Tata Cara Pembayaran APBN – PMK 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Download disini: PMK 190 Tahun 2012

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005, telah diatur ketentuan mengenai pedoman pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. Sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara berwenang menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran negara. untuk melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pedoman pembayaran dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Untuk itu, Menteri Keuangan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN selain tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN untuk Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Download disini: PMK 190 Tahun 2012

Peraturan ini terdiri dari 12 Bab, yaitu:

  1. Ketentuan Umum
  2. Ruang Lingkup
  3. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran
  4. Pejabat Perbendaharaan Negara
  5. Penyelesaian Tagihan Negara
  6. Koreksi/Ralat. Pembatalan SPP, SPM dan SP2D
  7. Pelaksanaan Pembayaran Pada Akhir Tahun
  8. Pelaporan Realisasi Anggaran
  9. Pengawasan dan Pengendalian Internal
  10. Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Anggaran
  11. Ketentuan Peralihan
  12. Ketentuan Penutup

 

Baca Juga: SBM 2018 – Standar Biaya Masukan Tahun 2018 – PMK Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018

 

Dalam Bab I, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini membahas mengenai pengertian-pengertian yang dimaksud di dalam PMK Nomor 190 tahun 2012 ini.

Dalam Bab II, PMK Nomor 190 tahun 2012 membahas mengenai ruang lingkup peraturan, dimana PMK Nomor 190 tahun 2012 ini mengatur mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN selain tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN untuk Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri dan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Bab III, PMK Nomor 190 tahun 2012 membahas mengenai DIPA. DIPA berlaku sebagai dasar pelaksanaan pengeluaran negara setelah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan selaku BUN. Alokasi dana yang tertuang dalam DIPA merupakan batas tertinggi pengeluaran negara. Pengeluaran negara tersebut tidak boleh dilaksanakan jika alokasi dananya tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA. Khusus pelaksanaan pengeluaran negara untuk pembayaran gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dapat melampaui alokasi dana gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji dalam DIPA, sebelum dilakukan perubahan/revisi DIPA.

Download disini: PMK 190 Tahun 2012

Bab IV, PMK Nomor 190 Tahun 2012 membahas mengenai Pejabat Perbendaharaan Negara, meliputi beberapa bagian, yaitu:

  1. Pengguna Anggaran (PA)
  2. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
  3. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
  4. Pejabat Penanda Tangan SPM (PP-SPM)
  5. Kuasa Bendahara Umum Negara
  6. Bendahara Pengeluaran

Bab V, PMK Nomor 190 Tahun 2012 membahas mengenai penyelesaian tagihan negara. Penyelesaian tagihan ini mengatur beberapa bagian yaitu:

  1. Pembuatan komitmen.
  2. Pencatatan komitmen oleh PPK dan KPPN.
  3. Mekanisme penyelesaian tagihan dan penerbitan SPP: (i) pengajuan tagihan; (ii) mekanisme penerbitan SPP-LS; (iii) mekanisme pembayaran dengan uang persediaan dan tambahan uang persediaan; (iv) mekanisme penerbitan SPP-UP/GUP/GUP-NIHIL; dan (v) mekanisme penerbitan SPP-TUP/PTUP.
  4. Mekanisme pengajuan SPP dan penerbitan SPM.
  5. Mekanisme penerbitan SP2D: (i) pengujian SPM oleh KPPN; dan (ii) penerbitan SP2D.
  6. Pembayaran pengembalian penerimaan.
  7. Pembayaran tagihan yang bersumber dari penggunaan PNBP.
  8. Pembayaran tagihan untuk kegiatan yang bersumber dari pinjaman dan/atau hibah luar negeri.

Bab VI, PMK Nomor 190 Tahun 2012 membahas mengenai koreksi/ralat SPP, SPM dan SP2D. Terdapat pengaturan siapa yang membatalkan SPP/SPM dan SP2D dan kriteria yang mendasarinya.

Download disini: PMK 190 Tahun 2012

Bab VII, PMK Nomor 190 Tahun 2012 membahas mengenai pelaksanaan pembayaran pada akhir tahun. Dalam kondisi akhir tahun anggaran, batas terakhir pembayaran atas beban APBN dapat dilakukan sebelum tanggal terakhir pada akhir tahun. Penetapan batas terakhir pembayaran dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan BUN untuk menyelesaikan administrasi pengelolaan kas negara. Dalam pertanggungjawaban UP/TUP pada akhir tahun anggaran, pengajuan SPM dan SP2D GUP Nihil/PTUP dapat dilakukan melampaui tahun anggaran. Batas akhir penerbitan SPM GUP Nihil/PTUP ditetapkan dengan mempertimbangkan kelancaran penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat. Pelaksanaan pembayaran pada akhir tahun anggaran lebih lanjut
mempedomani Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai langkah-langkah dalam menghadapi akhir tahun anggaran.

Bab VIII, PMK Nomor 190 Tahun 2012 membahas mengenai pelaporan realisasi anggaran. Kepala kantor/Satker selaku Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) setiap bulan harus melakukan rekonsiliasi data realisasi anggaran dengan Kepala KPPN selaku Kuasa BUN yang dituangkan dalam Berita Acara Rekonsiliasi (BAR).

Bab IX, PMK Nomor 190 Tahun 2012 membahas mengenai pengawasan dan pengendalian. Menteri/Pimpinan Lembaga menyelenggarakan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pelaksanaan anggaran Satker di lingkungan Kementerian Negara/Lembaga masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Download disini: PMK 190 Tahun 2012

Bab X, PMK Nomor 190 Tahun 2012 membahas mengenai monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran. Menteri/Pimpinan Lembaga selaku PA melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran Kementerian/Lembaga yang dipimpinnya. Menteri Keuangan selaku BUN dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Bab XI, PMK Nomor 190 Tahun 2012 membahas mengenai ketentuan peralihan. Segala ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pembayaran atas beban APBN sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

Bab XII, PMK Nomor 190 Tahun 2012 membahas mengenai ketentuan penutup. Ketentuan teknis yang diperlukan dalam pelaksanaan pembayaran atas beban APBN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini, diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: (i) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tentang Pedoman Pembayaran dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara beserta peraturan pelaksanaannya; dan (ii) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.05/2010
tentang Penyelesaian Tagihan Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pada Satuan Kerja, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2013.

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 1191

Download disini: PMK 190 Tahun 2012

Editor: Khoirul Mampe

7 tanggapan untuk “Tata Cara Pembayaran APBN – PMK 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  1. Ping-balik: ………. | fasicha

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: