190/PMK.05/2012


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga terdiri dari 6 Bab, 22 Pasal dan 2 Lampiran, yaitu:

  1. Bab I – Ketentuan Umum (3 pasal: pasal 1 s.d 3)
  2. Bab II – Aspek Evaluasi BAB II Aspek Evaluasi Kinerja (2 pasal : pasal 4 s.d 5)
  3. Bab III Proses Evaluasi Kinerja ( 12 pasal : pasal 6 s.d 17)
  4. Bab IV Pelaporan Hasil Evaluasi Kinerja (pasal 18)
  5. Bab V Dukungan Teknologi dan sistem informasi (pasal 19)
  6. Bab VI Ketentuan Penutup (3 pasal : pasal 20 s.d 22)
  7. Lampiran I : Tata cara Pengukuran dan Penilaian Evaluasi Kinerja
  8. Lampiran II: Laporan Hasil Evaluasi atas Pelaksanaan RKA-K/L

RKA-K/L adalah dokumen rencana keuangan tahunan K/L yang disusun menurut Bagian Anggaran K/L. Kinerja adalah prestasi kerja berupa keluaran dari suatu kegiatan atau hasil dari suatu program dengan kuantitas dan kualitas terukur. Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan RKA-K/L selanjutnya disebut evaluasi kinerja adalah proses untuk menghasilkan informasi capaian kinerja yg telah ditetapkan dalam dokumen RKA-K/L. Evaluasi kinerja ini dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga per program dan dapat didelegasikan kepada Pimpinan Unit Eselon I atau pejabat lain sebagai penanggung jawab program tersebut.


Baca Juga: SBM 2018


Evaluasi kinerja dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan fungsi akuntabilitas dan fungsi peningkatan kualitas. Evaluasi kinerja bertujuan untuk membuktikan dan mempertanggungjawabkan secara profesional kepada masyarakat atas penggunaan anggaran yang dikelola K/L bagi kepentingan masyarakat. Selain itu, evaluasi kinerja bertujuan untuk mempelajari faktor-faktor yang menjadi pendukung dan/atau kendala atas pelaksanaan RKA-K/L sebelumnya sebagai bahan penyusunan, pelaksanaan dan peningkatan kinerja di tahun-tahun berikutnya.

Aspek yang dinilai dalam pengukuran dan evaluasi RKA-K/L yaitu:

1. Aspek Implementasi

Aspek ini menghasilkan informasi kinerja mengenai pelaksanaan kegiatan dan pencapaian keluaran. Aspek ini meliputi:

  1. penyerapan anggaran;
  2. konsistensi antara perencanaan dan implementasi;
  3. pencapaian keluaran; dan
  4. efisiensi.

Evaluasi ini dilakukan setiap tahun.

2. Aspek Manfaat

Aspek ini menghasilkan informasi mengenai perubahan yang terjadi dalam masyarakat dan/atau pemangku kepentingan sebagai penerima manfaat atas keluaran yang telah dicapai. Indikator yang diukur dalam aspek manfaat adalah capaian indikator kinerja utama.

Evaluasi ini dilakukan setiap tahun.

3. Aspek Konteks

Aspek ini akan menghasilkan informasi mengenai relevansi masukan, kegiatan, keluaran, dan hasil, dengan dinamika perkembangan keadaan, termasuk kebijakan Pemerintah.

Evaluasi ini dilakukan paling sedikit 1 kali dalam 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan dan keadaan.


Lihat Juga: Orang Ini Emosi Melihat Uang


Evaluasi kinerja dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:

  1. Persiapan evaluasi kinerja.
    Persiapan evaluasi kinerja paling sedikit meliputi: mempersiapkan model logika informasi kinerja; inventarisasi dan identifikasi berbagai indikator dan target kinerja; dan penyusunan desain pengumpulan data. Model logika merupakan gambaran ringkas yang menjelaskan hubungan antara masukan, kegiatan, keluaran, dan hasil serta kebutuhan masyarakat dan/atau pemangku kepentingan.
  2. Pengumpulan data.
    Data yang diperlukan dalam rangka evaluasi kinerja meliputi:
    a. Pagu anggaran;
    b. target volume keluaran;
    c. target indikator kinerja keluaran;
    d. rencana penarikan dana;
    e. realisasi anggaran;
    f. realisasi volume keluaran; dan
    g. realisasi indikator kinerja keluaran.
  3. Pengukuran dan penilaian
    Pengukuran merupakan proses menghasilkan suatu nilai capaian inerja untuk setiap indikator yang dilakukan dengan cara membandingkan data realisasi dengan data target yang telah direncanakan sebelumnya. Penilaian merupakan proses interprestasi atas seluruh nilai capaian kinerja hasil pengukuran kedalam informasi yang menggambarkan tingkat keberhasilan program guna dianalisis lebih lanjut. Proses pengukuran dan penilaian hanya dilakukan untuk evaluasi aspek implementasi dan aspek manfaat.
  4. analisis
    Tahapan analisis untuk evaluasi aspek implementasi dan aspek manfaat meliputi:
    a. analisis hubungan sebab akibat atas hasilpengukuran dan penilaian untuk setiap indikator yang dievaluasi;
    b. analisis mengenai keterbatasan yang dihadapi dalam menjalankan setiap proses evaluasi kinerja;
    c. analisis perubahan hasil pengukuran dan penilaian dibandingkan dengan hasil evaluasi kinerja pada tahun-tahun sebelumnya; dan
    d. identifikasi faktor pendukung dan kendala dalam pelaksanaan kegiatan, pencapaian keluaran, dan hasil.Sementara itu, tahapan analisis untuk evaluasi aspek konteks meliputi:
    a. identifikasi dan analisis kesesuaian antara kebutuhan dan/atau permasalahan yang terdapat dalam masyarakat dengan hasil yang ditargetkan;
    b. analisis kesesuaian antara keluaran yang ditargetkan dengan capaian hasil;
    c. analisis kesesuaian antara kegiatan yang direncanakan dengan pencapaian keluaran; dan
    d. analisis kesesuaian dan ketepatan masukan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan dan pencapaian keluaran.

Berdasakan hasil analisis, disusun rekomendasi.


Lihat Juga: Aku Tanpamu, Butiran Debu – Perencanaan


Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan laporan hasil evaluasi kinerja setiap program kepada Menteri Keuangan dan Penteri PPN/Kepala Bappenas paling lambat tanggal 1 April. Laporan ini memuat hasil evaluasi kinerja atas aspek implementasi dan aspek manfaat atas RKA-K/L tahun sebelumnya, dan hasil evaluasi kinerja atas aspek konteks atas RKA-K/L tahun berjalan. Apabila tanggal 1 April bertepatan dengan hari libur, maka laporan hasil evaluasi kinerja disampaikan pada hari kerja terakhir sebelum hari libur tersebut.

Adapun format Laporan Hasil Evaluasi Kinerja adalah sebagai berikut:


Download Disini: PMK 249 Tahun 2011


 

LAPORAN HASIL EVALUASI KINERJA ATAS PELAKSANAAN RKA-K/L TA ….(1)…
KEMENTERIAN/LEMBAGA …(2)…

  1. KATA PENGANTAR
  2. DAFTAR ISI
  3. DESKRIPSI PROGRAM
    Berisi tinjuanan menegenai tujuan dan sasaran program, termasuk penjelasan mengenai model logika informasi kinerja, yang berisi uraian mengenai hubungan antara permasalahan, hasil, keluaran, kegiatan, dan masukan.
  4. DENTIFIKASI DAN KETERLIBATAN PEMANGKU KEPENTINGAN
    Berisi penjelasan mengenai keterlibatan pemangku kepentingan dalam proses evaluasi kinerja.
  5. PERSIAPAN EVALUASI KINERJA
    Berisi penjelasan mengenai hal-hal apa yang akan dilakukan dalam proses evaluasi kinerja, termasuk penyusunan desain pengumpulan data.
  6. PENGUMPULAN DATA
    Berisi penjelasan mengenai jenis data yang dibutuhkan dan mekanisme pengumpulannya.
  7. PENGUKURAN DAN PENILAIAN
    Berisi mekanisme pengukuran dan penilaian yang didukung format beserta penjelasan mengenai perhitungan aspek-aspek tersebut.
  8. ANALISIS
    a. berisi penjelasan mengenai hasil pengukuran dan penilaian untuk setiap aspek.
    b. perbandingan dan penjelasan antara hasil pengukuran dan penilaian periode saat ini dengan periode sebelumnya.
  9. KETERBATASAN DALAM PROSES EVALUASI
    Memberikan informasi mengenai kendala dan keterbatasan dalam proses evaluasi kinerja.
  10. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
    Kesimpulan dan rekomendasi untuk perbaikan lebih lanjut.

Download Disini: PMK 249 Tahun 2011


TATA CARA PENGUKURAN DAN PENILAIAN EVALUASI KINERJA sebagaimana lampiran I PMK 249/PMK.02/2011  tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. Atau dapat melihat referensi lain sebagai berikut: klik disini.

 

Download Disini: PMK 249 Tahun 2011

 

Oleh: Khoirul Mampe

7 tanggapan untuk “Pengukuran dan Evaluasi Anggaran – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: