SBM 2018 – Standar Biaya Masukan Tahun 2018 – PMK Nomor 37/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018

Download disini: SBM 2018 (awal) atau Revisi SBM 2018

Untuk menindaklanjuti dan mengakomodir beberapa usulan penyesuaian Standar Biaya Masukan dari beberapa Kementerian Negara/Lembaga, Menteri Keuangan melakukan perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018.

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 (SBM 2018) adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga Tahun Anggaran 2018.

Ligat Juga: Tata Cara Pembayaran APBN – PMK 190/PMK.05/2012 Tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 berfungsi sebagai:
a. batas tertinggi : Tercantum di dalam Lampiran I (41 item); atau
b. estimasi : Tercantum di dalam Lampiran I (20 item).

Penerapan Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018 berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai pedoman standar biaya, standar stuktur biaya, dan indeksasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/ Lembaga.

Peraturan Menteri tentang Perubahan SBM 2018 mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.

Lihat Juga: Perencanaan Keuangan Keluarga

Adapun penyesuaian atas SBM 2018 dilakukan terhadap beberapa hal sebagai berikut:

  1. Tingkat besaran toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang tercantum dalam SBM 2018 (Catatan Umum).
  2. Pengurangan uraian dalam satuan biaya honorarium pengadaan barang/ jasa. Pengurangan ini mengatur menjadi: “Dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/Jasa atau anggota Panitia Pengadaan Barang/ Jasa dan Kelompok Kerja ULP telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, maka tidak diberikan honorarium dimaksud” (Lampiran I)
  3. Tambahan uraian dalam satuan biaya honorarium komite penilaian dan/ atau reviewer proposal dan komite penilaian dan/ atau reviewer keluaran penelitian, dimana pemberian honorarium komite penilaian dan/atau reviewer proposal hanya dapat diberikan maksimal Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per bulan.  (Lampiran I)
  4. Tambahan uraian dalam satuan biaya honorarium tim penyusunan jurnal/ buletin/ majalah/ pengelola website, dimana dalam hal diperlukan, dalam menyusun jurnal nasional/internasional dapat diberikan honorarium kepada mitra bestari (peer review) sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) per orang per jurnal.  (Lampiran I)
  5. Tambahan uraian dalam satuan biaya uang saku rapat dalam kantor, dimana pemberian satuan biaya dimaksud hanya dapat diberikan maksimal
    1 (satu) kali per orang per hari. Selain itu, dalam rangka efisiensi anggaran untuk pelaksanaan kegiatan rapat di dalam kantor, KPA hprus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.  (Lampiran I)
  6. Tambahan uraian dalam satuan biaya rapat/pertemuan di luar kantor: “Dalam rangka efisiensi anggaran untuk kegiatan rapat, KPA agar selektif dalam melaksanakan rapat/pertemuan di luar kantor (fullboard, fullday, dan halfday) dan mengutamakan penggunaan fasilitas milik negara serta harus tetap mempertimbangkan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara, yaitu tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan”.
  7. Tambahan uraian dalam satuan pakaian kerja pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, penyediaannya dilaksanakan secara selektif. (Lampiran I)
  8. Tambahan uraian dalam satuan biaya konsumsi rapat, dimana konsumsi rapat dapat dikeluarkan apabila rapatnya dilaksanakan minimal 2 (dua) jam. (Lampiran II)

Sementara itu, apabila dibandingkan dengan SBM 2017, tidak ada satuan biaya yang dihapus. Akan tetapi, terdapat beberapa perubahan sebagai berikut:

  1. Penambahan satuan biaya baru:
    • Honorarium Komite Penilaian dan/atau Reviewer Proposal dan Komite Penilaian dan/atau Reviewer Keluaran Penelitian; dan
    • Honorarium Penulisan Butir Soal Tingkat Nasional.
  2. Penyesuaian besaran dalam lampiran I:
    • Honor penyelenggaraan kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi;
    • Uang makan pegawai ASN;
    • Uang makan lembur bagi pegawai ASN;
    • Honorarium satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti;
    • Uang harian perjalanan dinas luar negeri;
    • Penginapan perjalanan dinas dalam negeri;
    • Biaya rapat/pertemuan di luar kantor;
    • Tiket perjalanan dinas pindah luar negeri (one way);
    • Biaya sewa kendaraan;
    • Biaya pengadaan kendaraan dinas; dan
    • Biaya Pengadaan Pakaian Dinas.
  3. Penyesuaian besaran dalam lampiran II:
    • Biaya transportasi darat dari ibukota provinsi ke kota/ kabupaten dalam provinsi yang sama (one way);
    • Biaya penerjemah dan pengetikan;
    • Biaya pengadaan bahan makanan;
    • Biaya konsumsi rapat;
    • Biaya penggantian inventaris lama dan/atau pembelian inventaris untuk pegawai baru;
    • Biaya pemeliharaan gedung/ bangunan dalam negeri;
    • Sewa gedung pertemuan;
    • Taksi perjalanan dinas dalam negeri; dan
    • Tiket pesawat perjalanan dinas luar negeri (PP).
  4. Penyempurnaan penjelasan lampiran I:
    • Honor penanggung jawab pengelola keuangan (Penyempurnaan tata Bahasa, secara substansi masih sama)
    • Honor penanggung jawab pengelola keuangan pada satker yang khusus mengelola belanja pegawai (Penyempurnaan tata Bahasa, secara substansi masih sama)
    • Honor pengadaan barang/jasa (Menghilangkan uraian catatan tambahan)
    • Honor narasumber/ pembahas/ moderator/ pembawa acara/ panitia (Penyempurnaan tata Bahasa, secara substansi masih sama (hanya mengubah rakor dan raker menjadi rapat))
    • Honor penyelenggara kegiatan pendidikan pada lingkup pendidikan tinggi (Penyempurnaan tata Bahasa, secara substansi masih sama)
    • Honor tim penyusunan jurnal/ buletin/ majalah/ pengelola website (Menambahkan pegawai non ASN sebagai tim penyusunan jurnal)
    • Honor penyelenggara sidang/ konferensi internasional/ konferensi tingkat menteri, SOM, workshop/ seminar/ sosialisasi/ sarasehan berskala internasional (Penambahan catatan)
    • Honor satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti (Mengubah uraian catatan)
    • Biaya sewa kendaraan (Penyempurnaan tata Bahasa, secara substansi masih sama)
  5. Penyempurnaan penjelasan lampiran II:
    • Transportasi darat dari ibukota provinsi ke kota/kabupaten dalam provinsi yang sama (One Way) (Penambahan uraian one way)
    • Honor narasumber/ pembahas pakar/ praktisi/ profesional (Perubahan uraian rakor dan raker menjadi rapat)
    • Pengadaan bahan makanan (Menambahkan diklat lainnya bagi Kemenhan dan bahan makanan untuk mahasiswa/siswa sipil dan militer/semi militer di lingkup sekolah kedinasan)

Lihat juga: Aku Tanpamu, Butiran Debu – Perencanaan

Kementerian Negara/ Lembaga dalam melaksanakan ketentuan standar biaya masukan agar melakukan langkah-langkah efisiensi anggaran sebagai berikut:

  1. pembatasan dan pengendalian biaya perj alanan dinas;
  2. pembatasan dan pengendalian biaya rapat di luar kantor;
  3. penerapan sewa kendaraan operasional sebagai salah satu alternatif penyediaan kendaraan operasional;
  4. pembatasan dan pengendalian pemberian honorarium tim pelaksana kegiatan; dan
  5. lebih mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.

Untuk satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas, pemeliharaan sarana kantor, penggantian inventaris lama dan/ atau pembelian inventaris untuk pegawai baru, pengadaan bahan makanan, konsumsi rapat, pengadaan kendaraan operasional bus, sewa mesin fotokopi, sewa komputer perkantoran, sewa kendaraan dinas, pemeliharaan gedung/bangunan dalam negen, sewa kendaraan, pengadaan kendaraan operasional kantor dan/atau lapangan roda 2 (dua), pengadaan operasional kantor dan/atau lapangan roda 4 (empat), dan pengadaan pakaian dinas, pada beberapa kabupaten diberikan toleransi pengusulan satuan biaya melebihi ketentuan yang · tercantum dalam Peraturan Menteri ini.

Lihat Juga: Cara Hidup Jaman Now – Financial Planning

Download disini: SBM 2018 (awal) atau Revisi SBM 2018

 

9 tanggapan untuk “SBM 2018 – Standar Biaya Masukan Tahun 2018 – PMK Nomor 37/PMK.02/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.02/2017 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2018

  1. I’m amazed, I have to admit. Seldom do I encounter a blog that’s equally educative and entertaining, and
    without a doubt, you’ve hit the nail on the head.
    The issue is something which not enough men and women are speaking intelligently
    about. I am very happy I came across this during my hunt for something
    concerning this.

    Suka

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s

%d blogger menyukai ini: